Menaker tolak rayuan Kuwait agar Indonesia kirim PRT
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri secara tegas menolak permintaan Pemerintah Kuwait agar Indonesia kembali mengizinkan pengiriman tenaga kerja sektor domestik atau pembantu rumah tangga (PRT).
Hal itu disampaikan Hanif saat menerima kunjungan Duta Besar Kuwait untuk RI Abdul Wahab Abdullah Al-Saqar di ruang kerjanya di Kemenaker, Jakarta.
"Hingga hari ini, belum terfikirkan Pemerintah Indonesia membuka kembali izin pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke negara Timur Tengah, termasuk Kuwait," tegas Hanif
-
Apa saja yang disepakati Kemnaker dalam MoU baru? Dia mengatakan, dalam MoU yang baru ini terdapat beberapa hal penting yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, antara lain memungkinkan individu yang memiliki keterampilan sesuai untuk ditempatkan pada perusahaan antara Indonesia dan Australia di sektor tertentu sampai dengan 12 (dua belas) bulan; memfasilitasi pertukaran untuk berbagi keterampilan dan pengalaman kerja praktis, dan memperkuat pemahaman praktik bisnis, pemerintahan dan budaya di kedua negara.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa alasan utama penundaan rekrutmen PPPK? Anas menjelaskan alasan utama ketidakselarasan ini adalah terkait dengan masalah keuangan di masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Beberapa daerah enggan menyiapkan formasi untuk PPPK karena kekhawatiran dampak finansial, biasanya karena anggaran daerah telah melebihi 35 persen.
-
Kapan kerja sama ini dilakukan? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Apa solusi Kemnaker atasi kesenjangan pasar kerja? Sebagai solusi mengurangi kesenjangan pasar kerja, pihaknya telah membuat kebijakan link and match yang mengarah pada kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja yang terpadu.
-
Kenapa BSI belum mengambil keputusan terkait UUS BTN? Sehubungan dengan pemberitaan di media tentang aksi korporasi yang akan dilakukan terhadap UUS BTN yang melibatkan BSI, kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum membuat keputusan apapun terkait hal tersebut,“ kata Gunawan.
Tujuan dari kunjungan itu sendiri ialah karena mereka memohon secara khusus kepada pemerintah Indonesia untuk kembali mengizinkan pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke Kuwait. Abdu Wahab menyatakan, pemerintah Kuwait menghormati kebijakan Indonesia yang melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja domestik ke Timur Tengah. Namun ia memohon khusus untuk Kuwait, kembali diizinkan.
"Keluarga kerajaan dan juga masyarakat Kuwait sangat membutuhkan tenaga kerja sektor domestik asal Indonesia. Kami berharap, khusus untuk Kuwait, Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan khusus," kata Abdul Wahab.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun tak tergoda rayuan dari pemerintah Kuwait terkait keinginannya tersebut. Kata dia, pemerintah Indonesia tidak akan mengirim tenaga kerja sektor domestik ke Timur Tengah hingga Pemerintah Kuwait menunjukkan adanya perbaikan perlakuan dan perlindungan terhadap pekerja asing domestik, tak hanya asal Indonesia, tapi juga dari negara lain.
"Indonesia tetap tidak akan mengirimkan tenaga kerja ke Timur Tengah termasuk Kuwait, kecuali tenaga kerja formal dengan skill tertentu," terangnya.
Atas jawaban itu, Abdul Wahab tak patah semangat. Ia tetap merayu agar Indonesia mengirim kembali PRT ke Kuwait dengan alasan, pemerintahnya telah memperbaiki sistem perlindungan terhadap pekerja asing.
Tak hanya itu, rencananya di Lombok Nusa Tenggara Barat, pada November mendatang pemerintah Kuwait mengupayakan pertemuan bilateral antara Kuwait dan Indonesia yang diwakili Menteri Luar Negeri kedua negara, dengan salah satu pokok bahasannya adalah pengiriman tenaga kerja domestik.
Kendati begitu, Hanif tetap teguh dengan kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke seluruh negara-negara Timur Tengah, dan belum ada rencana membuka kerja sama secara khusus secara bilateral.
Pada 30 Mei 1996, antara Pemerintah Indonesia dan Kuwait telah menandatangani "Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Kuwait on Placement of Manpower".
Namun kerja sama itu hanya dalam bidang penempatan tenaga kerja pada pengguna berbadan hukum saja. Bukan pada pengguna perseorangan. Tahun lalu, Kemenaker telah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, termasuk di dalamnya Kuwait.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Koran Israel sebelumnya melaporkan Indonesia sepakat normalisaasi hubungan dengan Israel sebagai syarat menjadi anggota OECD.
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana buka suara terkait kabar Jokowi akan reshuffle Bahlil di IKN.
Baca SelengkapnyaSebelumnya UNHCR menyatakan tidak pernah meminta tempat atau pulau untuk pengungsi Rohingya
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah mendapatkan tiga kajian untuk mengakuisisi KCI.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP, MH Said Abdullah, mengatakan pertemuan Megawati dengan Prabowo masih menunggu momen yang tepat.
Baca SelengkapnyaJazilul mengaku, juga belum menerima informasi pasti mengenai perombakan menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa masuk ke Korea Selatan, WNI diwajibkan untuk mengajukan visa melalui Korea Visa Application Center (KVAC).
Baca SelengkapnyaSoal apakah akan berkantor di IKN, Gibran juga tak ingin beranda-andai. Dia beralasan, proses pelantikan juga masih beberapa bulan lagi.
Baca Selengkapnya"Pokoknya PKB secara moral akan mendukung suksesnya Pemerintahan pak Prabowo," kata Jazilul
Baca SelengkapnyaBudi tidak bisa menjamin jika pekan depan tak ada reshuffle.
Baca SelengkapnyaPKB mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran sudah cukup.
Baca SelengkapnyaMenurut Menko Polhukam Mahfud MD, Indonesia berhak mengusir mereka
Baca Selengkapnya