Membongkar polemik aturan pelarangan ekspor konsentrat
Merdeka.com - Anggota Komisi VII DPR RI Falah Amru membongkar polemik aturan mengenai kewajiban hilirisasi pertambangan dalam negeri. Banyak aturan yang dibuat pemerintah seperti Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah yang mempersulit implementasi kebijakan ini.
Menurut politikus PDIP, akar aturan hilirisasi sebenarnya adalah UU Nomor 4 Tahun 2009. Namun, kenyatannya banyak revisi Permen dan PP yang akhirnya memperbolehkan ekspor, namun tetap terbentur aturan lama. Misalnya, jika terbit Kepmen saja untuk memperbolehkan ekspor maka terbentur Permen 05 dan 06.
"Jika Permen 05 dan 06 direvisi sesuai Kepmen maka pemegang IUP wajib melakukan pemurnian, tapi akan diserang terus karena bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2014 yang diteken SBY pada 14 Oktober 2014," katanya di Jakarta, Selasa (21/2).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang membahas masalah hilirisasi? Calon Wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyampaikan visi di awal debat. Salah satunya disinggung masalah hilirisasi.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang dibahas DPR dengan bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Kenapa Jokowi paksa Freeport bangun smelter? Untuk itu, Jokowi memaksa PT Freeport membangun industri smelter tembaga di Gresik. 'Bayangkan 55 tahun, dan kita tidak tahu apakah yang diekspor itu hanya tembaga atau ada emasnya. Oleh sebab itu, 9 tahun yang lalu saya paksa untuk mereka mau membangun yang namanya industri smelter,' tuturnya.
Dengan begini, kata Falah, tujuan kembali ke tafsir UU Nomor 4 Tahun 2009 tidak akan tercapai. Tujuan kegiatan pertambangan untuk devisa masuk dan lapangan kerja tidak akan tercapai.
"Tujuan mewujudkan industri logam dasar tidak akan tercapai dan akan berakhir pada kegagalan lagi," tegasnya.
Namun demikian, jika sepenuhnya kembali berpegang teguh pada UU Nomor 4 Tahun 2009, pada BAB III dijelaskan bahwa pemerintah dapat menetapkan kebijakan minerba untuk kepentingan dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga dapat mengendalikan produksi dan ekspor yang selanjutnya diataur dalam PP.
"Dalam BAB XIII aturan ini tegas dijelaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah mineral. Jika ada industri pengolahan (smelter), maka pemegang IUP dan IUPK wajib memenuhi kebutuhan industri ini," tegasnya.
Kemudian, dalam BAB XXV Pasal 170 juga tegas dikatakan bahwa pemegang Kontrak Karya yang telah berproduksi wajib melalukan pemurnian selambatnya 5 tahun setelah diundangkan (2009).
"Artinya, kewajiban melakukan pemurnian hanya bagi pemegang KK seperti Freeport, PT NTT dan PT Vale. Konsentrat PT Freeport yang kadar CU 25 persen dilebur menjadi logam Cu 99 persen," tutupnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.
Baca SelengkapnyaSemangat pemerintah agar impor dikendalikan, tetapi dalam implementasinya tidak mudah.
Baca SelengkapnyaKendala dalam persyaratan izin impor salah satunya ada persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Baca SelengkapnyaKegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.
Baca SelengkapnyaKeluhan ini disampaikan ke publik karena Kemenperin melihat ini adalah kepentingan publik.
Baca SelengkapnyaIndonesia telah mengalami pertumbuhan yang positif dalam pembangunan dan pengoperasian fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral dalam beberapa tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaKH Marsudi meminta masyarakat turut serta memantau segala pertaturan yang dibuat pemerintah dalam mengolah kekayaan, guna menjaga kemaslahatan bersama.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah membuat roadmap hilirisasi hingga tahun 2040.
Baca SelengkapnyaPermendag 8 Tahun 2024 terbit untuk mengatasi permasalahan tertahannya 26.000 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Baca Selengkapnya