Ombudsman sebut BI ngotot aturan isi ulang e-money tak langgar UU mata uang
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) memanggil pihak Bank Indonesia (BI) untuk meminta klarifikasi terkait adanya pelaporan maladministrasi dalam kewajiban transaksi non tunai dan pengenaan biaya pada uang elektronik.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan Sumawiharja mengatakan, BI bersikukuh bahwa aturan isi ulang e-money tidak melanggar Undang-Undang Mata Uang.
"BI masih bersikukuh bahwa uang dalam perspektif UU mata uang dan UU BI memang disadari ada uang fisik dan uang currency, yang dalam hal ini disebut juga non tunai," ujar Dadan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (27/9).
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Bagaimana Bank Indonesia mencabut uang logam? Selain itu, dalam rangka mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991.
-
Bagaimana BRI menanggapi kasus penipuan ini? BRI juga terus proaktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap dan menangkap pelaku yang terlibat berbagai tindakan kejahatan perbankan yang merugikan nasabah dan masyarakat secara umum.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
Dalam klarifikasinya, lanjut Dadan, BI menjelaskan dalam UU Mata Uang dan peraturan BI disebutkan bahwa alat pembayaran yang sah ada yang berbentuk fisik dan non tunai. Sehingga, BI berpandangan gerakan non tunai tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Meski demikian, Ombudsman tetap akan mengkaji mengenai perspektif ini. Dengan demikian, bisa dibuktikan pandangan BI sesuai dengan isi UU Mata Uang.
"Kami ingin kebijakan ini tidak hanya untuk kepentingan mayoritas masyarakat, tapi mencakup seluruh masyarakat," je;as Dadan.
Sebelumnya, Pengacara perlindungan konsumen sekaligus anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI, David Maruhum L. Tobing, melaporkan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia. Pelaporan dilakukan atas dugaan adanya maladministrasi dalam penyusunan peraturan soal biaya top up uang elektronik.
Dia menilai dengan melarang transaksi tunai pihak pengelola jalan tol dan perbankan telah menolak uang Rupiah yang mana sangat bertentangan dengan Undang-Undang tentang mata uang.
"Dan perlu diingat, berdasarkan Undang-Undang mata uang, uang rupiah itu adalah uang logam dan uang kertas. Diatur juga kalau menolak Rupiah kena pidana 1 tahun atau kena denda maksimum Rp 200 juta," ungkapnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (18/9).
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penemuan uang mutilasi yang diduga digabung dengan uang palsu sempat ramai di media sosial.
Baca SelengkapnyaSetiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaBeredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.
Baca SelengkapnyaHal tersebut menanggapi kegaduhan di jagad media terkait ditemukannya uang mutilasi dan uang rusak dari mesin ATM.
Baca SelengkapnyaUang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.
Baca SelengkapnyaPengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo mengaku ragu kalau uang rusak tersebut diperoleh dari mesin ATM.
Baca SelengkapnyaPernyataan itu menyusul lantaran sebelumnya disebutkan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 itu sudah tidak berlaku.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Ombudsman menemukan 12 debitur KUR di wilayah Kota Padang yang dimintai agunan oleh pihak bank.
Baca SelengkapnyaSalah satu modus baru ini diungkapkan oleh @bank_indonesia melalui akun media sosial X.
Baca SelengkapnyaDirektur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto mengungkapkan touch point pengaduan nasabah telah bergeser dari konvensional ke digital channel.
Baca Selengkapnya