Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membongkar polemik aturan pelarangan ekspor konsentrat

Membongkar polemik aturan pelarangan ekspor konsentrat PT Freeport. ©Reuters

Merdeka.com - Anggota Komisi VII DPR RI Falah Amru membongkar polemik aturan mengenai kewajiban hilirisasi pertambangan dalam negeri. Banyak aturan yang dibuat pemerintah seperti Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah yang mempersulit implementasi kebijakan ini.

Menurut politikus PDIP, akar aturan hilirisasi sebenarnya adalah UU Nomor 4 Tahun 2009. Namun, kenyatannya banyak revisi Permen dan PP yang akhirnya memperbolehkan ekspor, namun tetap terbentur aturan lama. Misalnya, jika terbit Kepmen saja untuk memperbolehkan ekspor maka terbentur Permen 05 dan 06.

"Jika Permen 05 dan 06 direvisi sesuai Kepmen maka pemegang IUP wajib melakukan pemurnian, tapi akan diserang terus karena bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2014 yang diteken SBY pada 14 Oktober 2014," katanya di Jakarta, Selasa (21/2).

Dengan begini, kata Falah, tujuan kembali ke tafsir UU Nomor 4 Tahun 2009 tidak akan tercapai. Tujuan kegiatan pertambangan untuk devisa masuk dan lapangan kerja tidak akan tercapai.

"Tujuan mewujudkan industri logam dasar tidak akan tercapai dan akan berakhir pada kegagalan lagi," tegasnya.

Namun demikian, jika sepenuhnya kembali berpegang teguh pada UU Nomor 4 Tahun 2009, pada BAB III dijelaskan bahwa pemerintah dapat menetapkan kebijakan minerba untuk kepentingan dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga dapat mengendalikan produksi dan ekspor yang selanjutnya diataur dalam PP.

"Dalam BAB XIII aturan ini tegas dijelaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah mineral. Jika ada industri pengolahan (smelter), maka pemegang IUP dan IUPK wajib memenuhi kebutuhan industri ini," tegasnya.

Kemudian, dalam BAB XXV Pasal 170 juga tegas dikatakan bahwa pemegang Kontrak Karya yang telah berproduksi wajib melalukan pemurnian selambatnya 5 tahun setelah diundangkan (2009).

"Artinya, kewajiban melakukan pemurnian hanya bagi pemegang KK seperti Freeport, PT NTT dan PT Vale. Konsentrat PT Freeport yang kadar CU 25 persen dilebur menjadi logam Cu 99 persen," tutupnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam

Mendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Mendag Ngeluh Dianggap Jadi Biang Keladi Pengaturan Barang Impor
Mendag Ngeluh Dianggap Jadi Biang Keladi Pengaturan Barang Impor

Semangat pemerintah agar impor dikendalikan, tetapi dalam implementasinya tidak mudah.

Baca Selengkapnya
Aturan Ini Dianggap Industri Tekstil Dalam Negeri Makin Terpuruk, Begini Bantahan Wamendag
Aturan Ini Dianggap Industri Tekstil Dalam Negeri Makin Terpuruk, Begini Bantahan Wamendag

Kendala dalam persyaratan izin impor salah satunya ada persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini

Kegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.

Baca Selengkapnya
Soal Ekspor Pasir Laut Hasil Sedimentasi, Rieke 'Oneng' Kritik Pedas 'Yakin, Duit yang Udah Dikumpulin Di mana?'
Soal Ekspor Pasir Laut Hasil Sedimentasi, Rieke 'Oneng' Kritik Pedas 'Yakin, Duit yang Udah Dikumpulin Di mana?'

Rieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Tuding Aturan Ini Jadi Biang Kerok Barang Impor Banjiri Pasar Domestik
Kemenperin Tuding Aturan Ini Jadi Biang Kerok Barang Impor Banjiri Pasar Domestik

Keluhan ini disampaikan ke publik karena Kemenperin melihat ini adalah kepentingan publik.

Baca Selengkapnya
Indonesia Mampu Pimpin Pengolahan dan Pemurnian Mineral Dunia, Ini Syaratnya
Indonesia Mampu Pimpin Pengolahan dan Pemurnian Mineral Dunia, Ini Syaratnya

Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang positif dalam pembangunan dan pengoperasian fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat
Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat

KH Marsudi meminta masyarakat turut serta memantau segala pertaturan yang dibuat pemerintah dalam mengolah kekayaan, guna menjaga kemaslahatan bersama.

Baca Selengkapnya
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau

Protes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.

Baca Selengkapnya
Bahlil Sebut Ada Pihak Sengaja Goreng Isu Soal Hirilisasi Nikel di Tahun Politik
Bahlil Sebut Ada Pihak Sengaja Goreng Isu Soal Hirilisasi Nikel di Tahun Politik

Pemerintah telah membuat roadmap hilirisasi hingga tahun 2040.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Mendag Zulkifli Tak Ikut Pembahasan Aturan Pembatasan Impor, Hanya Teken Permendag No. 8 Tahun 2024
Terungkap! Mendag Zulkifli Tak Ikut Pembahasan Aturan Pembatasan Impor, Hanya Teken Permendag No. 8 Tahun 2024

Permendag 8 Tahun 2024 terbit untuk mengatasi permasalahan tertahannya 26.000 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.

Baca Selengkapnya