Lengkap, Ini Formula dan Komponen Pembentuk Kenaikan UMP 2023 Versi Kemnaker
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan, formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran nilai UMP 2023 ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian yang diatur dalam pasal 26 PP nomor 36 tahun 2021.
"Saya kira ini tahun kedua menerapkan penetapan upah berdasarkan PP 36 tahun 2021. Sebelumnya (UMP) tahun 2022 sudah menetapkan dengan formula ini," ujar Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (11/11).
-
Bagaimana UMP 2025 dihitung? Susi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Siapa yang menetapkan gaji PPS Pilkada 2024? Diketahui, Pilkada 2024 nanti petugas PPS mendapat gaji sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Bagaimana menentukan gaji sekretaris PPS Pilkada 2024? Ada pula besaran gaji yang diterima oleh sekretariat PPS atau sekretaris PPS ialah senilai Rp 1.150.000 per orang.
-
Siapa yang menetapkan gaji KPPS Pilkada 2024? Gaji KPPS Pilkada 2024 sudah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Berikut formula penyesuaian upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum, menggunakan 10 data, yaitu:
1. Pertumbuhan ekonomi menurut kabupaten/kota tahun 2019-2021
2. Pertumbuhan ekonomi menurut provinsi tahun 2019-2021
3. Angka inflasi perkotaan (menurut kota) tahun 2019-2021
4. Angka inflasi menurut provinsi tahun 2019-2021
5. Angka Purchasing Power Parity (PPP) menurut provinsi tahun 2020-2022
6. Angka Purchasing Power Parity (PPP) menurut kabupaten/kota tahun 2020-2022
7. Tingkat Pengangguran Terbuka menurut provinsi 2019-2021
8. Tingkat Pengangguran Terbuka menurut kabupaten/kota tahun 2019-2021
9. Median upah menurut provinsi tahun 2019-2021
10. Median upah menurut kabupaten/kota tahun 2019-2021
Penepatapan Upah Kabupaten
Adapun bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UMK, maka dapat memenuhi syarat berikut ini:
1. Rata-rata pertumbuhan ekonomi Kab/Kota tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
2. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kab/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir, dari data yang tersedia pada periode yang sama selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Sedangkan, formula penetapan upah minimum bagi daerah yang baru akan menetapkan upah minimum, menggunakan 8 data antara lain:
1. Rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan menurut provinsi tahun 2022 (Susenas Maret).
2. Rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan menurut kabupaten/kota tahun 2022 (Susenas Maret).
3. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi tahun 2022 (Susenas Maret)
4. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut kabupaten/kota tahun 2022 (Susenas Maret)
5. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja per rumah tangga (tidak termasuk pekerja keluarga/pekerja tak dibayar/pekerja di sektor pertanian) menurut provinsi tahun 2022 (Susenas Maret)
6. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja per rumah tangga (tidak termasuk pekerja keluarga/pekerja tak dibayar/buruh tani) menurut kabupaten/kota tahun 2022 (Susenas Maret)
7. Pertumbuhan PDRB (Kuartal IV 2021+Kuartal 1+11+III 2022) terhadap PDRB (Kuartal IV 2020+Kuartal 1+11+III 2021) menurut provinsi.
8. Angka inflasi menurut provinsi periode Oktober 2021 s.d. Oktober 2022.
Pekerja Paruh Waktu
Sementara bagi kelompok pekerja paruh waktu, penentuan upah per jam (untuk pekerja paruh waktu) menggunakan 1 data. Yakni, Median jam kerja pekerja paruh waktu (kurang dari 35 jam per minggu) menurut provinsi tahun 2021 (Sakernas Agustus).
Sedangkan, penentuan terendah Upah terendah pada Usaha Mikro Kecil menggunakan 1 (satu) data, yaitu Garis kemiskinan menurut provinsi tahun 2022.
Meski begitu, Menaker Ida Fauziyah masih belum bersedia membocorkan besaran kenaikan UMP tahun 2023. Dia beralasan, UMP tahun depan masih dalam tahap pembasahan bersama sejumlah pihak terkait.
"Ya (kenaikan UMP 2023) ada beberapa persen," kata Ida di Jakarta Convention Center, Minggu (30/10).
Menaker Ida mengatakan, tahapan aksi persiapan penetapan upah minimum. Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan BPS dalam rangka penyiapan data yang dibutuhkan dalam proses penetapan upah minimum.
Kemudian, Kemnaker berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain dalam rangka menjaga kondusifitas penetapan upah minimum. Pihaknya juga perlu melakukan dialog dengan stakeholder seperti asosiasi pengusaha.
"Kami juga melaksanakan forum konsolidasi penetapan upah minimum dengan seluruh Pemerintah Daerah," ucapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan digelar Jumat (17/1).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSerikat buruh berharap kenaikan UMP 2024 bisa mencapai 15 persen.
Baca SelengkapnyaUMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.036.947. Nominal ini cuma naik 4,02 persen atau Rp78.778 dibandingkan UMP 2023 Rp1.958.169.
Baca SelengkapnyaDewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.
Baca Selengkapnya