Lion Air Disebut Persulit Keluarga Korban Pesawat JT610 Dapatkan Hak Ganti Rugi
Merdeka.com - Sejumlah keluarga dan ahli waris korban kecelakaan tragis pesawat Lion Air JT-610 terus menuntut untuk mendapat kepastian pembayaran hak ganti rugi dari pihak maskapai. Tuntutan ini terus disuarakan lantaran Lion Air dianggap kerap berdalih lewat berbagai cara untuk menuntaskan tanggung jawabnya.
"Suami saya sudah jadi korban mendadak, tapi tanggung jawab maskapai hampir enggak ada. Diulur-ulur dengan berbagai macam alasan," keluh Merdian Agustin, keluarga dari korban Eka Suganda dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Senin (8/4).
"Sejujurnya kami bingung, frustasi dan kecewa dengan situasi ini. Anggota keluarga kami sudah jadi korban dengan cara yang mengerikan, tapi tanggungjawab maskapai dan produsennya tidak jelas sampai sekarang," tambahnya.
-
Siapa pemilik Lion Air Group? Melansir dari laman Forbes.com, sosok ini memiliki kekayaan bersih senilai USD1,7 miliar di tahun 2015 lalu. Sosok Rusdi Kirana selama ini dikenal sebagai pemilik maskapai dengan biaya murah, Lion Air Group.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk merawat pesawat Lion Air? Sebagai contoh Batik Air, perhitungan dan perencanaan perawatan yang cermat merujuk kepada Maintenance Program Batik Air yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
-
Bagaimana Lion Air memastikan pesawat mereka aman? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Kapan Lion Air melakukan perawatan pesawat? Jadwal ini mencakup interval waktu, jam terbang, atau jumlah pergerakan (lepas landas dan mendarat) yang harus dipenuhi oleh pesawat udara sebelum masuk bengkel.
-
Di mana Lion Air melakukan perawatan pesawat? Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional.
-
Apa yang membuat Lion Air sukses? “Kemampuan beradaptasi Rusdi telah membantunya dengan baik dalam bisnis penerbangan yang bergejolak,“ tulis Forbes.com dikutip di Jakarta, Jumat (18/8). Perjalanan karier Rusdi Kirana dan saudaranya Kusnan merintis bisnis penerbangan Lion Air dimulai pada tahun 1999 silam. Saat itu, keduanya hanya memiliki modal sebesar USD900.000. Namun, dalam waktu relatif singkat Lion Air mampu menjadi maskapai penerbangan terbesar di Indonesia.
Adapun dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, tertulis bahwa penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar.
Hak atas ganti rugi ini dipertegas dengan Pasal 23 yang menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris untuk menuntut ke pengadilan.
Meski peraturan sudah jelas, Merdian mengatakan Lion Air malah mempersulit keadaan dengan memaksa keluarga korban untuk menandatangani Release and Discharge (R&D). Dokumen ini disebutkannya mewajibkan keluarga dan ahli waris untuk melepas hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan itu.
"Bahkan terakhir, terkait pencairan ganti rugi, kita wajib menandatangani dokumen R&D. Kita dituntut melepas hak menuntut untuk pihak yang bertanggungjawab. Itu menurut saya sangat tidak masuk akal," keluhnya gusar.
Untuk mempertegas tuntutan, dia pun mengutip permintaan maaf dari CEO Boeing Dennis Muilenburg atas kematian 346 orang dalam kecelakaan Boeing 737 MAX 8 di Indonesia dan Ethiopia beberapa waktu lalu. Dari pernyataan itu, Dennis menyampaikan insiden kecelakaan ini bisa jadi momentum percepatan pembayaran ganti rugi, baik dari maskapai maupun pihak produsen.
"Penyataan CEO Boeing adalah bukti bahwa kematian anggota keluarga kami karena buruknya pesawat 737 Max 8 yang digunakan Lion Air. Kami yakin banyak anggota keluarga korban yang sangat butuh biaya untuk melanjutkan hidup. Jika ganti rugi terus disandera, berarti maskapai merampas hak ahii waris korban," tuturnya.
"Sejujurnya, berapapun uang yang dibayar enggak akan bisa menggantikan orang yang kami sayang. Tapi jangankan itu, dapatkan hak kami saja sekarang sangat sulit," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan ini muncul setelah Boeing membuat kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS untuk mengaku bersalah atas penipuan kriminal.
Baca SelengkapnyaPihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.
Baca SelengkapnyaPermintaan kompensasi itu diungkapkan kuasa hukum PT Bali Towerindo Sentra
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaJohan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Baca SelengkapnyaMandala Airlines kini berganti nama menjadi Tigerair Mandala.
Baca SelengkapnyaKeluarga Sultan Rif'at Alfatih telah resmi melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk ke Polda Metro Jaya. Atas dugaan kelalaian.
Baca SelengkapnyaAkibatnya jemaah dan petugas mencari-cari setelah mereka mereka mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Baca SelengkapnyaSementara itu, Tegar turut menyampaikan tuntutan yang diminta pihak keluarga yakni permintaan maaf secara terbuka oleh perusahaan kabel.
Baca SelengkapnyaKetum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaErick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.
Baca Selengkapnya