Menhub harap 'Om Telolet Om' buat warga kembali naik angkutan umum
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap fenomena 'Om Telolet Om' bisa menjadi daya tarik bus angkutan umum kembali digandrungi warga. Menhub berjanji akan memoles daya tarik fenomena ini dalam suatu kontes sehingga bisa menghibur masyarakat.
"Saya bukan melarang, saya pribadi juga senang musik dan juga senang nada klakson telolet," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/12).
Menteri Budi menambahkan bahwasanya dirinya tidak melarang penggunaan klakson bus sebagai hiburan. Namun, dia meminta penggunaan klakson sebagai hiburan tidak dilakukan di jalan raya.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Siapa yang ikut terdampak fenomena bus telolet di Tangerang? “Wah ini sih nggak bener, nggak bener bocah-bocah rame banget asli (mengejar bus telolet di jalan),“ kata pengguna jalan yang merekam ramainya anak-anak di jalan, sembari menuliskan kata meresahkan.
-
Bagaimana Kemenhub meningkatkan kualitas transportasi darat? Dengan tujuan menjadikan jalur darat sebagai akses utama bagi masyarakat, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan layanan dan mengatasi berbagai tantangan, seperti kemacetan lalu lintas dan polusi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih baik untuk masa depan.
-
Apa target Menko Perekonomian untuk transportasi di Indonesia? Pemerintah telah memprioritaskan pengembangan ekosistem Kendaraan Listrik (EV) dengan target 13 juta sepeda motor listrik dan 2 juta mobil listrik pada 2030.
-
Kenapa bus telolet di Tangerang dianggap berbahaya? Kondisi ini dirasa berbahaya dan rawan menyebabkan kecelakaan, terutama jika anak-anak yang mengejar bus terjatuh di lokasi tersebut.
-
Kenapa orang naik bus wisata? Bus wisata atap terbuka menjadi wisata alternatif bagi sebagian warga Jakarta untuk menikmati liburan, terlebih ketika memasuki masa libur sekolah seperti saat ini.
"Yang saya imbau itu jangan di jalan raya karena itu bahaya, tapi kalau di tempat lain boleh, misalnya, di terminal bus, jadi tempatnya harus benar, kalo (bus) pada saat diparkir itu bagus sekali," ucapnya.
Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 69, paling rendah yaitu 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).
"Ada larangan daerah tertentu klakson dilarang dibunyikan secara keras, yaitu di kawasan sekolah dan rumah ibadah," ujarnya.
Adapun, dalam Pasal 64, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik.
Dia mengatakan persyaratan laik ditentukan berdasarkan kinerja minimal kendaraan bermotor yang paling sedikit meliputi emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat petunjuk kecepatan, kesesuaian roda dan kondisi ban dan kesesuaian data mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kembali merebaknya tren ini ternyata menyimpan bahaya tersendiri.
Baca SelengkapnyaSaat bus membunyikan "telolet", warga langsung berkerumun dan berjoget, sampai mengejar bus .
Baca SelengkapnyaKegiatan berburu klakson bus telolet untuk konten di media sosial cukup berbahaya.
Baca Selengkapnya