Pemerintah diminta tak naikkan cukai rokok terlalu tinggi di 2019
Merdeka.com - Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Andreas Eddy Susetyo, meminta pemerintah tidak menaikkan cukai rokok terlalu tinggi pada 2019 mendatang.
"Kita tahu bahwa dalam 2 tahun ini, industrinya menurun. Karena itu, jangan sampai ada kenaikan cukai yang berlebihan sehingga kontraproduktif," ujar Andreas seperti ditulis Antara, Jumat (28/5).
Menurut Andreas, pemerintah jangan hanya memikirkan soal penerimaan negara saja. Sebaliknya, pemerintah juga harus memperhatikan nasib tenaga kerja yang terlibat di dalam industri tembakau. "Karena industri ini melibatkan tenaga kerja yang sangat besar. Ada sekitar 6 juta orang yang terlibat di dalam rantai industri tembakau," kata politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI), Sudarto sependapat dengan Andreas. Kenaikan cukai yang terlampau tinggi dapat menyebabkan industri melemah, yang berujung pada buruh-buruh yang kehilangan mata pencahariannya.
"Sebaiknya pemerintah berhati-hati dalam menentukan kenaikan cukai. Hal ini mengingat dampak langsungnya adalah menurunnya kesejahteraan pekerja, dan bahkan kehilangan pekerjaan," ujarnya.
Dengan penerapan cukai yang tinggi, pendapatan pabrikan-pabrikan rokok bisa terganggu. Kondisi tersebut dapat memicu para pabrikan rokok untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Kalau omzet turun, pengusaha yang pasti PHK para pekerjanya. Buruh rokok hanya dipandang sebagai alat, bukan aset oleh pemerintah," tegasnya.
Dalam 5 sampai 8 tahun terakhir ini, anggota RPMM yang terkena PHK lebih dari 55 ribu anggota. Angka itu belum termasuk dari buruh rokok di luar anggota RPMM. Sudarto pun pernah menyampaikan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo.
"Berbagai kebijakan atau regulasi pemerintah yang berdampak langsung maupun tidak langsung kepada Industri Hasil Tembakau (IHT), efek dominonya pasti ke buruh rokok," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo berpendapat, pemerintah terlalu mengandalkan penerimaan dari cukai hasil tembakau. Padahal, dia melanjutkan, masih ada barang-barang yang dikenakan cukai.
"Pemerintah mestinya bisa mencari alternatif cukai, tembakau sudah ditekan naik. Mestinya cari cukai dari komoditi lain," kata Budidoyo.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka menyampaikan permohonan kepada pemerintah untuk melindungi keberlangsungannya, terutama dari rencana kenaikan cukai 2025.
Baca Selengkapnya"Kami juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali terkait kenaikan tahunan cukai hasil tembakau."
Baca SelengkapnyaAdhy berharap agar pemerintah pusat sebagai penentu kebijakan bagi industri hasil tembakau dapat mempertimbangkan situasi industri.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaPengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai sejak 2022 sampai 2024 masih dirasakan dampaknya sampai sekarang
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil kajiannya, dia memandang pemerintah semustinya bisa menahan dulu wacana kenaikan cukai rokok di tahun depan.
Baca SelengkapnyaPengaturan sepihak tersebut seakan hanya memandang pengaturan tembakau dari pertimbangan isu kesehatan semata.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca Selengkapnya