Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Pastikan Layanan Masyarakat Berjalan Normal Selama PPKM Darurat

OJK Pastikan Layanan Masyarakat Berjalan Normal Selama PPKM Darurat Ilustrasi OJK. Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Maka, OJK akan menyesuaikan jam kerja dan mobilisasi pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

"OJK mendukung upaya Pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali pada 3 – 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid 19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan persnya, Jakarta, Kamis (1/7).

Meski menerapkan PPKM Darurat, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.

Orang lain juga bertanya?

Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email). "OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini," kata dia.

Lembaga Jasa Keuangan Beroperasi Terbatas

Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.

Pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.

Selain itu, untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid 19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerjasama industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu orang pada Juli ini. Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa kuangan ini diharapkan mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat vaksinasi covid 19 bagi penduduk.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
Tiga Cara OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
Tiga Cara OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah kebijakan yang diambil guna menjaga sistem keuangan nasional.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
OJK: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Cut Cycle Bank Sentral
OJK: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Cut Cycle Bank Sentral

OJK berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dan pasar keuangan menguat di tengah sentimen positif.

Baca Selengkapnya
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
OJK Pastikan Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Baik di Tengah Gejolak Geopolitik Global
OJK Pastikan Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Baik di Tengah Gejolak Geopolitik Global

stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

Transformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.

Baca Selengkapnya
Geopolitik Global Memanas, Bos OJK Klaim Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil
Geopolitik Global Memanas, Bos OJK Klaim Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor jasa keuangan di Indonesia terbilang stabil.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Semua Peserta Akan Terlayani
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Semua Peserta Akan Terlayani

BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan layanan yang adaptif dan fleksibel untuk peserta.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Sosialisasi Standarisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Kepada Peserta
BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Sosialisasi Standarisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Kepada Peserta

Aplikasi e-PLKK membuat penanganan kasus kecelakaan kerja di rumah sakit dan klinik akan semakin mudah dan cepat.

Baca Selengkapnya