Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Hanif soal surat edaran UMP: Hanya untuk mengingatkan besaran kenaikan

Menteri Hanif soal surat edaran UMP: Hanya untuk mengingatkan besaran kenaikan Hanif Dhakiri menjenguk para korban ledakan pabrik kembang api. ©2017 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan acuan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017.

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri, menegaskan surat itu dikeluarkan sebagai pengingat untuk seluruh gubernur. Di mana, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menjadi kewenangan gubernur harus berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Jadi isinya (surat edaran) hanya mengingatkan itu," kata Menteri Hanif saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, Menteri Hanif menjelaskan kenaikan tersebut merupakan total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi data Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam PP 78 tentang pengupahan. "Kedua, menginformasikan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi yoy (year on year) dari BPS," ujarnya.

Selain itu, Menteri Hanif menegaskan bahwa Kemenaker tidak memiliki wewenang untuk menetapkan besaran kenaikan UMP tiap daerah. "Jadi bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya. Yang menetapkan UMP nya itu gubernur sesuai dengan kewenangannya, datanya dari BPS. Itu yang saya informasikan melalui surat edaran," tegasnya.

Menteri Hanif mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan aturan tersebut kepada gubernur masing-masing daerah. "Besok diumumkan."

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Formulasi Kenaikan UMP 2024 Disebut Sudah Memenuhi Kepentingan Pengusaha dan Buruh
Formulasi Kenaikan UMP 2024 Disebut Sudah Memenuhi Kepentingan Pengusaha dan Buruh

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya
UMP 2025 Dipastikan Naik, Besaran Kenaikan Masih Menjadi Misteri
UMP 2025 Dipastikan Naik, Besaran Kenaikan Masih Menjadi Misteri

Pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik

Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024

Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini

Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Menghitung Kenaikan UMP 2024 Pakai Rumus Baru Kemnaker
Begini Cara Menghitung Kenaikan UMP 2024 Pakai Rumus Baru Kemnaker

Kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.

Baca Selengkapnya
Hore, UMP 2024 Naik!
Hore, UMP 2024 Naik!

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024
Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024

Serikat buruh berharap kenaikan UMP 2024 bisa mencapai 15 persen.

Baca Selengkapnya
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672

Penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini

Penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2024 Cuma Naik Rp78.788 Jadi Rp2.036.947
UMP Jateng 2024 Cuma Naik Rp78.788 Jadi Rp2.036.947

UMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.036.947. Nominal ini cuma naik 4,02 persen atau Rp78.778 dibandingkan UMP 2023 Rp1.958.169.

Baca Selengkapnya