Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasib warga terkena lumpur lapindo pasca BPLS dibubarkan Jokowi

Nasib warga terkena lumpur lapindo pasca BPLS dibubarkan Jokowi lumpur lapindo. ©2014 merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dengan dibubarkannya lembaga ini, bagaimana kelanjutan proses jual beli lahan ataupun ganti rugi dengan warga setempat?

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017, dibubarkannya Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ini, penanganan masalah sosial kemasyarakatan dengan cara pembelian tanah dan/atau bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap sesuai dengan Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh pemerintah, tetap dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas.

"Tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 yang pembeliannya menjadi beban APBN dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah tersebut, merupakan Barang Milik Negara (BMN)," bunyi Pasal 5 poin (b) Perpres seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin (13/3).

Sementara, biaya upaya penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, termasuk infrastruktur penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dan biaya tindakan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat dan infrastruktur, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lainnya yang sah.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Maret 2017 itu.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potret Masjid di Tengah Lumpur Lapindo Berdiri Kokoh Sampai Sekarang, Dulu Digunakan Ibadah Kini Tak Lagi Berfungsi
Potret Masjid di Tengah Lumpur Lapindo Berdiri Kokoh Sampai Sekarang, Dulu Digunakan Ibadah Kini Tak Lagi Berfungsi

Potret bangunan masjid masih berdiri kokoh di tengah area lumpur Lapindo di Sidoarjo,Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN

Adapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini

Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini

Baca Selengkapnya
BNPB Berikan Bantuan dan Perbaiki Rumah Warga Pulau Bawean yang Terdampak Gempa
BNPB Berikan Bantuan dan Perbaiki Rumah Warga Pulau Bawean yang Terdampak Gempa

Suharyanto juga memberikan bantuan secara simbolis kepada para warga yang terdampak gempa.

Baca Selengkapnya
Anies Kampanye di Samarinda, Singgung Soal Tanah
Anies Kampanye di Samarinda, Singgung Soal Tanah

Anies diketahui sempat menyindir kepemilikan tanah Prabowo Subianto dalam debat capres pada Minggu (7/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Ketahui Sejarah Lumpur Lapindo Sidoarjo Beserta Penyebab & Dampaknya bagi Sekitar
Ketahui Sejarah Lumpur Lapindo Sidoarjo Beserta Penyebab & Dampaknya bagi Sekitar

Berikut sejarah lumpur Lapindo Sidoarjo beserta penyebab dan dampaknya bagi sekitar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Perintahkan Relokasi Rumah Korban Banjir di Sumbar Segera Dimulai
Jokowi Perintahkan Relokasi Rumah Korban Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan proses relokasi rumah warga yang rusak akibat banjir lahar hujan di Sumatera Barat (Sumbar) segera dimulai.

Baca Selengkapnya
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Properti di Provinsi Banten dan Kalsel, Nilainya Tembus Rp48,8 Miliar
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Properti di Provinsi Banten dan Kalsel, Nilainya Tembus Rp48,8 Miliar

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih.

Baca Selengkapnya
Otorita IKN: Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Peraturan Presiden hingga Tanaman Tumbuh
Otorita IKN: Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Peraturan Presiden hingga Tanaman Tumbuh

Perpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.

Baca Selengkapnya
BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir Lumajang
BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir Lumajang

BRI berikan bantuan untuk korban banjir Lumajang, Jawa Timur

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Beberkan Penyebab Rusunawa Marunda Terbengkalai hingga Akhirnya Dijarah
DPRD DKI Beberkan Penyebab Rusunawa Marunda Terbengkalai hingga Akhirnya Dijarah

DPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar

Korban jiwa yang meninggal dunia akibat bencana tersebut tercatat menjadi 50 orang, 27 orang hilang, 37 orang luka-luka.

Baca Selengkapnya