Pemerintah Bakal Reklamasi Tambang Lebih dari 7.000 Hektare di 2019
Merdeka.com - Pemerintah menargetkan akan melakukan reklamasi tambang seluas 7.000 hektar pada 2019, guna memulihkan kembali daerah bekas kegiatan pertambangan. Jumlah tersebut meningkat drastis dibanding 2014 yang mencapai 6.597 hektar.
"Kegiatan reklamasi tambang mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir. Yaitu dari seluas 6.597 hektar tahun 2014 meningkat menjadi seluas 6.950 hektar tahun 2018. Pada tahun 2019 ini diharapkan mencapai lebih dari 7.000 hektar," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial dikutip laman Setkab, Rabu (24/4).
Ego menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Paska Tambang dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
-
Bagaimana Mentan ingin mengembalikan lahan pertanian yang terkena banjir? Mentan mengatakan, pertanian adalah jantung masa depan bangsa yang perlu mendapat perhatian bersama baik di tingkat pusat maupun daerah. Dia ingin, sejumlah lokasi yang terdampak bencana dapat kemabli pulih dan berproduksi seperti sedia kala.
-
Dimana rehabilitasi DAS 27 hektar itu? Serah terima itu dari PT Mitra Stania Prima (MSP) yang merupakan perusahaan di bawah naungan Arsari Tambang. Direktur Utama PT Mitra Stania Prima, Aryo Djojohadikusumo mengatakan, pihaknya mengedepankan tata kelola pertambangan dan reklamasi yang baik dan benar. 'Kami mengedepankan konsep tata kelola yang baik dan yang tidak kalah pentingnya sesuai arahan Kementerian adalah reklamasi,' kata Aryo di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Senin (25/9).
-
Mengapa Kementan menargetkan produksi padi satu juta hektare? Menurut Mentan, sedikitnya pertanaman satu juta hektare harus disiapkan mulai dari sekarang terutama untuk mengamankan stok beras di 3 bulan ke depan.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Di mana lokasi tambang emas tersebut? Delapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
-
Apa rencana pengembangan Pelabuhan Tanjung Emas? Rencananya untuk perluasan dan modernisasi pelabuhan. UEA sudah melihat peluang ini sejak lama. Setelah ini akan kami evaluasi dan memberikan rekomendasi agar benar-benar bergerak maju bersama Pemprov Jateng,' kata Abdulla.
Kegiatan pasca tambang, bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat. Selain bertujuan mencegah erosi atau mengurangi mengalirnya air limpasan, reklamasi untuk menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif.
"Kegiatan pertambangan selain memberi manfaat tentu juga membawa dampak terhadap lingkungan sehingga diperlukan upaya untuk meminimalisirnya, misalnya dengan mereklamasi tambang paska kegiatan kegiatan pertambangan. Ini yang harus menjadi fokus kita bersama," imbuhnya.
Dia menyebutkan, kewajiban reklamasi paska tambang melekat pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP), selanjutnya pemegang IUP tersebut wajib menempatkan jaminan dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan paska tambang.
Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK), Bambang Hendroyono mengungkapkan, reklamasi hutan dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan merupakan bagian dari Pemulihan DAS.
"Reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site). Sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar areal IPPKH (off-site)," ujar Bambang.
Menurutnya, upaya pemulihan DAS melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di tahun 2019 menjadi salah satu program Prioritas Nasional yang menuntut keberhasilan nyata di tingkat tapak, dan diharapkan kegiatan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS oleh Pemegang IPPKH dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaKepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Baturusa KLHK, Muchtar Effendi menjelaskan, ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan penghijauan.
Baca SelengkapnyaPersemaian Mentawir siap menghijaukan ibu kota nusantara.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan telah menerima usulan anggaran Rp14,64 triliun untuk perbaikan jalan rusak.
Baca SelengkapnyaMenteri LHK Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kawasan Gunung Bromo mencapai 989 Hektare.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN menargetkan 65 persen wilayah Ibu Kota Nusantara harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan.
Baca SelengkapnyaJokowi meresmikan Persemaian Mentawir di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaCapaian ini menunjukkan bahwa perusahaan konsisten untuk menjaga tata kelola sawit dan konsisten bersinergi dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaProgram peremajaan sawit rakyat merupakan salah satu amanah Program Strategis Nasional.
Baca Selengkapnya4.000 hektare lingkungan yang rusak di Kabupaten Merangin akibat PETI.
Baca SelengkapnyaKarhutla terparah terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ulu Timur, Banyuasin, dan Musi Banyuasin.
Baca SelengkapnyaAdapun sepanjang Januari - Desember 2023, realisasi investasi telah mencapai Rp1.418,9 triliun atau melebihi target 101,3 persen dari target.
Baca Selengkapnya