Menteri Hanif soal surat edaran UMP: Hanya untuk mengingatkan besaran kenaikan
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan acuan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017.
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri, menegaskan surat itu dikeluarkan sebagai pengingat untuk seluruh gubernur. Di mana, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menjadi kewenangan gubernur harus berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Jadi isinya (surat edaran) hanya mengingatkan itu," kata Menteri Hanif saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
Selain itu, Menteri Hanif menjelaskan kenaikan tersebut merupakan total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi data Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam PP 78 tentang pengupahan. "Kedua, menginformasikan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi yoy (year on year) dari BPS," ujarnya.
Selain itu, Menteri Hanif menegaskan bahwa Kemenaker tidak memiliki wewenang untuk menetapkan besaran kenaikan UMP tiap daerah. "Jadi bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya. Yang menetapkan UMP nya itu gubernur sesuai dengan kewenangannya, datanya dari BPS. Itu yang saya informasikan melalui surat edaran," tegasnya.
Menteri Hanif mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan aturan tersebut kepada gubernur masing-masing daerah. "Besok diumumkan."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaSerikat buruh berharap kenaikan UMP 2024 bisa mencapai 15 persen.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPenetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaUMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.036.947. Nominal ini cuma naik 4,02 persen atau Rp78.778 dibandingkan UMP 2023 Rp1.958.169.
Baca Selengkapnya