Mendag Zulhas Minta Arab Saudi Permudah Registrasi Produk Ekspor Halal R
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta Arab Saudi mempermudah registrasi produk ekspor Indonesia. Produk halal ini nantinya diperuntukan bagi jemaah haji. Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan dengan Presiden Eksekutif Saudi Food and Drug Authority (SFDA) Hisham bin Saad Al-Jadhey di Riyadh, Arab Saudi.
"Saya berharap SFDA dapat segera menindaklanjuti beberapa hal yang menjadi konsen Indonesia untuk mempermudah proses registrasi produk-produk Indonesia di Arab Saudi, sehingga produk-produk Indonesia dapat dikonsumsi oleh para jamaah haji, khususnya jamah haji Indonesia," kata Zulkifli dikutip pada Rabu (25/1).
Dalam pertemuan tersebut, Zulkifli juga membahas beragam isu perdagangan yang berpotensi menghambat ekspor Indonesia ke Arab Saudi. Pertemuan ini merupakan bagian dari kegiatan misi dagang ke Arab Saudi yang dilaksanakan pada 21-23 Januari 2022.
-
Bagaimana cara daftar sertifikat halal? Cara Daftar Sertifikat Halal Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Produk lokal apa yang Mendag Zulkifli Hasan pamerkan? Produk dan merek yang dipamerkan Mendag Zulkifli Hasan saat live shopping antara lain produk perpaduan (fusion) kain tenun dengan busana, tas, dan sepatu dari Mejikuhibiniu. Selain itu, terdapat ragam tas dan wadah ramah lingkungan dari demibumi. Ia juga memamerkan ragam masakan rendang siap saji dari Uni Lili.
-
Bagaimana cara mengajukan sertifikat halal? Berikut adalah cara membuat sertifikat halal yang berhasil dirangkum dari laman Liputan6.com:1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.idAkses situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di ptsp.halal.go.id. Inilah pintu gerbang utama untuk memulai proses pengajuan sertifikat halal.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Apa fungsi dari sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
Kepada Hisham, Zulkifli juga menyampaikan agar SFDA dapat memberikan fasilitas dan kemudahan untuk akses produk-produk Indonesia masuk ke pasar Arab Saudi, antara lain produk pangan olahan, produk perikanan khususnya ikan budidaya, produk unggas dan daging, serta mempercepat penyelesaian pembahasan kerja sama tentang jaminan kualitas produk halal.
Dia menegaskan kepada SFDA bahwa terkait dengan produk unggas dan daging, Indonesia telah mengekspor ke Jepang, Singapura, Timor Leste, Papua Nugini. Sementara untuk produk perikanan, Indonesia juga berhasil mengekspor ke Amerika, China, Jepang, Swiss, Norwegia, Islandia, dan beberapa negara lainnya.
"Saya meminta SFDA untuk segera melakukan pertemuan di tingkat teknis untuk mempercepat proses registrasi produk-produk Indonesia dan segera menyelesaikan pembahasan kerja sama di bidang halal," ucapnya.
Sementara Hisham dalam pertemuan itu menyampaikan, Indonesia merupakan negara muslim terbesar di dunia dan hubungan bilateral Indonesia dan Arab Saudi terjalin sangat kuat.
Arab Saudi telah menerapkan standar untuk beberapa produk tertentu dan Indonesia memiliki produk-produk yang sangat berkualitas. Untuk itu, SFDA mempercayai produk-produk Indonesia sudah banyak diterima pasar Arab Saudi. SFDA akan berupaya memfasilitasi dan memberi kemudahan bagi Indonesia dalam upaya untuk masuk ke pasar Arab Saudi.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah memberikan sejumlah kemudahan khusus kepada jemaah haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Baca SelengkapnyaForum yang berlangsung atas kerja sama dengan BI ini menjadi platform strategis untuk membahas pengelolaan keuangan haji yang lebih efisien dan efektif.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaPertemuan tersebut membahas sejumlah rencana, seperti layanan haji dan umrah, hingga akses penerbangan ke bandara Kertajati.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan mendapat laporan Thailand promosikan wisata halal secara masif.
Baca SelengkapnyaMenurut Wapres Maruf Amin, ini bisa menjadi ajang untuk memperkuat jaringan dan kolaborasi antara pelaku usaha di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaPelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Baca Selengkapnya