Menaker Imbau Perusahaan Mampu untuk Bayar THR Lebih Awal
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengimbau perusahaan-perusahaan yang mampu secara finansial untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban membayar tunjangan hari raya keagamaan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
Bagaimana ucapan Idul Fitri perusahaan bisa merangkul semua karyawan? Di dunia kerja, perusahaan memiliki peran yang besar dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung keberagaman. Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah melalui penyampaian ucapan Idul Fitri yang hangat dan merangkul seluruh karyawan, tanpa memandang perbedaan latar belakang.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Siapa yang memberi ucapan Idul Fitri perusahaan? Pesan yang disampaikan oleh manajemen perusahaan dapat menjadi inspirasi bagi karyawan untuk menjaga sikap toleransi dan menghargai perbedaan.
-
Kenapa pantun THR diberikan? Tujuan diberikannya THR adalah memberikan kesejahteraan kepada para karyawan agar dapat merayakan hari raya dengan senang hati dan tanpa stres keuangan.
-
Ucapan Idul Fitri perusahaan untuk apa? Ucapan Idul Fitri dari perusahaan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi sarana untuk menguatkan rasa kebersamaan di antara seluruh anggota tim.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran THR keagamaan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Diawasi Pemerintah
Ida mengatakan bahwa pemerintah akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR keagamaan untuk memastikan hak pekerja mendapatkan tunjangan hari raya dipenuhi.
Pengawasan antara lain dilakukan dengan membentuk Posko THR 2022 untuk menampung aduan dari pekerja dan pengusaha mengenai pembayaran THR keagamaan.
"Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022 ini," kata Ida.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca Selengkapnya