MUI minta pemerintah sertifikasi halal produk sandang
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menerapkan sertifikasi halal untuk produk sandang. Mengingat masyarakat masih mempertanyakan kehalalan produk yang mereka kenakan.
"Disanalah kadang orang risih dan ingin tahu pakaian ini bagaiamana dibuatnya. Dulu pakaian memang dibuat dari kapas, nilon hingga menjadi baju. Nah ini yang dipertanyakan," kata Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obatan-Obatan, dan Makanan (LPPOM) MUI Osmena Gunawan, Jakarta, Rabu (30/3).
Menurut dia, sertifikasi produk di Tanah Air penting. Ini guna menjamin konsumen mendapatkan produk yang aman dan sesuai syariah.
-
Bagaimana MUI menyarankan masyarakat melakukan pengecekan produk? MUI membolehkan lembaga atau masyarakat yang melakukan aksi boikot untuk melakukan riset, dengan tujuan membuktikan suatu produk benar terafiliasi dengan Israel. MUI juga mengimbau masyarakat agar menggunakan daftar produk terafiliasi Israel dari sumber yang jelas, sebagai rujukan untuk menjalankan instruksi atau Irsyadat MUI untuk aksi boikot.
-
Apa dampak baju bekas impor? Meski memiliki dampak negatif, baik dari segi kesehatan dan perekonomian, aktivitas thrifting masih digemari sebagian masyarakat.
-
Kenapa baju bekas impor dilarang? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
-
Kenapa orang Indonesia suka pakai baju bekas impor? Tingginya Permintaan Masyarakat Indonesia Menjamurnya peredaran baju bekas karena didukung tingginya permintaan masyarakat. Terutama masyarakat yang tak mampu membeli baju baru.
-
Apa aja produk tekstil impor yang Kemendag selidiki? Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan.
-
Kenapa penting cek halal MUI? Pasalnya, mengecek sertifikat halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
"Kemajuan zaman kan banyak produk yang sudah tidak diketahui asal usulnya. Karena itu sertifikasi untuk sandang diperlukan karena kebutuhan nyaman batin masyarakat harus dipenuhi," pungkasnya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menilai sertifikasi halal bakal membebani pengusaha. Terlebih lagi, perekonomian masih belum membaik.
"Bagi pengusaha sekarang ini sedang susah, dengan sertifikasi-sertifikasi yang ada ditambah proses birokrasi yang lama malah membuat pengusaha bingung. Kami yang sedang mencari cari pasar, malah direbetkan dengan urusan ini."
Dia mengaku heran banyak pihak menyebut ada produk sandang terbuat dari kulit babi.
"Saya tidak bisa mengatakan itu ada atau tidak. Tapi selama 34 tahun bermain di industri tekstil, saya tidak pernah mendengar hal itu."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaCara cek halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Baca SelengkapnyaTak hanya makanan, produk halal juga sudah menjadi gaya hidup bagi konsumen. Misalnya seperti kosmetik.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaRegulasi penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.
Baca SelengkapnyaEdy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaBPJPH menjelaskan, isu ini berkaitan dengan penamaan produk dan bukan masalah kehalalan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca Selengkapnya