Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Tjahjo Pastikan PNS Tetap Terima Tunjangan Meski Kerja dari Rumah

Menteri Tjahjo Pastikan PNS Tetap Terima Tunjangan Meski Kerja dari Rumah MenpanRB Tjahjo Kumolo. ©2019 Liputan6.com/Yopi

Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengumumkan secara resmi bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH) hingga 31 Maret 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 19 tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin (16/3).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menjamin Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diberi tunjangan kinerja selama melaksanakan kerja di rumah.

"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai yang melaksanakan kerja di rumah atau tempat tinggal," ujar Tjahjo Kumolo dalam video konferensi.

Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Adapun ASN yang stand by di kantor adalah demi memastikan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan dengan baik. "Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan kepada masyarakat tidak terhambat," imbuhnya.

Pembagian work from home dilakukan oleh PPK masing-masing instansi dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.

Riwayat Perjalanan Luar Negeri

Selain itu, PPK juga harus memperhatikan riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, serta interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Nantinya pimpinan masing-masing instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) akan mengevaluasi sistem kerja dari rumah bagi ASN.

Hasil evaluasi tersebut selanjutnya harus dilaporkan ke dirinya selaku MenPAN-RB untuk perubahan kebijakan ke depannya.

"Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada KemenPAN-RB untuk perubahan-perubahan dan mencermati gelagat perkembangan dinamika ke depan," jelas Tjahjo.

Sebelumnya, Kebijakan ASN kerja dari rumah diputuskan seiring dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

Untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.

Baca Selengkapnya
Menpan RB Terbitkan SE, Ini Aturan WFH-WFO untuk PNS di Jakarta Selama KTT ASEAN
Menpan RB Terbitkan SE, Ini Aturan WFH-WFO untuk PNS di Jakarta Selama KTT ASEAN

PNS di Jakarta didorong melaksanaan hybrid working selama perhelatan KTT ASEAN berlangsung.

Baca Selengkapnya
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya

Penerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bakal Tambah Pekerjaan ASN DKI yang WFH
Heru Budi Bakal Tambah Pekerjaan ASN DKI yang WFH

Pekerjaan tersebut ditambahkan karena ASN tidak keluar rumah selama jam kerja. Dan pengawasan tetap akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah

PNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.

Baca Selengkapnya
Potret Sepinya Balai Kota DKI di Hari Pertama WFH 50 Persen
Potret Sepinya Balai Kota DKI di Hari Pertama WFH 50 Persen

Melalui pemberlakuan kebijakan WFH ini, Adam berharap jumlah mobilitas orang yang keluar rumah bisa berkurang.

Baca Selengkapnya
Ingat, Hanya PNS dan ASN Bidang Ini yang Boleh WFH Tanggal 16-17 April
Ingat, Hanya PNS dan ASN Bidang Ini yang Boleh WFH Tanggal 16-17 April

Menteri Azwar Anas mengingatkan tidak semua PNS atau ASN boleh WFH tanggal 16-17 April.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Aceh Tetapkan ASN Bekerja dari Rumah Selama PON XXI 2024
Pemerintah Aceh Tetapkan ASN Bekerja dari Rumah Selama PON XXI 2024

Kebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas

Baca Selengkapnya
Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Awasi ASN Kerja dari Rumah
Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Awasi ASN Kerja dari Rumah

Pekerjaan bagi ASN yang WFO akan diperbanyak. Sehingga pengawasan tetap harus dilakukan pimpinan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran
Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran

Bila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.

Baca Selengkapnya