Menkeu sebut WP Tax Amnesty masih wait and see sebelum repatriasi
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi repatriasi program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang masuk ke gateway baru mencapai Rp 41 triliun hingga akhir Oktober ini. Jumlah ini jauh yang terpampang pada dashboard komitmen repatriasi yang sudah mencapai Rp 143 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika wajib pajak (WP) tidak langsung mengalihkan hartanya di waktu yang sama. Mereka masih mempertimbangkan beberapa faktor sembari menunggu hingga bulan Desember mendatang.
"Karena secara undang-undang dan PMK memang diberikan waktu sampai dengan tanggal 31 Desember," ujarnya dalam diskusi Economy Outlook 2017 di kawasan Senayan City, Jakarta, Kamis (17/11) malam.
-
Kapan WNI dipulangkan? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Kapan batas waktu pindah TPS diperpanjang? Meski 15 Januari 2024 menjadi batas akhir untuk mengurus kepindahan TPS, namun beberapa orang dengan kriteria tertentu masih diberi kesempatan hingga 7 Februari 2024.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
"Mereka masih menunggu waktu, banyak hal yang dipertimbangkan," sambung dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini tidak mempermasalahkan jika para WP baru mengalihkan hartanya pada Desember mendatang. Dirinya berharap pada bulan tersebut para WP benar-benar mau mengalihkan hartanya ke dalam negeri.
Namun, jika sampai pada 31 Desember WP tak kunjung mengalihkan hartanya, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2016 Pasal 13 Ayat 4b.
"Tapi kalau Anda dimasukan pada bulan Desember tidak apa-apa karena memang peraturannya membolehkan sampai Desember," tandas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini
Baca Selengkapnyarencana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca Selengkapnya