Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah didesak untuk batalkan perpanjangan kontrak JICT

Pemerintah didesak untuk batalkan perpanjangan kontrak JICT Antrean truk kontainer di JICT. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Fahmy Radhi menyarankan kepada Kementerian BUMN untuk membatalkan perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) pada perusahaan asing, Huntchison Port Holdings (HPH) yang berkedudukan di Hongkong.

Menurutnya, JICT yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok merupakan aset negara yang strategis, dan seharusnya di kelola negara melalui BUMN dengan kepemilikan saham 100 persen.

"Pengelolaan sepenuhnya oleh BUMN merupakan manfestasi demi kedaulatan ekonomi, seperti yang diamanahkan konstitusi pasal 33 UUD 1945," kata Fahmy Radhi, Kamis (24/12).

Dia menjelaskan, awalnya 100 persen saham JICT dimiliki negara yang dikelola oleh PT Pelindo II, sebagai representasi Negara. Pada saat krisis moneter 1997, atas tekanan dan desakan IMF, pemerintah melakukan privatisasi dengan menjual JICT kepada perusahaan asing, yakni HPH.

Melalui pelelangan terbuka, JICT dijual dengan nilai USD 243 fil/ra. Perubahan komposisi kepemilikan saham baru yakni HPH menguasai mayoritas sebesar 51 persen sedangkan Pelindo II sebesar 49 persen dengan jangka waktu konsesi selama 20 tahun, dimulai pada 2009 berakhir pada 2019.

Sejak 27 Juli 2012, kata Fahmy, Diretur Utama Pelindo II, RJ Lino sudah merintis proses perpanjangan Kontrak JICT. Namun, lantaran Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan pemerintahan SBY tidak memberikan izin, RJ Lino belum bisa memperpanjang kontrak.

"Berbeda dengan sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno justru mengeluarkan izin prinsip perpanjangan kontrak pada 9 Juni 2015. Hanya berbekal izin prinsip Menteri BUMN, tanpa izin konsesi Otoritas Pelabuhan dari Menteri Perhubungan, RJ Lino nekat memutuskan untuk menandatangani perpanjangan kontrak JICT pada Juli 2015," ungkapnya.

Komposisi saham tidak berubah, Pelindo II sebesar 48,9 persen, Kopegmar 0,10 persen, dan HPH tetap memegang saham mayoritas sebesar 51 persen. Jangka waktu berakhirnya konsesi menjadi tahun 2039, dengan nilai penjualan saat perpanjangan kontrak sebesar USD 215 juta.

Keputusan sepihak dalam memperpanjang kontrak JICT dilakukan oleh RJ Lino, yang didukung sepenuhnya oleh Menteri BUMN Rini Soemarno disebut telah melanggar Peraturan Perundangan, di antaranya UU tentang BUMN yang menyebutkan bahwa tidak ada nomenklatur tentang izin prinsip yang dikeluarkan oleh menteri BUMN. Selain itu, juga pelanggaran atas UU tentang Pelayaran dan PP No 61/2009 tentang Pelayaran.

"Dalam hal perpanjangan kontrak yang melibatkan pihak ketiga, seharusnya mendapatkan izin konsesi terlebih dahulu dari Kementerian Perhubungan cq. Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok," tukasnya.

Perpanjangan kontrak JICT juga disebut merugikan Negara. Dia menjelaskan, nilai jual perpanjangan JICT pada 2015 sebesar USD 215 itu lebih kecil dari nilai penjualan 20 tahun lalu sebesar USD 231 juta.

"Jika kontrak tidak diperpanjang, pendapatan Pelindo II sampai dengan 2019 sebesar Rp 2,99 triliun, sedangkan penghasilan sampai dengan 2039 mencapai Rp 36,5 triliun, total penghasilan Pelindo II sebesar Rp 39,49 triliun. Jika kontrak diperpanjang, pendapatan Pelindo II sampai dengan 2019 sebesar Rp 2,99 triliun, penghasilan sampai 2039 Rp 17,89 triliun. Total penghasilan Pelindo II sebesar Rp 20,85, lebih kecil dibanding pendapatan jika kontrak tidak diperpanjang." (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPRD Dorong JIS Dikelola Dispora DKI
DPRD Dorong JIS Dikelola Dispora DKI

Saat ini, JIS dibangun dan dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Baca Selengkapnya
BUMN 'Sakit' Bakal Kembali Ditutup Tahun Ini, Target Sisa 40 BUMN Saja
BUMN 'Sakit' Bakal Kembali Ditutup Tahun Ini, Target Sisa 40 BUMN Saja

Erick berencana jumlah BUMN akan dipangkas, menyisakan 40 perusahaan saja di tahun ini.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Pemerintah Setop Kontrak PT Vale Indonesia, Ini Respon ESDM
DPR Minta Pemerintah Setop Kontrak PT Vale Indonesia, Ini Respon ESDM

Kontrak operasi PT Vale di Indonesia akan berakhir pada 28 Desember 2025

Baca Selengkapnya
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus

Pembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Diklaim Bakal Ganti BUMN dengan Koperasi, Timnas AMIN: Itu Tidak Benar
Anies-Cak Imin Diklaim Bakal Ganti BUMN dengan Koperasi, Timnas AMIN: Itu Tidak Benar

Dewan Pertimbangan Timnas AMIN, Awalil Rizky menyebut Anies-Cak Imin justru bakal membenahi tata kelola BUMN

Baca Selengkapnya
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bentuk Tim Likuidasi Tentukan Nasib Pemegang Polis Jiwasraya yang Tak Ingin Restrukturisasi
Pemerintah Bentuk Tim Likuidasi Tentukan Nasib Pemegang Polis Jiwasraya yang Tak Ingin Restrukturisasi

Pemerintah memutuskan untuk melakukan likuidasi atau membubarkan Jiwasraya.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Hak-Hak Pemegang Polis
OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Hak-Hak Pemegang Polis

OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya
Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya

Pembubaran 7 perusahaan BUMN merupakan bagian dari program transformasi yang diusung sejak 2019 lalu.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya

Pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya

Alasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.

Baca Selengkapnya
PMN Waskita Karya Rp2,5 Triliun Bakal Dialihkan ke Proyek Tol Trans Sumatera
PMN Waskita Karya Rp2,5 Triliun Bakal Dialihkan ke Proyek Tol Trans Sumatera

Pengalihan PMN ini dilakukan dalam proses restrukturisasi keuangan Waskita.

Baca Selengkapnya