MUI Beri Fatwa Syariah Pada Proses dan Layanan Jasa KSEI
Merdeka.com - Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi serahkan Fatwa Syariah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait proses bisnis dan layanan jasanya. Penyerahan fatwa dilakukan oleh Sekretaris DSN MUI Dr. H. Anwar Abbas kepada Direktur Utama KSEI Frederica Widyasari Dewi.
Fatwa yang diresmikan adalah fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu. Fatwa ini diperoleh dari Rapat Pleno DSN MUI yang dilaksanakan pada 8 November 2018 lalu.
Anwar Abbas menyatakan hal ini merupakan langkah baik bagi KSEI untuk menjamin keamanan proses dan layanan bisnis kepada calon investor secara islami. Dia berharap KSEI dapat menjalankan fatwa ini dengan konsisten.
-
Bagaimana BSI tingkatkan inklusi keuangan syariah? BSI siap untuk bersama meningkatkan awareness dan aktivasi layanan perbankan syariah di lingkungan kampus yang dibangun dalam satu ekosistem, sehingga keberadaan bank syariah dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh civitas di Kampus FEB-UI yang berjumlah lebih dari 6.000 orang, termasuk 397 orang dosen serta sekitar 314 orang karyawan,' ujarnya.
-
Bagaimana MUI menilai pentingnya aturan dalam mengelola kekayaan negara? “Negara adalah aturan-aturan. Semua ada aturan-aturannya, seperti konstitusi, undang-undang, perpres, peraturan menteri dan lainnya. Kalau tidak ada aturan, maka kocar-kacir,“ ujar KH Marsudi Syuhud dalam diskusi tersebut, Sabtu (5/8/2023).
-
Siapa yang dorong penguatan ekosistem keuangan syariah? Muliaman menyebut penguatan ekosistem keuangan syariah perlu didorong melalui kolaborasi seluruh stakeholders.
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
"Secara pertumbuhan, pasar modal syariah meningkat pesat dari tahun ke tahun. Tentu fatwa-fatwa syariah akan membantu meningkatkan kepercayaan investor sebelum berinvestasi. Saya harap KSEI bisa menjalankan fatwa ini secara konsisten," ungkap Anwar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (1/4).
Direktur Utama KSEI Frederica Widyasari Dewi menyatakan saat ini pertumbuhan investor syariah meningkat hampir 100 persen dari tahun sebelumnya. Adanya fatwa syariah ini tentu akan menguatkan keyakinan masyarakat untuk berinvestasi syariah.
"Banyak sekali yang ingin berinvestasi tapi ragu-ragu, ini syariah atau engga. Sebenarnya dikeluarkannya fatwa syariah nomor 80 sudah berhasil meningkatkan jumlah investor hampir 100 persen. Diharapkan dengan adanya fatwa nomor 124 ini, masyarakat semakin mantap untuk berinvestasi," ungkap Frederica.
Untuk target penambahan investor sendiri, Frederica tidak menyebut jumlah pastinya. Namun, dia yakin pertumbuhan investor akan lebih besar dari sebelumnya. Sebagai informasi, ada 50 persen jumlah saham berbasis syariah di Bursa Efek Indonesia hingga saat ini, menandakan semakin diminatinya produk investasi syariah.
Sekadar informasi, fatwa syariah yang diperoleh KSEI memerlukan waktu 2 tahun sampai peresmiannya. Hal ini dikarenakan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesi (DSN MUI) mempertimbangkan secara detail sebelum fatwa disahkan.
"Proses melihat rencana bisnis yang dilakukan DSN MUI sangat detail. Ada beberapa titik yang jadi perdebatan, apakah ini ghoror atau tidak dan sebagainya. Dan bukan hanya melihat dari sisi KSEI saja tapi juga para pelaku pasar, jadi kita apresiasi sekali," tutup Frederica.
Pada peresmian tersebut, turut hadir Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi, Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari beserta jajaran direksi.
Sebelumnya, DSN MUI sudah mengeluarkan 3 fatwa syariah sejak 2001, antara lain fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, 40/DSN-MUI/X/2003 dan 80/DSN-MUI/III/2011. Dengan keluarnya fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018, maka semakin lengkap pula dasar-dasar investasi pasar modal Indonesia, yang diharapkan bisa menggenjot pertumbuhan investor syariah nantinya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BSI menyediakan fasilitas pembukaan RDN secara online dan offline.
Baca SelengkapnyaRuang lingkup kesepahaman ini juga mencakup keagenan koperasi, layanan pendaftaran Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaMUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPrinsip keadilan diterapkan pada aspek perpajakan di mana pihak yang mampu akan memberikan kontribusi lebih besar.
Baca SelengkapnyaKH Marsudi meminta masyarakat turut serta memantau segala pertaturan yang dibuat pemerintah dalam mengolah kekayaan, guna menjaga kemaslahatan bersama.
Baca SelengkapnyaOJK bersama DSN-MUI menyelenggarakan Kegiatan Pertemuan Tahunan (Ijtima Sanawi) DPS 2023.
Baca SelengkapnyaSegmen UMKM merupakan salah satu fokus utama BSI di dalam pengembangan ekosistem halal.
Baca SelengkapnyaOJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.
Baca SelengkapnyaPT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) diberikan izin sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin memberi sanjungan kepada BSI karena mampu menggelar pameran ekonomi dan industri syariah terbesar.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaBSI terus memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah di dalam negeri. Salah satunya lewat kolaborasi dengan Indonesia Financial Group (IFG)
Baca Selengkapnya