Menteri Asman ingatkan PNS dilarang ajukan cuti setelah Lebaran
Merdeka.com - Cuti panjang Lebaran sudah berakhir, dan hari ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali bekerja seperti biasa. Untuk itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri diingatkan agar tidak bolos kerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur juga mengingatkan kepada PNS agar tidak mengambil cuti tahunan pasca cuti bersama Lebaran.
"Seluruh PNS sudah harus masuk kerja (hari ini)," tegas Asman saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (21/6).
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Kenapa ada cuti bersama Lebaran? Seiring dengan libur Hari Raya Idul Fitri, pemerintah juga mengeluarkan jadwal cuti bersama Lebaran 2024.
Sama seperti Asman, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan, seluruh pelayanan publik harus aktif penuh mulai hari ini. "PNS sudah harus masuk kerja kembali pada Kamis, 21 Juni 2018. Semua fitur pelayanan publik sudah harus diaktifkan secara penuh (hari ini)," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan, aparatur negara yang secara sengaja atau membolos hari pertama kerja dengan tidak ada keterangan resmi apapun akan dikenakan sanksi tegas berupa administratif. Dengan kata lain, akan ada pemotongan tunjangan bagi PNS.
"Bagi pegawai yang tidak masuk kerja di hari pertama setelah cuti bersama, dimungkinkan juga diberikan hukuman adminstrasi lainnya oleh Diskresi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan. Misal pemotongan tunjangan kinerja dan lain-lain," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, di Jakarta, Rabu (20/6).
Meski demikian, Herman enggan menyebut berapa besaran potongan administratif yang akan dikenakan bagi PNS yang melanggar. Pihaknya secara keseluruhan menyerahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Herman juga menjelaskan, secara normatif sanksi tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Untuk sanksi hukuman disiplin ringan, apabila tidak masuk kerja tanpa alasan selama 1 sampai dengan 15.
Kemudian sanksi hukuman disiplin sedang, yakni apabila tidak masuk kerja tanpa alasan selama 16 sampai dengan 30 hari. "Untuk sanksi hukuman disiplin berat apabila tidak masuk kerja tanpa alasan selama 31 sampai dengan 46 hari," ujarnya.
Reporter: Fiki Ariyanti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.
Baca SelengkapnyaRencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaCuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaBila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.
Baca Selengkapnya