Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lengkap, Ini Formula dan Komponen Pembentuk Kenaikan UMP 2023 Versi Kemnaker

Lengkap, Ini Formula dan Komponen Pembentuk Kenaikan UMP 2023 Versi Kemnaker Menaker Ida Fauziyah. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan, formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Besaran nilai UMP 2023 ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian yang diatur dalam pasal 26 PP nomor 36 tahun 2021.

"Saya kira ini tahun kedua menerapkan penetapan upah berdasarkan PP 36 tahun 2021. Sebelumnya (UMP) tahun 2022 sudah menetapkan dengan formula ini," ujar Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (11/11).

Berikut formula penyesuaian upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum, menggunakan 10 data, yaitu:

1. Pertumbuhan ekonomi menurut kabupaten/kota tahun 2019-2021

2. Pertumbuhan ekonomi menurut provinsi tahun 2019-2021

3. Angka inflasi perkotaan (menurut kota) tahun 2019-2021

4. Angka inflasi menurut provinsi tahun 2019-2021

5. Angka Purchasing Power Parity (PPP) menurut provinsi tahun 2020-2022

6. Angka Purchasing Power Parity (PPP) menurut kabupaten/kota tahun 2020-2022

7. Tingkat Pengangguran Terbuka menurut provinsi 2019-2021

8. Tingkat Pengangguran Terbuka menurut kabupaten/kota tahun 2019-2021

9. Median upah menurut provinsi tahun 2019-2021

10. Median upah menurut kabupaten/kota tahun 2019-2021

Penepatapan Upah Kabupaten

Adapun bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UMK, maka dapat memenuhi syarat berikut ini:

1. Rata-rata pertumbuhan ekonomi Kab/Kota tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau

2. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kab/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir, dari data yang tersedia pada periode yang sama selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Sedangkan, formula penetapan upah minimum bagi daerah yang baru akan menetapkan upah minimum, menggunakan 8 data antara lain:

1. Rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan menurut provinsi tahun 2022 (Susenas Maret).

2. Rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan menurut kabupaten/kota tahun 2022 (Susenas Maret).

3. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi tahun 2022 (Susenas Maret)

4. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut kabupaten/kota tahun 2022 (Susenas Maret)

5. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja per rumah tangga (tidak termasuk pekerja keluarga/pekerja tak dibayar/pekerja di sektor pertanian) menurut provinsi tahun 2022 (Susenas Maret)

6. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja per rumah tangga (tidak termasuk pekerja keluarga/pekerja tak dibayar/buruh tani) menurut kabupaten/kota tahun 2022 (Susenas Maret)

7. Pertumbuhan PDRB (Kuartal IV 2021+Kuartal 1+11+III 2022) terhadap PDRB (Kuartal IV 2020+Kuartal 1+11+III 2021) menurut provinsi.

8. Angka inflasi menurut provinsi periode Oktober 2021 s.d. Oktober 2022.

Pekerja Paruh Waktu

Sementara bagi kelompok pekerja paruh waktu, penentuan upah per jam (untuk pekerja paruh waktu) menggunakan 1 data. Yakni, Median jam kerja pekerja paruh waktu (kurang dari 35 jam per minggu) menurut provinsi tahun 2021 (Sakernas Agustus).

Sedangkan, penentuan terendah Upah terendah pada Usaha Mikro Kecil menggunakan 1 (satu) data, yaitu Garis kemiskinan menurut provinsi tahun 2022.

Meski begitu, Menaker Ida Fauziyah masih belum bersedia membocorkan besaran kenaikan UMP tahun 2023. Dia beralasan, UMP tahun depan masih dalam tahap pembasahan bersama sejumlah pihak terkait. 

"Ya (kenaikan UMP 2023) ada beberapa persen," kata Ida di Jakarta Convention Center, Minggu (30/10).

Menaker Ida mengatakan, tahapan aksi persiapan penetapan upah minimum. Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan BPS dalam rangka penyiapan data yang dibutuhkan dalam proses penetapan upah minimum.

Kemudian, Kemnaker berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain dalam rangka menjaga kondusifitas penetapan upah minimum. Pihaknya juga perlu melakukan dialog dengan stakeholder seperti asosiasi pengusaha.

"Kami juga melaksanakan forum konsolidasi penetapan upah minimum dengan seluruh Pemerintah Daerah," ucapnya. 

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Cara Menghitung Kenaikan UMP 2024 Pakai Rumus Baru Kemnaker
Begini Cara Menghitung Kenaikan UMP 2024 Pakai Rumus Baru Kemnaker

Kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.

Baca Selengkapnya
Formulasi Kenaikan UMP 2024 Disebut Sudah Memenuhi Kepentingan Pengusaha dan Buruh
Formulasi Kenaikan UMP 2024 Disebut Sudah Memenuhi Kepentingan Pengusaha dan Buruh

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672

Penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
UMP 2024 Ditetapkan Berdasarkan PP 51/2023, Pemprov DKI: Tidak Bisa Diubah walau Didemo Besar-besaran
UMP 2024 Ditetapkan Berdasarkan PP 51/2023, Pemprov DKI: Tidak Bisa Diubah walau Didemo Besar-besaran

Sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan digelar Jumat (17/1).

Baca Selengkapnya
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik

Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.

Baca Selengkapnya
Hore, UMP 2024 Naik!
Hore, UMP 2024 Naik!

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024

Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini

Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024
Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024

Serikat buruh berharap kenaikan UMP 2024 bisa mencapai 15 persen.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2024 Cuma Naik Rp78.788 Jadi Rp2.036.947
UMP Jateng 2024 Cuma Naik Rp78.788 Jadi Rp2.036.947

UMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.036.947. Nominal ini cuma naik 4,02 persen atau Rp78.778 dibandingkan UMP 2023 Rp1.958.169.

Baca Selengkapnya
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan

Dewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.

Baca Selengkapnya