Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pajaki Kripto Mulai 1 Mei, Pemerintah Bakal Terima Triliunan Rupiah

Pajaki Kripto Mulai 1 Mei, Pemerintah Bakal Terima Triliunan Rupiah Mata uang kripto selain Bitcoin. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Transaksi aset kripto bakal dikenai pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) mulai 1 Mei 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.

Kepala Subdirektorat PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung tak memungkiri pungutan pajak atas aset kripto akan menambah penerimaan negara. Dia lantas mengambil contoh total transaksi aset kripto pada 2020, yang menyentuh angka hingga sekitar Rp 850 triliun.

"Soal potensi, berdasarkan data 2020, total transaksi kripto Rp 850 triliun. Berarti dikali 0,2 persen, hampir Rp 1 triliun. Lumayan loh," ujar dia dalam media briefing Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (6/4).

Namun, Bonar menegaskan, angka tersebut tidak bisa dijadikan acuan atas penerimaan negara terhadap transaksi kripto. Jumlahnya nanti saat dikenakan bisa saja turun, atau bahkan naik.

"Jangan diartikan penerimaan negara bakal seperti itu ya. Itu akan sangat tergantung dari transaksi. Jumlahnya bisa naik turun. Jumlahnya tergantung actual transaksi," tegasnya.

Pajak Kembali untuk Masyarakat

Dia juga mengapresiasi pedagang aset kripto (exchanger) yang kelak mau membantu negara dengan bergotong-royong menghimpun dana lewat pajak kripto.

"Jadi pajak ini kan dalam konteks mengumpulkan uang. Kumpulin uang sebanyak-banyaknya, terus nanti di sisi pengeluarannya, spending-nya, itu diatur sedemikian rupa, agar nanti negara ini hadir untuk warga negara yang membutuhkan," ungkapnya.

Bonar mencontohkan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada 23 juta penerima, sebagai bentuk kehadiran negara lewat penerimaan pajak.

"Contohnya minyak goreng tadi. Yaudah lah, kita yang merasa mampu bayar atas belanja minyak goreng (kemasan non-subsidi). Itu nanti atas pajak yang dipungut dalam minyak goreng itu disalurkan dalam bentuk BLT," ungkapnya.

"Jadi kalau ditanya, apa sih reward yang diberikan. Reward yang diberikan, negara menghargai warga negaranya yang telah gotong royong, menghargai pengusaha yang telah membantu negara yang memungut pajak. Dan mudah-mudahan amal ibadahnya diterima oleh yang maha kuasa," tuturnya.

Adapun secara aturan, PMK 68/2022 bakal mencomot pajak atas transaksi kripto lewat beberapa perhitungan. Tiap transaksi akan dikenai tarif PPN 1-2 persen dikali dengan nilai transaksinya.

Pihak penjual aset pun bakal dikenai tarif PPh 0,1-0,2 persen dari nilai transaksi kripto, terhadap hasil penjualan yang dilakukan exchanger atau bukan pedagang fisik aset kripto.Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto
Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto

Sejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.

Baca Selengkapnya
Muncul Rencana Penyesuaian Pajak Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Muncul Rencana Penyesuaian Pajak Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Dengan pengawasan yang dialihkan ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.

Baca Selengkapnya
Dikeluhkan Pengusaha, Pajak Kripto Bakal Dikaji Ulang Kemenkeu
Dikeluhkan Pengusaha, Pajak Kripto Bakal Dikaji Ulang Kemenkeu

Investor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech

Untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.

Baca Selengkapnya
Naik 4 Kali Lipat, Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak Jadi Rp158 Triliun di Awal Tahun 2024
Naik 4 Kali Lipat, Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak Jadi Rp158 Triliun di Awal Tahun 2024

Kasan turut menekankan bahwa perdagangan aset kripto juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara pada sektor perpajakan.

Baca Selengkapnya
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.

Baca Selengkapnya
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun

Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025
Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025

Dasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor
Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor

Upaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.

Baca Selengkapnya
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Sumbang Pajak ke Negara, Begini Cara Pelaku Industri Dorong Ekosistem Kripto agar Lebih Dinamis
Sumbang Pajak ke Negara, Begini Cara Pelaku Industri Dorong Ekosistem Kripto agar Lebih Dinamis

Kontribusi pajak kripto yang besar diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya