Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Luhut berencana ubah skema kerja sama pemerintah dengan KKKS

Luhut berencana ubah skema kerja sama pemerintah dengan KKKS Luhut Binsar Panjaitan. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan berencana untuk mengubah skema kerja sama pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Saat ini, skema kerja sama yang terjalin antara pemerintah dengan KKKS adalah melalui Product Sharing Contract (PSC). Nantinya, skema tersebut akan diubah dengan skema Konsesi.

PSC sendiri merupakan mekanisme kerja sama pengelolaan migas antara pemerintah dan kontraktor. Sistem ini diperkenalkan oleh Ibnu Sutowo pertama kali pada tahun 1960, namun baru benar-benar diterapkan pada tahun 1964.

Sementara itu, Konsesi merupakan pemberian hak atau izin tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain. Konsesi antara lain diterapkan pada pembukaan tambang dan penebangan hutan. Model konsesi umum diterapkan pada kemitraan pemerintah swasta (KPS) atau kontrak bagi hasil.

Orang lain juga bertanya?

"Kita lagi lihat tadi itu paparan capital market kita tunjukin proses pengambilan keputusan. Itu kita lakukan dasarnya pada angka-angka mana yang terbaik buat pemerintah rakyat dan pengusaha tiga itu dan jangan melanggar Undang-undang," ujar Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/10).

Dikatakan Luhut, rencana diubahnya bentuk kerja sama tersebut adalah guna mendapatkan efisiensi. Sebab, skema kerja sama dengan menggunakan PSC kerap menimbulkan perdebatan dalam cost recoverynya.

"Kita mau cari paling murah saja, pikiran saya mana yang paling efisien ya kita ubah," tuturnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan hal senada. Saat ini pemerintah tidak ingin terus berkutat dengan skema kerja sama melalui PSC. Saat ini pihaknya tengah melakukan penghitungan mengenai nilai keekonomian antara skema PSC dengan Konsesi.

"Dari teman-teman dari Dirjen Migas memberi paparan bahwa di dunia itu ada bentuk-bentuk kerja sama. Nah pak menteri (Luhut) minta dihitung kembali kalau dihitung dari sisi keekonomian itu yang bagus yang mana baik dari sisi pemerintah maupun dari sisi badan usaha. Itu saja," kata dia.

Lanjutnya, ada 2 jenis bentuk konsesi yang akan ditawarkan andai memang direalisasikan. "Itu konsesi ada tipe Amerika sama non Amerika. Kemudian untuk bentuk kontrak, ada yang namanya servis kontrak kemudian ada yang bentuk in time kontrak. itu saja dijelaskan," ungkapnya.

Teguh menambahkan, rencana diubahnya skema kerja sama ini dilakukan guna merespons keluhan dari kontraktor. Selama ini, kerja sama PSC dianggap perlu dipertimbangkan kembali untuk ditawarkan kepada kontraktor.

"Semua pak Menteri kita kan sangat responsif dengan keluhan-keluhan si kontraktor. Jadi bagaimana membuat kontraktor bergairah kembali. jadi pertama mengenai regulasinya, kemudian bentuk kerjasama mana yang ditawarkan paling bagus untuk kontraktor," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas

Banyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.

Baca Selengkapnya
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus

Pembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
KPU Minta Persetujuan Tertulis untuk Ubah PKPU, Anggota Komisi II: Bisa Timbul Kecurigaan
KPU Minta Persetujuan Tertulis untuk Ubah PKPU, Anggota Komisi II: Bisa Timbul Kecurigaan

Dia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK
VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK

KPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)

Baca Selengkapnya
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.

Baca Selengkapnya
Kemenkop-UKM: Revisi UU Perkoperasian Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo
Kemenkop-UKM: Revisi UU Perkoperasian Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.

Baca Selengkapnya
Penempatan Bulog dan PT Pupuk Indonesia di Bawah Kementan Dinilai Untungkan Petani
Penempatan Bulog dan PT Pupuk Indonesia di Bawah Kementan Dinilai Untungkan Petani

Hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang lebih terintegrasi dari hulu ke hilir.

Baca Selengkapnya
KLHK Ingatkan Peran Penting Industri dan Masyarakat Cegah Kerusakan Lingkungan
KLHK Ingatkan Peran Penting Industri dan Masyarakat Cegah Kerusakan Lingkungan

Kehadiran peran masyarakat dalam pengawasan akan berdampak lebih baik bagi pemerintah dan dunia usaha.

Baca Selengkapnya
Ganti Nama, Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit Bakal Fokus Revitalisasi Semua Tanaman
Ganti Nama, Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit Bakal Fokus Revitalisasi Semua Tanaman

Konversi nama untuk guna meningkatkan hasil sektor perkebunan di masing-masing daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kementerian Era Prabowo-Gibran Ada yang Dipisah dan Digabung
Kementerian Era Prabowo-Gibran Ada yang Dipisah dan Digabung

Muzani juga memastikan akan ada penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya
Kemenko Marves Sebelumnya Dipimpin Luhut Dihapus Prabowo, Begini Nasib PNS-nya Sekarang
Kemenko Marves Sebelumnya Dipimpin Luhut Dihapus Prabowo, Begini Nasib PNS-nya Sekarang

Jodi Mahardi menyampaikan hak dan aturan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenko Marves akan tetap dipenuhi.

Baca Selengkapnya
Dulu Berkonflik, Kini Cak Imin dan Gus Ipul Bertemu Dalam Kabinet Merah Putih
Dulu Berkonflik, Kini Cak Imin dan Gus Ipul Bertemu Dalam Kabinet Merah Putih

Cak Imin mengatakan dirinya dan Gus Ipul harus berkoordinasi karena sama-sama mengurus bidang sosial dan kesejahteraan rakyat.

Baca Selengkapnya