Menteri Rini sebut holding BUMN tak perlu persetujuan DPR
Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mendapat pencekalan untuk menghadiri rapat-rapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pencekalan ini dinilai akan menghambat program-program Kementerian BUMN, salah satunya Holding BUMN.
Kementerian BUMN menargetkan bisa merampungkan pembentukan lima induk usaha atau holding. Kelimanya yakni holding energi, holding keuangan, holding pangan, holding tambang, dan holding perumahan.
Rini mengungkapkan, pencekalan tersebut tidak akan menghambat pelaksanaan holding BUMN. Menurutnya, secara hukum persetujuan holding tidak diperlu menunggu DPR.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Siapa Menteri BUMN pertama? Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Berduka yang dalam atas wafatnya Menteri BUMN pertama, Pak Tanri Abeng. Sosok yang berjasa besar untuk negeri ini,' ujar Erick dikutip dari laman Instagram resmi @erickthohir di Jakarta, Minggu.
-
BUMN dan BUMS punya tujuan apa? BUMS sendiri didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
-
Bagaimana cara kemenko perekonomian capai visi Indonesia emas? Oleh karena itu, pendekatan pembangunan perlu diubah dari reformatif menjadi transformatif yang setidaknya mencakup pembangunan infrastruktur baik soft maupun hard, sumber daya manusia, riset, inovasi, reformasi regulasi, tata kelola data dan pengamanannya serta peningkatan investasi dan sumber pembiayaan.
"Kalau secara hukum tidak. Jadi gini kalau membicarakan persetujuan ataupun berdasarkan undang-undang itu adalah privatisasi. Privatisasi itu dalam arti bahwa kepemilikan pemerintah bisa berkurang. Dalam hal holding ini kepemilikan pemerintah hanya pindah. Jadi kepemilikan langsung PGN dimiliki langsung dimiliki pemerintah, kemudian PGN dimiliki 57 persen langsung, Pertamina dimana 100 persen langsung dimiliki pemerintah," ujar Rini di sela-sela kunjungan di Tegal, Jawa Tengah, Senin (28/11) malam.
Kedua, lanjutnya, karena perusahaan BUMN akan diwajibkan memiliki saham dwi warna. Tujuannya, setiap keputusan yang akan dilakukan oleh holding BUMN harus meminta persetujuan dengan Kementerian BUMN.
"Kita mengharuskan bahwa perusahaan BUMN yang dimiliki pemerintah kemudian digabung ke holding, itu diharuskan adanya saham dwi warna, satu saham seri A, itu tujuannya bahwa keputusan manajemen apapun itu tetap harus melalui Kementerian BUMN. Sehingga statusnya itu setara BUMN," jelasnya.
Menurutnya, saat ini yang dikhawatirkan DPR bukanlah perihal persetujuan tersebut, melainkan jika nantinya perusahaan pelat merah yang di holding lepas dari naungan Kementerian BUMN. Namun, pihaknya menjamin hal itu tidak terjadi karena Kementerian BUMN sudah mewajibkan holding memiliki saham dwi warna.
"Nah, yang dikhawatirkan oleh DPR bahwa ini nanti tidak bersatu sebagai bumn. Nah kita membuatnya dengan adanya saham seri A kita membuatnya setara. Jadi umpamanya dianggapnya 118 perusahaan BUMN ya tetap 118 biarpun secara struktur ada kepalanya. Itu yang kita tekankan," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 6 perusahaan BUMN karya membentuk perusahaan patungan bernama PT Karya Logistik Nusantara (KLN) untuk membangun IKN.
Baca SelengkapnyaErick menyebut, kajian terkait dividen berada diranah Kementerian Keuangan sebagai pemilik perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaDewan Pertimbangan Timnas AMIN, Awalil Rizky menyebut Anies-Cak Imin justru bakal membenahi tata kelola BUMN
Baca Selengkapnya7 BUMN Karya Bakal Dilebur jadi 3 Kluster Perusahaan, Ini Sederet Hal Harus Diperhatikan
Baca SelengkapnyaMerespons persetujuan itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengamini setiap catatan yang diberikan anggota legislatif.
Baca SelengkapnyaDari 47 BUMN setelah holdingisasi, ada 7 BUMN yang kurang sehat.
Baca SelengkapnyaErick menyampaikan, penggabungan ketujuh perusahaan ini merupakan bentuk dari perbaikan tata kelola BUMN Karya.
Baca SelengkapnyaErick pun meminta usulan PMN Rp13,6 triliun ini ikut dibahas oleh Komisi VI DPR RI.
Baca SelengkapnyaErick Thohir menyayangkan langkah Vale Indonesia memperbesar investasi pada hilirisasi nikel baru dijalankan saat komoditas itu naik daun.
Baca SelengkapnyaErick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Baca SelengkapnyaPembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaErick membantah jika proyek-proyek BUMN Karya dihentikan sementara waktu, lantaran sedang dalam proses restrukturisasi.
Baca Selengkapnya