Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Akui Potensi Pajak Digital di Indonesia Besar

Pemerintah Akui Potensi Pajak Digital di Indonesia Besar ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyadari potensi pajak digital di Indonesia saat ini cukup besar. Hal itu tercermin dari pergeseran pelaku pajak yang berwujud kini mengarah kepada digital ekonomi.

"Oleh karena itu kami melihat cepat harus memberikan fairness kepada digital dan non digital dari dalam dan luar negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (2/7).

Dia mengatakan, berdasarkan data yang ada di dalam analisis statistik potensi pajak digital cukup tinggi. Beberapa kajian pun telah dilakukan oleh pihaknya untuk bagaimana kemudian melihat itu sebagai sebuah peluang potensi penerimaan negara.

Orang lain juga bertanya?

"Tapi kami memang tidak ingin sampaikan ke publik, ini mohon maaf," imbuh dia.

Terpenting saat ini, pemerintah ingin fokus lebih dulu menarik pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri.

"Yang kami ingin tekankan, skema yang sedang kami susun ini pungutan dari usaha luar negeri ini jalan dulu," kata dia.

Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi dari pelaku luar negeri dan komunikasi secara intens serta memberikan masukan kepada mereka. Sejauh ini bahkan sudah ada beberapa perusahaan dari luar negeri yang sudah siap dan dalam waktu sehari dua hari ini nanti akan ditunjuk sebagai pemungut PPN.

"Kami akan tetapkan mereka sebagai pemungut PPN. Dan ini akan jalan terus kami akan one on one meeting terus sosialisasi terus sehingga yang nanti akan kami tunjuk semakin banyak mereka masuk skema ini," jelas dia.

"Target kami ini jalan dengan sebaik-baiknya kami perhitungkan kesiapan mereka kami perhitungkan segala macam di situ jadi kami belum bicara mengenai potensinya dulu," tambah dia.

Pajak Belanja Online

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan yang mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7). Kebijakan-kebijakan tersebut akan diberlakukan pemerintah pusat dan daerah terhadap masyarakat selaku konsumen ataupun pelaku usaha. Salah satunya pengenaan pajak untuk belanja online, baik dari luar negeri maupun dalam negeri.

Pemerintah menetapkan pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

Pengenaan pajak itu, berlaku baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah trafik dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Menurut pemerintah, kebijakan yang dikeluarkan menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha. Pengusaha tersebut tak hanya dari dalam maupun luar negeri. Kemudian baik konvensional maupun digital.

Bukan hanya itu. Kebijakan ini diambil untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech

Untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.

Baca Selengkapnya
Industri Kripto Sumbang Pajak Rp798 Miliar Hingga Juni 2024
Industri Kripto Sumbang Pajak Rp798 Miliar Hingga Juni 2024

Dari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi Antar Sektor Jadi Kunci Pengembangan Ekosistem Digital
Kolaborasi Antar Sektor Jadi Kunci Pengembangan Ekosistem Digital

Upaya-upaya menumbuhkan pengembangan ekonomi digital perlu kerja bersama.

Baca Selengkapnya
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital

Angka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.

Baca Selengkapnya
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun

Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Potensi Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia Tahun 2030 Rp5.800 Triliun
Jokowi Sebut Potensi Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia Tahun 2030 Rp5.800 Triliun

Jokowi sebut ekonomi digital di Indonesia akan tumbuh empat kali lipat di tahun 2030.

Baca Selengkapnya
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Begini Strategi Bappebti Kembangkan Ekonomi Digital di Indonesia
Terungkap, Begini Strategi Bappebti Kembangkan Ekonomi Digital di Indonesia

Nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan akan mencapai USD 146 miliar pada tahun 2025. Angka tersebut menjadi yang terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen
Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen

Ganjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga Bilang 480 Pemda Masuk Kategori Digital
Menko Airlangga Bilang 480 Pemda Masuk Kategori Digital

Peningkatan jumlah Pemda yang masuk kategori digital sejalan dengan peningkatan realisasi pajak retribusi daerah.

Baca Selengkapnya