Menaker Hanif: Program Desa Migrasi Produktif Tekan Pengiriman TKI Ilegal
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menyebut bahwa Program Desa Migrasi Produktif atau Desmigratif yang dicanangkan Kementerian Ketenagakerjaan bisa menekan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang kerap dilakukan pihak calo.
Melalui program ini, calon TKI bisa mendapat informasi lengkap seputar pasar kerja dan tata cara bekerja di luar negeri.
"Bahkan kalau mau misalnya berangkatnya lewat PT, mau nanya PT yang sudah dicabut mana saja, kadangkala orang enggak tahu kan. Itu kalau di layanan migrasi bisa diakses informasi itu," jelas dia di Jakarta, Jumat (1/3).
-
Bagaimana Kemnaker bantu pekerja migran? 'Pedoman ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan pekerja migran dan keluarganya dalam konteks kesiapsiagaan dari kondisi krisis, baik itu berupa respons maupun pemulihan dari krisis tersebut,' katanya.
-
Kenapa ada program transmigrasi? Faktor pendorong adanya program transmigrasi ini di antaranya karena padatnya jumlah penduduk, peningkatan perekonomian, hingga bencana alam yang menghancurkan lingkungan tempat tinggal.
-
Kenapa Kemnaker menilai Desmigratif layak dilanjutkan? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang sudah berjalan sekitar 8 tahun ini sangat layak untuk dilanjutkan. Hal ini karena program tersebut mampu menjawab tantangan terhadap 4 pilar utama, yaitu pembentukan pusat layanan migrasi, menumbuhkembangkan usaha produktif, memfasilitasi pembentukan komunitas pembangunan keluarga (Community Parenting), dan memfasilitasi penumbuh kembangan Koperasi dan/atau Badan Usaha Milik Desa.
-
Bagaimana transmigrasi dilakukan? Proses transmigrasi bisa dilakukan oleh siapa saja asalkan sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Bisa dilakukan oleh satu orang atau pun sekeluarga.
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja di desa? Lebih jauh Zainudin menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Namun begitu, upaya tersebut masih butuh usaha yang lebih keras. "Karena ini memang lebih jangka panjang dalam rangka membantu pengelolaan remitansi para TKI," sambungnya.
Hanif menilai, pelaksanaan Program Desmigratif sejauh ini telah berjalan dengan baik, sehingga bisa menangani oknum calo di lapangan.
"Selama ini sudah ada relatif berjalan baik. Dalam program desmigratif itu kan warga desa jadi punya tempat untuk crosscheck informasi. Karena di situ disiapkan ada informasi pasar kerja, juga kalau mekanisme bekerja ke luar negeri itu seperti apa, syarat-syaratnya bagaimana, dan seterusnya," tuturnya.
Selain itu, program ini juga mampu menopangi keberlanjutan hidup keluarga TKI yang ditinggal di kampung halamannya.
"Misal yang tinggal pasangannya. Kalau istrinya pergi berarti yang lakinya di rumah, itu kita kasih pelatihan kewirausahaan, kita kasih bantuan sarana dan prasarana usaha sampai mereka menciptakan usaha produktif," paparnya.
"Kemudian untuk community parenting, anak-anaknya kita urus, kita ada rumah edukatif. Sejumlah BUMN men-support kita, dan anak-anak bisa menghabiskan waktu untuk kepentingan yang positif," dia menambahkan.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaKemnaker melakukan evaluasi dan mematangkan konsep atas pelaksanaan program Desa Migran Produktif (Desmigratif).
Baca SelengkapnyaIda Fauziyah menyatakan bahwa program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang sudah berjalan sekitar 8 tahun ini.
Baca SelengkapnyaSalah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah melakukan edukasi dan sosialisasi ke sekolah.
Baca SelengkapnyaMenteri Rosan mengatakan bahwa investor yang beroperasi di kawasan transmigrasi akan didorong untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal.
Baca SelengkapnyaIda mengatakan sinergi dan kolaborasi pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketengakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali menemui Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sela-sela kunjungan kerjanya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meresmikan Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia (P4MI).
Baca Selengkapnya