Menteri Susi sebut Luhut tak tahu adanya aturan larangan kapal asing
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan tidak mengetahui soal larangan bagi kapal asing untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Padahal, saat ini sudah ada aturan kapal asing dilarang menangkap ikan di perairan Indonesia, termasuk di Kawasan Natuna.
Susi menegaskan, saat ini yang boleh melakukan aktivitas penangkapan hanya kapal yang berbendera Indonesia.
"Pak Luhut kayanya tidak tahu kalau pemerintah kita sudah menetapkan industri penangkapan ikan tidak boleh untuk investasi luar negeri. Tangkap ikan cuma boleh untuk Indonesia," ujar Susi di Hotel Shangrila, Jakarta, Kamis (28/7).
-
Mengapa ikan tertentu harus dihindari? Meskipun ikan sering dianggap sebagai makanan sehat, beberapa jenis ikan memiliki kadar purin yang tinggi dan dapat memicu serangan asam urat.
-
Kenapa ikan Situ Sangiang tidak boleh dipancing? Yang paling terkenal dari mitos dari nenek moyang, yakni pengunjung dilarang memancing atau mengambil ikan di danau tersebut. Ikan-ikan besar seperti nila, emas, lele dan lain-lain di sana merupakan jelmaan dari prajurit Kerajaan Talaga Manggung yang dulu menguasai seluruh wilayah Majalengka.
-
Bagaimana Ibu Tien melarang Soeharto memancing ikan berambut panjang? “Jangan memancing ikan yang rambutnya panjang ya.“ kata Ibu Tien jenaka sambil tersenyum. Soeharto yang mendengar itu pun ikut tersenyum. Ikan berambut panjang maksudnya memancing wanita.
-
Kenapa Ibu Tien melarang Soeharto memancing ikan berambut panjang? “Jangan memancing ikan yang rambutnya panjang ya.“ kata Ibu Tien jenaka sambil tersenyum. Soeharto yang mendengar itu pun ikut tersenyum. Ikan berambut panjang maksudnya memancing wanita.
-
Siapa yang melarang Soeharto memancing ikan berambut panjang? “Jangan memancing ikan yang rambutnya panjang ya.“ kata Ibu Tien jenaka sambil tersenyum. Soeharto yang mendengar itu pun ikut tersenyum. Ikan berambut panjang maksudnya memancing wanita.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
Susi menjelaskan, saat ini pemerintah juga telah memutuskan untuk membatasi investasi asing pada sektor penangkapan ikan. Namun, para investor asing masih boleh menanamkan modalnya pada sektor pengolahan ikan dan teknologinya.
"Indonesia memutuskan untuk membatasi investasi dalam penangkapan ikan. Investasi tersebut hanya untuk lokal. Sementara investasi dari luar hanya pada pengolahan ikan, seperti market, teknologi, processing, but not into fishing. Penangkapan ikan hanya untuk investasi domestik," jelas Susi.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaKegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono akui kewalahan mengurus ekspor ilegal benih lobster.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertahanan Prabowo Subianto mengaku mendapat cerita dari Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaMakanya, KKP merancang kebijakan untuk menjaga biota kelautan Indonesia dan menjaga populasi ikan.
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca SelengkapnyaSatgas akan segera mengeksekusi data impor ilegal yang sudah dikantongi pemerintah.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya