Leasing dilarang tarik kendaraan motor yang belum lunas
Merdeka.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya mengeluarkan aturan yang melarang perusahaan pembiayaan (leasing), menarik kendaraan bermotor baik mobil maupun kendaraan roda dua yang masih nunggak kredit.
Hal tersebut dicantumkan dalam peraturan menteri keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
Beleid yang dikeluarkan pada 7 Oktober lalu, dengan tegas melarang perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.
-
Apa yang dimaksud dengan sertifikat? Sertifikat adalah bukti kepemilikan atau keikutsertaan. Biasanya, sertifikat diberikan kepada mereka yang selesai mengikuti serangkaian acara.
-
Di mana sertifikat diberikan? Pada kunjungannya kali ini, Presiden menyerahkan sertipikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah untuk Rakyat dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Gedung Olahraga (GOR) Tawang Alun, Selasa (30/4).
-
Dimana sertipikat aset Pemda diserahkan? Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023).
-
Gimana cara membuktikan keperjakaan? Meskipun tidak ada tes fisik untuk membuktikan keperjakaan pada pria, masyarakat sering kali membuat penilaian berdasarkan beberapa situasi atau perilaku.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Dimana verifikasi dibutuhkan? Baik untuk tujuan jurnalistik, penelitian, atau pengetahuan pribadi, verifikasi memainkan peran penting dalam memastikan integritas dan keandalan informasi yang kita konsumsi.
Penarikan benda jaminan berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.
Jika leasing tetap ngotot mengambil alih kendaraan, maka perusahaan pembiayaan akan dikenai sanksi sampai pembekuan dan pencabutan izin usaha. Aturan menteri keuangan mulai berlaku dalam dua bulan ke depan. (mdk/arr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penarikan kendaraan oleh leasing diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018.
Baca SelengkapnyaBerikut tips cara jual motor yang masih ada cicilan yang perlu Anda ketahui. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaMeski demikian, penyitaan ini bukan akhir segalanya. Dengan memahami prosedur yang benar, motor yang disita masih dapat diambil kembali.
Baca SelengkapnyaApabila konsumen gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran, perusahaan leasing memiliki hak untuk menarik kendaraan.
Baca SelengkapnyaBiasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Baca SelengkapnyaMeskipun harga jual mobil tarikan leasing cenderung lebih murah, ini tidak berarti harga mobil akan langsung jatuh begitu saja.
Baca SelengkapnyaMembeli motor dari lelang leasing sebenarnya aman asalkan dilakukan melalui balai lelang resmi dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaLeasing atau pembiayaan mobil? Bandingkan biaya, kepemilikan, dan manfaat sebelum memilih.
Baca Selengkapnya