Pajaki Kripto Mulai 1 Mei, Pemerintah Bakal Terima Triliunan Rupiah
Merdeka.com - Transaksi aset kripto bakal dikenai pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) mulai 1 Mei 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.
Kepala Subdirektorat PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung tak memungkiri pungutan pajak atas aset kripto akan menambah penerimaan negara. Dia lantas mengambil contoh total transaksi aset kripto pada 2020, yang menyentuh angka hingga sekitar Rp 850 triliun.
"Soal potensi, berdasarkan data 2020, total transaksi kripto Rp 850 triliun. Berarti dikali 0,2 persen, hampir Rp 1 triliun. Lumayan loh," ujar dia dalam media briefing Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (6/4).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa yang diusulkan KKP untuk anggaran 2024? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan tambahan anggaran pagu indikatif TA 2024 senilai Rp 714,44 miliar atau tepatnya Rp714.440.000.000.
-
Bagaimana pola pembayaran perlinsos tahun 2024? 'Anggaran perlinsos telah dianggarkan di dalam APBN 2024, sesuai dengan pembahasan dan persetujuan DPR, dan pola realisasinya tidak terdapat perbedaan dibandingkan periode 6 tahun sebelumnya,' ucap Menkeu.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Apa target nilai transaksi LKPP di tahun 2024? 'Nilai transaksi di tahun 2023 mencapai Rp196,7 triliun, target tahun ini angkanya mencapai Rp500 triliun,' ujar Hendrar dalam acara sosialiasi Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik yang digelar di kendal, Jawa Tengah, Rabu (3/4/2024).
Namun, Bonar menegaskan, angka tersebut tidak bisa dijadikan acuan atas penerimaan negara terhadap transaksi kripto. Jumlahnya nanti saat dikenakan bisa saja turun, atau bahkan naik.
"Jangan diartikan penerimaan negara bakal seperti itu ya. Itu akan sangat tergantung dari transaksi. Jumlahnya bisa naik turun. Jumlahnya tergantung actual transaksi," tegasnya.
Pajak Kembali untuk Masyarakat
Dia juga mengapresiasi pedagang aset kripto (exchanger) yang kelak mau membantu negara dengan bergotong-royong menghimpun dana lewat pajak kripto.
"Jadi pajak ini kan dalam konteks mengumpulkan uang. Kumpulin uang sebanyak-banyaknya, terus nanti di sisi pengeluarannya, spending-nya, itu diatur sedemikian rupa, agar nanti negara ini hadir untuk warga negara yang membutuhkan," ungkapnya.
Bonar mencontohkan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada 23 juta penerima, sebagai bentuk kehadiran negara lewat penerimaan pajak.
"Contohnya minyak goreng tadi. Yaudah lah, kita yang merasa mampu bayar atas belanja minyak goreng (kemasan non-subsidi). Itu nanti atas pajak yang dipungut dalam minyak goreng itu disalurkan dalam bentuk BLT," ungkapnya.
"Jadi kalau ditanya, apa sih reward yang diberikan. Reward yang diberikan, negara menghargai warga negaranya yang telah gotong royong, menghargai pengusaha yang telah membantu negara yang memungut pajak. Dan mudah-mudahan amal ibadahnya diterima oleh yang maha kuasa," tuturnya.
Adapun secara aturan, PMK 68/2022 bakal mencomot pajak atas transaksi kripto lewat beberapa perhitungan. Tiap transaksi akan dikenai tarif PPN 1-2 persen dikali dengan nilai transaksinya.
Pihak penjual aset pun bakal dikenai tarif PPh 0,1-0,2 persen dari nilai transaksi kripto, terhadap hasil penjualan yang dilakukan exchanger atau bukan pedagang fisik aset kripto.Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaDengan pengawasan yang dialihkan ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaKasan turut menekankan bahwa perdagangan aset kripto juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara pada sektor perpajakan.
Baca SelengkapnyaLaporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaUpaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKontribusi pajak kripto yang besar diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Baca Selengkapnya