Pemerintah belum pastikan waktu pencairan gaji ke-13 dan ke-14
Merdeka.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara akan kembali mengantongi gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang bulan puasa dan lebaran nanti. Namun, pemerintah masih mengkaji pencairan gaji ke-13 dan ke-14 tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 dan ke-14 sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan oleh pemerintah. Namun demikian, belum dapat dipastikan kapan pencairan tersebut akan dilakukan.
"THR dan yang lain tentu dibayarkan sesuai dengan policy (kebijakan) pemerintah. Tanggalnya nanti akan kami sampaikan," ujar Menkeu Sri saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Jumat (12/5).
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur mengatakan pihaknya sedang mengkaji aturan terkait realisasi gaji ke-13 dan ke-14 atau THR tahun ini. Nantinya, pemberian gaji ke-13 dan ke-14 akan diberikan berdasarkan pencapaian kinerja atau penilaian selama bekerja.
"Iya tahun ini (Pemberian gaji ke-13 dan ke-14). Ada ukurannya nanti, mana akuntabilitasnya, nilainya bagus, tunjangan kinerjanya bagus. Per unit nanti, jadi tidak semuanya. Kalau yang belum bagus nilainya masih D, masih C ya enggak kita kasih. Ini jadi motivasi juga," ujar Asman di Gedung Kemen PAN-RB, Jakarta, Jumat (21/4).
Asman mengatakan kinerja pegawai pada saat melakukan tanggung jawab yang diberikan merupakan penilaian pokok dalam pemberian tunjangan. Semakin bagus pelayanan publik yang dilakukan oleh badan atau lembaga, maka besar kemungkinan unit tersebut memperoleh gaji ke-13 dan ke-14.
"Ya, Ini lagi kita desain juga termasuk tunjangan kinerja, segala macam terus kita perbaiki. Kalau pelayanan publiknya sudah bagus, kinerjanya sudah bagus, kita beri apresiasi dong kpd ASN-nya. Harus ada tukin yang lebih baik dari sebelumnya," ujarnya.
Asman memastikan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 akan dilakukan tahun ini. Namun demikian, sampai saat ini masih dilakukan beberapa kajian termasuk melakukan koordinasi dengan Kemenkeu. "Ada peraturan nanti saya coba cek dulu. Sudah komunikasi dengan Menteri Keuangan, sudah bentuk tim bersama," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaSementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaTak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani juga tidak menutup kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.
Baca SelengkapnyaPNS di daerah belum dilakukan pembayaran gaji ke-13 karena masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya