Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masyarakat Bali Dukung Aturan Investasi Minuman Alkohol

Masyarakat Bali Dukung Aturan Investasi Minuman Alkohol Minuman alkohol. ©2014 Merdeka.com/Reuters

Merdeka.com - Masyarakat Bali mendukung pemerintah pusat terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol (Minol).

Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan, Perpres tersebut sejalan dengan nilai kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Bali.

"Masyarakat Bali memberi apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, yang telah mengeluarkan terobosan kebijakan baru berupa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Pebruari 2021. Sejumlah wilayah di Bali secara alamiah dianugerahi dengan tumbuhnya pohon kelapa, enau (jaka), dan rontal (ental) yang secara tradisional dapat menghasilkan Tuak sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat setempat," kata Wayan, Senin (1/3).

Wayan menjelaskan, tradisi mengolah minuman beralkohol telah berlangsung secara turun-temurun di Bali. Masyarakat setempat telah mampu mengolah Tuak secara tradisional menjadi Arak dan Gula Bali. Bahkan, kata Wayan, Arak telah menjadi minuman yang biasa dikonsumsi secara rutin oleh masyarakat Bali,

"Berdasarkan pengetahuan dan tradisi tersebut, Arak Bali tidak saja dapat dimanfaatkan untuk minuman yang menyehatkan sehari-hari bagi masyarakat Bali, tetapi bisa dikembangkan menjadi industry minuman khas Bali berkelas dunia seperti Sake di Jepang, Soju di Korea, Wiskey di Eropa, Votka di Finlandia, Vodka di Rusia, dan Teuqilla di Mexico. Ini sangat tepat bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sehingga akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali," jelas Wayan.

Wayan menambahkan, Perpres Investasi Minol sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang telah menjadi regulasi daerah sebelumnya.

Menurutnya, dengan diberlakukan regulasi ini, maka kelembagaan dan distribusi Minol bisa ditata dan dikontrol, sehingga tidak terjadi pemanfaatan dan penyalahgunaan secara bebas.

"Dengan berlakunya Perpres ini akan memperkuat pelaksanaan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, semakin memberi keyakinan dan kepastian masa depan usaha bagi masyarakat Bali, yang telah menjadi harapan sejak lama," ujar Wayan.

"Dengan berlakunya ini, maka pemenuhan kebutuhan minuman beralkohol tidak lagi bergantung dari produk impor, tetapi dapat dipenuhi oleh pelaku IKM dan UMKM masyarakat Bali, sehingga dapat meningkatkan nilai perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali dengan melindungi dan memberdayakan kearifan lokalnya. Sehingga segera dapat dilakukan upaya untuk mengembalikan kehilangan potensi ekonomi akibat produk impor yang telah lama berlangsung di Bali," pungkas Wayan.

Aturan Pemerintah

Pemerintah Jokowi baru saja melahirkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan baru tersebut itu menjadi diskusi yang ramai karena menyinggung investasi minuman keras yang diharamkan Islam.

Adalah Gubernur Bali Wayan Koster yang mengawali dengan pernyataan bahwa minuman arak Bali, brem Bali, dan tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan seiring dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dikutip dari Antara, Senin (1/3), pada perpres sebelumnya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sebagai penjabaran Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.

Namun, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 UU Penanaman Modal tersebut dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal.

Oleh karena itu, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

"Atas nama pemerintah dan krama (masyarakat) Bali, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021," kata Gubernur Koster dikutip pada 22 Februari 2021.

Perpres tersebut memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, bahkan Koster juga menyebut hal itu juga merupakan respons atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019.

Dalam surat tersebut berisi permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014.

"Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali itu, Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro merespons untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali," kata Koster dikutip Antara.

Sambil menunggu perpres itulah, Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 29 Januari 2020 memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mencicipi Aia Niro, Minuman Khas Solok yang Wajib Dicoba
Mencicipi Aia Niro, Minuman Khas Solok yang Wajib Dicoba

Olahan gula aren yang berasal dari hutan bukan kayu yang dimanfaatkan oleh petani di Solok, Sumatra Barat.

Baca Selengkapnya
Intip Pembuatan Gula Kelapa di Borobudur yang Unik, Pakai Cara Tradisional
Intip Pembuatan Gula Kelapa di Borobudur yang Unik, Pakai Cara Tradisional

Wisatawan bisa melihat langsung proses pembuatan gula kelapa secara tradisional

Baca Selengkapnya
Melihat Pengolahan Gula Jawa di Bantul, Masih Diolah Secara Tradisional Demi Hasilkan Rasa Alami
Melihat Pengolahan Gula Jawa di Bantul, Masih Diolah Secara Tradisional Demi Hasilkan Rasa Alami

Pembuatan gula Jawa itu dilakukan secara tradisional dan menggunakan batok kelapa sebagai cetakannya.

Baca Selengkapnya
Membanggakan, FAO Tetapkan Agroforestri Salak Indonesia Sebagai Warisan Pertanian Dunia
Membanggakan, FAO Tetapkan Agroforestri Salak Indonesia Sebagai Warisan Pertanian Dunia

FAO menjelaskan salak bali memiliki arti penting bagi pertanian global, di mana sistem tanamnya menunjukkan penghidupan dan keanekaragaman hayati.

Baca Selengkapnya
Uniknya Tradisi Arak Bako, Prosesi Perkawinan Adat Minangkabau yang Libatkan Ratusan Orang
Uniknya Tradisi Arak Bako, Prosesi Perkawinan Adat Minangkabau yang Libatkan Ratusan Orang

Setiap rangkaian upacara pernikahan adat Minang, terdapat tradisi arak-arakan yang melibatkan anggota kerabat perempuan dari kerabat ayah Anak Daro.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Kampung Bali di Kalimantan Barat, Tetap Pertahankan Warisan Budaya Leluhur
Menyusuri Kampung Bali di Kalimantan Barat, Tetap Pertahankan Warisan Budaya Leluhur

Di Kalimantan Barat terdapat sebuah perkampungan orang-orang Bali yang konon mengungsi saat meletusnya Gunung Agung tahun 1963.

Baca Selengkapnya
Mengenal Mangebang Solu Bolon, Tradisi Perkenalan Kapal Angkut Massal di Danau Toba
Mengenal Mangebang Solu Bolon, Tradisi Perkenalan Kapal Angkut Massal di Danau Toba

Tradisi Solu Bolon menjadi salah satu budaya unik milik masyarakat Danau Toba yang sampai saat ini masih dilestarikan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Jamu Seruni Putih, Resep Turun Temurun yang Menolak Punah
Mengenal Jamu Seruni Putih, Resep Turun Temurun yang Menolak Punah

Resep jamu Kiringan sudah bertahan selama 74 tahun. Kini jadi aset budaya Khas Bantul

Baca Selengkapnya
Metode Pengobatan Masyarakat Bali Kuno yang Masih Mujarab Hingga Sekarang, Penggunaan Tanaman Obat dalam Naskah Kuno Usadha
Metode Pengobatan Masyarakat Bali Kuno yang Masih Mujarab Hingga Sekarang, Penggunaan Tanaman Obat dalam Naskah Kuno Usadha

Pengobatan tradisional Bali menggunakan tanaman obat dari naskah kuno Usadha tetap mujarab hingga kini, menjaga warisan kesehatan lokal yang berharga.

Baca Selengkapnya
Ketika Pegiat Wisata di Kutai Timur Belajar ke Desa Bonjeruk, Memahami Sapta Pesona
Ketika Pegiat Wisata di Kutai Timur Belajar ke Desa Bonjeruk, Memahami Sapta Pesona

Rombongan ingin melihat secara dekat denyut kehidupan dan ekonomi Desa Bonjeruk.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jamu Tradisional Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO
FOTO: Jamu Tradisional Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Budaya Sehat Jamu resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO ke-13 yang dimiliki Indonesia.

Baca Selengkapnya