Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MTI Kritisi Usul Gubernur Anies Soal Ojek Online Tarik Penumpang Saat PSBB

MTI Kritisi Usul Gubernur Anies Soal Ojek Online Tarik Penumpang Saat PSBB Gojek. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengapresiasi langkah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Pemprov DKI Jakarta terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Namun MTI mengkritisi adanya permintaan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta adanya pengecualian bagi pengemudi ojek online (ojol) agar dapat membawa penumpang. Usulan tersebut bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menyatakan, ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

"Sesungguhnya, permintaan supaya pengemudi ojek daring untuk tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak (physical distancing)," Djoko Setijowarno selaku Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Jakarta, Sabtu (11/4).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Djoko jika permohonan dari Gubernur Anies dikabulkan, maka membuat iri pengguna sepeda motor lain dan dikhawatirkan pada masa mudik lebaran banyak pelanggaran aturan kapasitas kendaraan bermotor yang hanya boleh mengangkut penumpang satu penumpang untuk menjaga physical distancing.

Adapun ketentuan pembatasan penumpang pada kendaraan bermotor saat PSBB sudah diatur, yakni:

1. Sepeda motor kapasitas tempat duduk dua orang, jumlah yang boleh diangkut satu orang (dilarang berboncengan),2. Mobil penumpang sedan kapasitas empat orang di ijinkan paling banyak tiga orang dengan satu pengemudi dan dua orang dibelakang,3. Mobil penumpang kapasitas tujuh orang diperbolehkan mengangkut satu pengemudi, dua penumpang tengah serta satu penumpang belakang, dan4. Bus dengan kapasitas lebih dari tujuh orang, diberikan maksimal 50 persen dari kapasitas angkut.

Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi pengemudi kendaraan darat yang menurunkan atau menaikkan orang atau barang sebelum dilakukan pengawasan kekarantinaan kesehatan dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal sebanyak Rp15 miliar.

Gubernur Anies Usul Ojek Online Tetap Operasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengamini aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tentang pengendara ojek yang dilarang menarik penumpang. Dalam ketentuan PSBB, diketahui mereka hanya diizinkan beroperasi untuk antar mengantar barang, makanan dan minuman saja.

"Karena dalam ketentuan (PSBB), ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Kendati begitu, Anies mengungkapkan jika akan ada dampak ekonomi yang besar kepada mereka para pengemudi ojek, khususnya ojek online bila tidak boleh menarik penumpang. Karenanya, saat ini Anies sedang berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat bagaimana menyiasati aturan PSBB untuk pengemudi ojek.

"Kami sedang berkoordinasi dengan pusat terkait pemberian izin ojek untuk bisa beroperasi," jelas dia.

Anies berharap, malam ini finalisasi aturan terkait hal tersebut bisa dirilis dan segera disosialisasikan sebelum PSBB resmi diberlakukan di wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta pada Jumat 10 April 2020.

"Mudah-mudahan malam ini ada kabar, kami sudah koordinasi dengan para operator. Mereka punya mekanismenya. Karena itu, kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," Anies menandasi.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Anies Nilai Perlu Dibuat BPJS Ketenagakerjaan Khusus Ojek Online
Anies Nilai Perlu Dibuat BPJS Ketenagakerjaan Khusus Ojek Online

Dalam catatannya semua regulasi yang terkait dengan jaminan kesehatan maupun jaminan kerja bagi ojol belum menjadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Diserbu Ojol Minta Solusi Payung Hukum, Anies Baswedan Tawarkan Rumusan Pola Kerja Baru
Diserbu Ojol Minta Solusi Payung Hukum, Anies Baswedan Tawarkan Rumusan Pola Kerja Baru

Driver ojol mengeluhkan sistem mitra dengan aplikator yang dinilai banyak merugikan

Baca Selengkapnya
Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas
Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas

Driver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pegawai Kemenkeu Suruh Ojol Masuk Jalur TransJakarta Berakhir Kena Semprot TNI
Kronologi Pegawai Kemenkeu Suruh Ojol Masuk Jalur TransJakarta Berakhir Kena Semprot TNI

Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kena semprot TNI usai melempar umpatan ketika ditegur masuk jalur TransJakarta

Baca Selengkapnya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya

Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.

Baca Selengkapnya
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah

Sebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek

Pihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diimbau Hindari Tiga Lokasi Demo Ojek Online
Masyarakat Diimbau Hindari Tiga Lokasi Demo Ojek Online

Pengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi  ojol.

Baca Selengkapnya
Jerit Ojek Online: Mulai Perkara Suspend Hingga Tingginya Potongan
Jerit Ojek Online: Mulai Perkara Suspend Hingga Tingginya Potongan

Aspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).

Baca Selengkapnya