Menteri Bambang Sebut Rencana Pemindahan Ibu Kota Aman dari Masalah Pembebasan Lahan
Merdeka.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas tengah menyelesaikan kajian lengkap mengenai rencana pemindahan ibu kota negara. Dalam kajian itu, konsep pemindahannya tidak perlu pembebasan lahan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, mengatakan salah satu syarat lokasi yang akan dijadikan ibu kota negara baru adalah memiliki lahan yang sangat luas dan dikuasai negara.
"Lahan yang kita pakai kan yang dikuasai pemerintah, jadi tidak ada pembebasan lahan. Kalau kita tidak lakukan seperti ini harga lahan akan naik. Jadi kita akan gunakan lahan yang langsung dikuasai pemerintah," kata Menteri Bambang di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (13/5).
-
Kenapa pembebasan lahan IKN dipercepat? 'Regulasi itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir,' kata Alimuddin di Penajam, Sabtu.
-
Bagaimana Palangka Raya dipersiapkan jadi ibu kota? Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka. Beberapa bangunan yang didirikan di antaranya pusat kota seluas 10 x 10 kilometer persegi, gedung perkantoran, perumahan pegawai, sekolah, poliklinik, rumah sakit, pasar, hotel, dan pembangkit listrik.
-
Kenapa Banten Girang diduga sebagai ibu kota? Dilansir dari Indonesia.go.id, dari temuan sumber-sumber Portugis, Banten Girang sebenarnya merupakan ibu kota kerajaan tua.
-
Kenapa pusat pemerintahan dipindahkan ke Bagansiapiapi? Setelah banyak orang Tionghoa yang bermukim di wilayah ini, kemudian pemerintah Belanda memindahkan pusat pemerintahannya ke Bagansiapiapi.
-
Dimana lokasi pembebasan lahan IKN? Tim terpadu fokus mempercepat pembebasan lahan warga terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, lanjut Alimuddin, serta lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan bebas hambatan atau tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
-
Bagaimana cara membuat IKN jadi kota yang layak huni? 'Hanya memindahkan kantor, maka tidak ada namanya kota formal-informal, kaya-miskin bercampur. Kota itu semua golongan harus hadir,' jelas Emil seperti dilansir dari Antara, Jumat (15/3).
Untuk memindahkan ibu kota, pemerintah membutuhkan lahan kurang lebih 40.000 hektare (Ha) secara keseluruhan kota, di mana 2.000 Ha khusus wilayah pusat pemerintahan. Dengan lahan seluas itu, pada 2020-2021 pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai mengeksekusi dan menertibkan lahan yang akan digunakan. Karena sebagian masih berstatus Haka Guna Usaha (HGU).
Menteri Bambang juga menegaskan, kota baru yang akan menjadi ibu kota negara ini nantinya juga menjadi contoh pengembangan sebuah kota modern ke depannya.
"Selama ini hampir tidak ada kota di Indonesia yang dirancang dan dibangun dari awal, kebanyakan besar dengan sendirinya dari kecil ke besar, jadi penataan kurang. Lokasi pemindahan ibu kota nanti menjadi kota percontohan dalam pengembangan sebuah kota ke depannya, mulai dari tata ruang hingga penataan lingkungannya," Menteri Bambang mengakhiri.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.
Baca SelengkapnyaSalah satunya memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah.
Baca SelengkapnyaDalam pembangunan IKN, Basuki menerapkan prinsip-prinsip ketat terkait kualitas, estetika, dan keberlanjutan.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, untuk pindah ke IKN diperlukan kesiapan seperti rumah sakit, pendidikan, hingga logistik.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR juga tidak menampik bahwa masih ada sejumlah permasalahan soal lahan yang ada di IKN.
Baca SelengkapnyaRisiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Badan Otorita terkait surat perintah pembongkaran bangunan di kawasan IKN.
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan tidak ada masalah dalam pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaPKS sepakat dengan Anies bahwa memindahkan ibu kota tidak serta merta akan terjadi pemerataan.
Baca SelengkapnyaPemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara hanya memindahkan fungsi dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Baca SelengkapnyaBukan cuma Monas dan GBK, hal serupa berlaku untuk kantor-kantor Pemerintah Pusat yang berada di wilayah Jakarta.
Baca Selengkapnya