Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meterai Rp10.000 Resmi Berlaku, Bagaimana Nasib Meterai Rp3.000 dan Rp6.000?

Meterai Rp10.000 Resmi Berlaku, Bagaimana Nasib Meterai Rp3.000 dan Rp6.000? Meterai. ©Pajak.go.id

Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan bea meterai tunggal Rp10.000 per 1 Januari 2020 sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea meterai. Dengan demikian, penggunaan untuk meterai Rp3.000 dan Rp6.000 ke depan akan dihapuskan setelah melewati masa transisi.

"Bea meterai per 1 Januari 2020 hanya berlaku satu tarif yaitu Rp10.000 untuk transaksi lebih dari Rp5 juta," kata Kepala Kantor Pos Padang, Sartono dikutip Antara Padang, Rabu (6/1).

Sartono mengatakan bahwa dengan diberlakukannya bea meterai satu tarif tersebut maka transaksi di bawah Rp5 juta tidak perlu lagi menggunakan meterai.

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu mengenai nasib meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan selama masa transisi yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021 dengan melakukan kombinasi meterai.

"Selama masa transisi meterai Rp3.000 dengan meterai Rp6.000 masih bisa digunakan dengan cara mengombinasikan kedua meterai tersebut minimal senilai Rp9.000," kata dia.

Dia mengatakan untuk meterai Rp10.000 tersebut saat ini masih belum bisa diedarkan karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan. "meterai tersebut sudah sampai di Kantor Pos namun kami masih belum bisa menjualnya karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan," ucapnya.

Dia mengatakan tujuan diberlakukan tarif meterai Rp10.000 itu adalah membantu pelaku UMKM dan masyarakat luas dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau serta kenaikan batas nominal nilai mata uang dalam dokumen dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.

Selain itu, untuk meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas serta memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.

Kemudian bagi masyarakat yang masih memiliki meterai Rp3.000 dan Rp6.000 maka cara menempelkan meterai kombinasi tersebut adalah ditempel sejajar atau horizontal dan tidak boleh menempel meterai lebih dari satu dengan cara menindih serta kedua meterai yang ditempel harus dikenai tanda tangan atau cap.

Sosialisasi

Dalam menginformasikan penggunaan meterai tersebut pihak kantor pos telah melakukan sosialisasi melalui media sosial, media cetak serta Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak juga sudah melakukan sosialisasi ke masing-masing instansi.

Dia menambahkan pihak Kantor Pos tidak melayani pengembalian meterai bagi masyarakat yang masih memiliki meterai lama karena setiap meterai yang keluar dari pihak Pos sudah dianggap terjual dan uangnya langsung disetorkan ke rekening Dirjen Pajak.

"Selain itu resikonya juga cukup besar sebab kami tidak mengetahui apakah meterai yang dikembalikan itu asli atau palsu," tambahnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bos BI Pastikan Transaksi UMKM di Bawah Rp100.000 Tak Kena Biaya QRIS 0,3 Persen
Bos BI Pastikan Transaksi UMKM di Bawah Rp100.000 Tak Kena Biaya QRIS 0,3 Persen

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan, transaksi usaha mikro (UMI) di bawah Rp100.000 tidak akan kena biaya layanan QRIS.

Baca Selengkapnya
E-meterai adalah Meterai Elektronik, Ketahui Ciri dan Cara Menggunakannya yang Benar
E-meterai adalah Meterai Elektronik, Ketahui Ciri dan Cara Menggunakannya yang Benar

E-meterai adalah meterai dalam bentuk elektronik yang lebih praktis.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tak Lagi Gratis, Pelaku Usaha Mikro Kini Kena Tarif QRIS 0,3 Persen
FOTO: Tak Lagi Gratis, Pelaku Usaha Mikro Kini Kena Tarif QRIS 0,3 Persen

BI menetapkan biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) layanan QRIS bagi pelaku usaha mikro sebesar 0,3 persen. Lantas, siapa yang diuntungkan?

Baca Selengkapnya
Manfaat Redenominasi Rupiah, Perkuat Nilainya Secara Global
Manfaat Redenominasi Rupiah, Perkuat Nilainya Secara Global

Redenominasi mata uang adalah praktik yang lazim dilakukan oleh banyak negara. Indonesia pun berencana melakukan redenominasi rupiah.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November

Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.

Baca Selengkapnya
Mulai 1 Desember, Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu Bebas Biaya
Mulai 1 Desember, Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu Bebas Biaya

Kebijakan ini difokuskan pada merchant yang bergerak di sektor usaha mikro.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Ramai Info soal Uang Rp10.000 Emisi Tahun 2005 Tak Berlaku, Bank Indonesia Beri Klarifikasi
Ramai Info soal Uang Rp10.000 Emisi Tahun 2005 Tak Berlaku, Bank Indonesia Beri Klarifikasi

Pernyataan itu menyusul lantaran sebelumnya disebutkan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 itu sudah tidak berlaku.

Baca Selengkapnya
Mengenal Gadai Peduli, Jurus Pegadaian Dorong UMKM Naik Kelas dan Basmi Rentenir
Mengenal Gadai Peduli, Jurus Pegadaian Dorong UMKM Naik Kelas dan Basmi Rentenir

Program gadai tanpa bunga ini bagian dari ikhtiar Pegadaian untuk mendukung program UMKM Naik Kelas.

Baca Selengkapnya
Data Bank Indonesia:Uang Beredar Oktober 2024 Tembus Rp9.078 Triliun
Data Bank Indonesia:Uang Beredar Oktober 2024 Tembus Rp9.078 Triliun

Uang kartal yang beredar di masyarakat pada Oktober 2024 sebesar Rp970,1 triliun, atau tumbuh 12,4 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Bayar Pakai QRIS Kini Kena Tarif 0,3 Persen, Begini Penjelasan Lengkap Bank Indonesia
Bayar Pakai QRIS Kini Kena Tarif 0,3 Persen, Begini Penjelasan Lengkap Bank Indonesia

Penjelasan BI terkait pengenaan tarif 0,3 persen bagi pengguna QRIS.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya

Beredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.

Baca Selengkapnya