Menko Luhut: Darurat Sipil Masih Dikaji, Hari Ini Kita Putuskan Semua
Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyebut bahwa kebijakan darurat sipil dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 masih dikaji matang oleh pemerintah. Tidak menutup kemungkinan jika kebijakan ini membahayakan, maka rencana itu dihapuskan.
"(Darurat sipil) itu juga masih dikaji hari ini, hari ini akan kita putuskan semua. Jadi kita tidak ingin, presiden tidak ingin juga buru buru membuat suatu keputusan yang belum pernah kita alami," kata dia dalam video offline diterima wartawan, Selasa (31/3).
Menko Luhut mengatakan, dalam Undang-Undang juga tidak dijelaskan apakah masalah virus ini masuk ke dalam bencana alam atau tidak. "Apakah ini bisa dikategorikan bencana alam, kita lihat lah," tandas dia.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kenapa Dharma Pongrekun menolak istilah COVID-19? 'Saya sangat memahami mengenai pandemi ini. Ini adalah agenda tersembunyi dari luar negeri untuk mengambil alih kedaulatan negara kita. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya bangsa ini hingga harus mengikuti istilah yang ditetapkan, mengapa tidak menggunakan istilah Tofik, kenapa harus mengikuti COVID?,' ungkap Dharma.
-
Virus itu apa? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Kenapa Covid Pirola dikhawatirkan? Varian baru virus corona bernama Pirola tengah menimbulkan kekhawatiran di seluruh dunia. Varian BA.2.86, yang dijuluki 'Pirola', adalah varian baru Omicron yang bermutasi dan memicu lonjakan kasus baru. Pirola memiliki lebih dari 30 mutasi penting, menurut Scott Roberts, spesialis penyakit menular Yale Medicine dikutip dari Al-Jazeera.
-
Mengapa status siaga darurat bencana kekeringan dikeluarkan? Status siaga darurat ini dikeluarkan usai tiga wilayah kabupaten, yaitu Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman, telah bertatus siaga darurat hidrometeorologi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). Menurut dia, pembatasan sosial perlu didampingi kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3).
Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, dalam pasal 3 beleid tersebut disebutkan bahwa keadaan darurat sipil tetap ditangani oleh pejabat sipil yang ditetapkan presiden dengan dibantu oleh TNI/Polri.
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tutup Luhut.
Berpotensi Langgar HAM
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil menolak penerapan darurat sipil untuk menangani pandemi virus corona. Nasir meminta Presiden Joko Widodo mengurungkan niat untuk menerapkan darurat sipil.
Sebab, Nasir menilai penerapan darurat sipil berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, Presiden terlihat bingung dengan memunculkan wacana darurat sipil.
"Terus terang saya bingung dengan wacana Presiden Jokowi yang ingin memberlakukan darurat sipil. Rencana ini menunjukkan cara berpikir bukan menggerakkan fungsi organisasi, melainkan pendekatan kekuasaan semata. Apa beliau tidak tahu risikonya," ujar Nasir Djamil dalam keterangannya, Selasa (31/3).
Nasir menyarankan, Presiden Jokowi menerapkan secara konsisten UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena, saat ini pemerintah dinilai belum konsisten menjalankan dua UU tersebut.
"Justru yang mendesak dilakukan adalah membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas. Ketiadaan kodal membuat upaya menanggulangi wabah virus corona berjalan parsial tanpa koordinasi yang terukur dan teratur. Jadi perlu Perpres untuk tugas dan fungsi kodal," jelas Nasir.
Ditambah, komando kendali di daerah berbeda-beda. Meski surat edaran Mendagri telah meminta kepala daerah menjadi ketua gugus tugas Covid-19.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaMenurut Saan pelaksanaan Pemilu saat ini sebaiknya dijalankan sesuai UUD.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Baca Selengkapnya