Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Hanif ingatkan UMP tak bisa naik tinggi demi stabilitas iklim bisnis

Menteri Hanif ingatkan UMP tak bisa naik tinggi demi stabilitas iklim bisnis Menaker Hanif Dhakiri. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang membeberkan usulan besaran UMP DKI Jakarta 2018. Di mana dari serikat pekerja meminta UMP di angka Rp 3.917.398 dan dari kalangan pengusaha sebesar Rp 3.648.035.

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan sah-sah saja setiap daerah mengajukan besaran kenaikan UMP. Namun, penghitungannya harus sesuai aturan yang berlaku.

"Ya kalau ngitung-ngitung sendiri kan pasti minta lebih, menuntut boleh-boleh saja, tapi kita kan juga sudah ada aturan yang mempertimbangkan banyak kepentingan," kata Menteri Hanif, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Menteri Hanif, kepentingan dari sisi pekerja yang menginginkan upahnya naik tiap tahun sudah diakomodir sehingga ada aturan soal kenaikan UMP. Namun demikian, dia mengingatkan harus diperhatikan juga kepentingan dari sisi dunia usaha.

"Kemudian kepentingan dari dunia usaha kalau kenaikan upah itu harus predictable, kalau tahu-tahu bisa melejit itu kan bisa menggoncangkan dunia usaha dan berdampak pada tenaga kerja juga," ujarnya.

Selain itu, Menteri Hanif menegaskan kenaikan UMP harus juga memperhatikan kepentingan para calon pekerja yang saat ini masih menganggur dan membutuhkan pekerjaan. Sebab, beban gaji yang terlampau tinggi akan membuat perusahaan mengerem penerimaan pegawai baru.

"Jadi jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja. Apalagi di tengah situasi ekonomi seperti saat ini," tegasnya.

Meski demikian, Menteri Hanif mengimbau agar semua pihak bisa mengikuti peraturan yang ada baik dalam proses penetapan maupun dalam pelaksanaannya. "Ya pokoknya ikuti aturannya."

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang memberikan perhitungan terkait UMP DKI Jakarta 2018. Di mana dari serikat pekerja meminta UMP di angka Rp 3.917.398 dan dari kalangan pengusaha sebesari Rp 3.648.035.

"Angka unsur pengusaha dan pemerintah tetap angka sesuai PP 78 tahun 2015, yaitu UMP tahun berjalan saat ini 3.355.750 dikali 8,7 persen. Artinya yang kami ajukan 3.648.035 angka unsur pengusaha dan pemerintah angkanya sama," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta.

Sarman menjelaskan untuk UMP yang di angka Rp 3,9 juta dihitung tidak berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015. Melainkan melalui angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 3.603.531.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Budi Gunawan Bicara Bahaya Kepala Daerah Naikkan Upah Pekerja Terlalu Tinggi, Beri Perintah ini
VIDEO: Budi Gunawan Bicara Bahaya Kepala Daerah Naikkan Upah Pekerja Terlalu Tinggi, Beri Perintah ini

Budi Gunawan menyebut UMP yang naik tinggi bisa berdampak buruk pada ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya
Hore, UMP 2024 Naik!
Hore, UMP 2024 Naik!

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya
Formulasi Kenaikan UMP 2024 Disebut Sudah Memenuhi Kepentingan Pengusaha dan Buruh
Formulasi Kenaikan UMP 2024 Disebut Sudah Memenuhi Kepentingan Pengusaha dan Buruh

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini

Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jelaskan Kenapa UMP 2024 Tak Bisa Naik 15 Persen Sesuai Keinginan Buruh
Pemerintah Jelaskan Kenapa UMP 2024 Tak Bisa Naik 15 Persen Sesuai Keinginan Buruh

Besaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini

Said Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.

Baca Selengkapnya
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik

Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Pengusaha Sudah Serahkan Besaran Kenaikan UMP 2024 ke Kemnaker
Diam-Diam, Pengusaha Sudah Serahkan Besaran Kenaikan UMP 2024 ke Kemnaker

Usulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023.

Baca Selengkapnya
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP 2024 Bakal Kerek Daya Beli Masyarakat
Kenaikan UMP 2024 Bakal Kerek Daya Beli Masyarakat

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023

Kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya