Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Sebut Restrukturisasi Kredit untuk Antisipasi Ancaman Resesi

OJK Sebut Restrukturisasi Kredit untuk Antisipasi Ancaman Resesi OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan, telah memodali industri perbankan dengan sejumlah aturan, untuk melakukan antisipasi ancaman resesi akibat Pandemi Covid-19. Salah satunya dengan Peraturan OJK Nomor 11 tahun 2020 terkait restrukturisasi kredit perbankan.

Lewat aturan ini, bank tidak lagi perlu melakukan pencadangan secara langsung saat memberikan restrukturisasi kepada nasabahnya.

"Perbankan kalau melakukan restrukturisasi tidak perlu bikin pencadangan langsung," kata Heru dalam program Power Lunch CNBC Indonesia, Jakarta, Kamis (30/7).

Orang lain juga bertanya?

Otoritas juga meminta agar perbankan melakukan identifikasi masalah dan memitigasi risiko dari restrukturisasi jika gagal. Perbankan juga diminta melakukan berbagai tes untuk menghindari dampak. Selain itu perbankan berhak menentukan besaran pinjaman modal nasabahnya.

"Perbankan yang melakukan tindak lanjut, membuat atau melihat sektor yang masih berpotensi diberikan kredit," kata dia.

Pada dasarnya, Heru menerangkan POJK 11/2020 ini diberikan dalam rangka menyeimbangkan kepentingan nasabah terdampak Covid-19 dan kesehatan bank. Sehingga perbankan diberikan kewenangan untuk memilih dan menghitung resiko dari restrukturisasi.

"Jadi bagi perbankan kita dia akan menilai nasabah mana yang bisa diberikan restrukturisasi," kata dia.

Tentunya bagi nasabah yang paling terdampak akan diberikan perlakuan khusus dari restrukturisasi. Misalnya dilakukan penundaan bayar pokok atau yang lain. Sehingga resiko restrukturisasi ditentukan sendiri oleh perbankan.

"Sehingga nasabah bisa keluar dari masalah dan agar bank bisa melayani dengan baik," pungkasnya.

Perpanjang Waktu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan evaluasi penerapan POJK Nomor 11 Tahun 2020 terkait restrukturisasi kredit perbankan. Evaluasi baru akan dilakukan mendekati masa berakhirnya aturan ini, atau pada Maret 2021.

"Tentunya nanti pada saat mendekati atau kalau evaluasi telah kita lakukan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (30/7).

Heru menjelaskan, aturan restrukturisasi dalam POJK 11 berlaku selama 1 tahun sejak diundangkan. Sehingga, aturan ini masih berlaku hingga Maret 2021. Otoritas baru akan memutuskan untuk memperpanjang atau tidak setelah dilakukan evaluasi dari penerapan aturan ini, baik di sektor rill maupun perbankan.

"Jadi memang POJK 11 ini berlaku sampai akhir Maret (tahun 2021), tapi kita evaluasi apa perlu diperpanjang atau enggak," kata dia.

Sebab, hingga kini otoritas melihat dampak pandemi Covid-19 masih berlanjut. Heru ingin POJK 11 ini bisa menjaga sektor rill tidak terdampak. Sehingga industri perbankan tetap sehat.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Sebut Nasib Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Ada di Tangan Menko Airlangga
OJK Sebut Nasib Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Ada di Tangan Menko Airlangga

Presiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit terdampak pandemi kembali diperpanjang sampai tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Ketua OJK: Likuiditas Perbankan Memadai untuk Menyalurkan Kredit
Ketua OJK: Likuiditas Perbankan Memadai untuk Menyalurkan Kredit

Hal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.

Baca Selengkapnya
Tiga Cara OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
Tiga Cara OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah kebijakan yang diambil guna menjaga sistem keuangan nasional.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, OJK: Tidak Merugikan Negara
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, OJK: Tidak Merugikan Negara

Langkah ini diharapkan dapat memberi angin segar bagi UMKM yang terdampak krisis ekonomi dan kesulitan membayar utang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Perpanjang Lagi Masa Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19, Begini Respons Bank BRI
Pemerintah Berencana Perpanjang Lagi Masa Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19, Begini Respons Bank BRI

Kebijakan restrukturisasi kredit bertujuan meringankan beban debitur yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.

Baca Selengkapnya
OJK Catat Pertumbuhan Kredit Melambat: Wajar Karena Rebound dari Pandemi
OJK Catat Pertumbuhan Kredit Melambat: Wajar Karena Rebound dari Pandemi

OJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya

Melainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan

strategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.

Baca Selengkapnya
OJK Blokir 6.056 Rekening Bank Terkait Judi Online
OJK Blokir 6.056 Rekening Bank Terkait Judi Online

OJK sedang menyusun rancangan peraturan OJK (RPJOK) terkait konglomerasi keuangan.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus PDNS Kominfo, OJK Minta Perbankan Perkuat Sistem Keamanan Siber
Berkaca dari Kasus PDNS Kominfo, OJK Minta Perbankan Perkuat Sistem Keamanan Siber

Kondisi tersebut menunjukan rentannya keamanan data institusi publik yang dikelola negara.

Baca Selengkapnya