Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Bakal Reklamasi Tambang Lebih dari 7.000 Hektare di 2019

Pemerintah Bakal Reklamasi Tambang Lebih dari 7.000 Hektare di 2019 tambang. shutterstock

Merdeka.com - Pemerintah menargetkan akan melakukan reklamasi tambang seluas 7.000 hektar pada 2019, guna memulihkan kembali daerah bekas kegiatan pertambangan. Jumlah tersebut meningkat drastis dibanding 2014 yang mencapai 6.597 hektar.

"Kegiatan reklamasi tambang mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir. Yaitu dari seluas 6.597 hektar tahun 2014 meningkat menjadi seluas 6.950 hektar tahun 2018. Pada tahun 2019 ini diharapkan mencapai lebih dari 7.000 hektar," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial dikutip laman Setkab, Rabu (24/4).

Ego menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Paska Tambang dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Orang lain juga bertanya?

Kegiatan pasca tambang, bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat. Selain bertujuan mencegah erosi atau mengurangi mengalirnya air limpasan, reklamasi untuk menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif.

"Kegiatan pertambangan selain memberi manfaat tentu juga membawa dampak terhadap lingkungan sehingga diperlukan upaya untuk meminimalisirnya, misalnya dengan mereklamasi tambang paska kegiatan kegiatan pertambangan. Ini yang harus menjadi fokus kita bersama," imbuhnya.

Dia menyebutkan, kewajiban reklamasi paska tambang melekat pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP), selanjutnya pemegang IUP tersebut wajib menempatkan jaminan dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan paska tambang.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK), Bambang Hendroyono mengungkapkan, reklamasi hutan dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan merupakan bagian dari Pemulihan DAS.

"Reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site). Sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar areal IPPKH (off-site)," ujar Bambang.

Menurutnya, upaya pemulihan DAS melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di tahun 2019 menjadi salah satu program Prioritas Nasional yang menuntut keberhasilan nyata di tingkat tapak, dan diharapkan kegiatan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS oleh Pemegang IPPKH dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
KLHK Serah Terima Hasil Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Seluas 27 Hektar di Bangka Tengah
KLHK Serah Terima Hasil Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Seluas 27 Hektar di Bangka Tengah

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Baturusa KLHK, Muchtar Effendi menjelaskan, ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan penghijauan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Persemaian Mentawir Sudah Rampung, Siap Hijaukan Kawasan IKN
Jokowi Sebut Persemaian Mentawir Sudah Rampung, Siap Hijaukan Kawasan IKN

Persemaian Mentawir siap menghijaukan ibu kota nusantara.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Cairkan Rp7,4 T untuk Perbaiki Jalan Rusak di Daerah, Panjangnya 2.000 Km
Sri Mulyani Cairkan Rp7,4 T untuk Perbaiki Jalan Rusak di Daerah, Panjangnya 2.000 Km

Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan telah menerima usulan anggaran Rp14,64 triliun untuk perbaikan jalan rusak.

Baca Selengkapnya
Menteri LHK Ungkap Kawasan Bromo yang Terbakar 989 Hektare, Ini Langkah Rehabilitasi usai Kebakaran
Menteri LHK Ungkap Kawasan Bromo yang Terbakar 989 Hektare, Ini Langkah Rehabilitasi usai Kebakaran

Menteri LHK Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kawasan Gunung Bromo mencapai 989 Hektare.

Baca Selengkapnya
Lewat Aturan Ini Boleh Aktivitas Tambang di IKN, Ada Syaratnya?
Lewat Aturan Ini Boleh Aktivitas Tambang di IKN, Ada Syaratnya?

Otorita IKN menargetkan 65 persen wilayah Ibu Kota Nusantara harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Persemaian Mentawir Bisa Hidupkan Satwa Langka di Kalimantan
Jokowi Sebut Persemaian Mentawir Bisa Hidupkan Satwa Langka di Kalimantan

Jokowi meresmikan Persemaian Mentawir di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
PTPN IV Regional I Klaim Lampaui Target Peremajaan Sawit Rakyat di Juli 2024, Ini Datanya
PTPN IV Regional I Klaim Lampaui Target Peremajaan Sawit Rakyat di Juli 2024, Ini Datanya

Capaian ini menunjukkan bahwa perusahaan konsisten untuk menjaga tata kelola sawit dan konsisten bersinergi dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
PTPN IV PalmCo Target Peremajaan Kelapa Sawit 60.000 Hektare Hingga 2026
PTPN IV PalmCo Target Peremajaan Kelapa Sawit 60.000 Hektare Hingga 2026

Program peremajaan sawit rakyat merupakan salah satu amanah Program Strategis Nasional.

Baca Selengkapnya
Ironi Kerusakan Sawah Jambi & Bisnis Gelap yang Menggiurkan
Ironi Kerusakan Sawah Jambi & Bisnis Gelap yang Menggiurkan

4.000 hektare lingkungan yang rusak di Kabupaten Merangin akibat PETI.

Baca Selengkapnya
Karhutla di Sumsel Sekarang Lebih Parah Dibanding 2019, Ini Penyebabnya
Karhutla di Sumsel Sekarang Lebih Parah Dibanding 2019, Ini Penyebabnya

Karhutla terparah terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ulu Timur, Banyuasin, dan Musi Banyuasin.

Baca Selengkapnya
Data BKPM: Realisasi Investasi Hilirisasi Tahun 2023 Capai Rp375,4 Triliun, Paling Besar Smelter
Data BKPM: Realisasi Investasi Hilirisasi Tahun 2023 Capai Rp375,4 Triliun, Paling Besar Smelter

Adapun sepanjang Januari - Desember 2023, realisasi investasi telah mencapai Rp1.418,9 triliun atau melebihi target 101,3 persen dari target.

Baca Selengkapnya