Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Diminta Tiru China yang Serahkan Pembangunan Daerah ke Pemda

Pemerintah Diminta Tiru China yang Serahkan Pembangunan Daerah ke Pemda pertumbuhan ekonomi. merdeka.com /Arie Basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Irsan Noor menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Pusat dan Daerah. RUU yang diajukan pemerintah tersebut merupakan usulan regulasi yang akan mengatur persentase pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Saya melihat HKPD ini tidak jauh berbeda dengan undang-undang perimbangan pusat dan daerah karena masalahnya sama, kewenangan pemerintah pusat dalam keuangan daerah," kata Irsan dalam RDPU Panja KHPD Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Kamis (8/7).

Sebagai gubernur, Irsan mengatakan hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah seharusnya ditentukan sejak awal. Agar persentase keuangan negara yang dikelola pemerintah daerah lebih jelas. Dia menyebut seharusnya pengelolaan keuangan daerah 50 persen diserahkan kepada masing-masing pemimpin di daerah. Sebab banyak pembangunan dilakukan di daerah bukan di pemerintah pusat.

Orang lain juga bertanya?

"Supaya keuangan negara itu paling tidak 50 persen dikelola daerah karena semua kegiatan pembangunan ada di daerah," kata dia.

Sementara, saat ini pembangunan di daerah banyak dilakukan pemerintah pusat lewat para kementerian/lembaganya. Seharusnya kata Gubernur Kalimantan Timur ini, Pemerintah Pusat fokus pada masalah-masalah seperti penyelesaian utang negara, hukum peradilan pusat dan sebagainya. Sehingga masalah pembangunan biar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang sedang melakukan pembangunan.

Perbandingan dengan China

Dia pun membandingkan sistem yang digunakan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China. Di China, 70 persen dana pembangunan diserahkan kepada daerah. Berbanding terbalik dengan yang ada di Indonesia.

"Ini bukan mau merendahkan sistem yang ada, di China itu yang dianggarkan ke daerah ini 70 persen dikelola daerahnya, sisanya oleh pemerintah pusat. Kalau di Indonesia kan sebaliknya," ungkap Irsan.

Dia menambahkan, seharusnya segala kegiatan pembangunan berasal dari daerah karena sumber pendapatan juga berasal dari daerah. Menurutnya pemerintah daerah tetap tidak akan maksimal bila keuangan untuk pembangunan masih diatur oleh pemerintah pusat.

"Gimana kita dapat sumber dana yang memadai kalau sumber keuangan ini kita sangat memiliki ketergantungan dari dana transfer ke daerah," kata dia mengakhiri.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Beberkan Alasan Masih Banyak Pemda Andalkan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat
Sri Mulyani Beberkan Alasan Masih Banyak Pemda Andalkan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat

Terbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Pembangunan Pemerintah Pusat & Daerah
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Pembangunan Pemerintah Pusat & Daerah

Mendagri menjelaskan pentingnya penerapan prinsip top down dan bottom up dalam menyusun rencana pembangunan.

Baca Selengkapnya
Porsi Dana Transfer ke Daerah Menurun, Misbakhun Ingin BPK Ingatkan Pemerintah
Porsi Dana Transfer ke Daerah Menurun, Misbakhun Ingin BPK Ingatkan Pemerintah

Misbakhun berpendapat soal pentingnya sinergi antara BPK dan DPD demi mengawal desentralisasi fiskal.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ingatkan Pemda Utamakan Alokasi Dana Pendidikan dan Infrastruktur
Kemendagri Ingatkan Pemda Utamakan Alokasi Dana Pendidikan dan Infrastruktur

Fatoni sebagai keynote speech membahas isu terkini terkait pengelolaan keuangan negara untuk mengoptimalkan pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD Berasas 'Money Follow Program', Ini Penjelasannya
Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD Berasas 'Money Follow Program', Ini Penjelasannya

Pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya
Kementerian PUPR Bocorkan Indikator Pengelolaan Air Agar Pemda Bisa Dapat Insentif Rp10 Miliar
Kementerian PUPR Bocorkan Indikator Pengelolaan Air Agar Pemda Bisa Dapat Insentif Rp10 Miliar

Pemerintah pusat berencana memberikan insentif sebesar Rp10 miliar kepada pemerintah daerah yang bisa mengelola air dengan baik.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: AMIN Menang Anggaran Desa akan Sangat Tinggi
Cak Imin: AMIN Menang Anggaran Desa akan Sangat Tinggi

Ketua Umum PKB juga mendorong para relawannya yang militan ikut terlibat dalam kepemimpinan di daerah dengan minimal menjabat kepala desa.

Baca Selengkapnya
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda

Pengisian jabatan eselon II oleh kalangan swasta seiring dengan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Ada Kabupaten Punya Anggaran Besar tapi Program Tak Jelas, Padahal Bisa Bangun 10 Rumah Sakit
Jokowi: Ada Kabupaten Punya Anggaran Besar tapi Program Tak Jelas, Padahal Bisa Bangun 10 Rumah Sakit

Jokowi menyinggung bahwa anggaran tersebut banyak digunakan untuk hibah-hibah yang arahnya ke politik.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Curhat, Sering Ditanya DPR Soal Data Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron
Sri Mulyani Curhat, Sering Ditanya DPR Soal Data Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Melalui BAS, Pemerintah pusat dan Daerah bisa mengkonsolidasikan program nasional seperti, program di sektor ketahanan pangan, hingga program ketahanan energi.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Ini PR Besar Capres-Cawapres dari Kadin Indonesia
Ini PR Besar Capres-Cawapres dari Kadin Indonesia

Kadin Indonesia berharap para capres-cawapres bisa menyoroti isu-isu pentung di daerah.

Baca Selengkapnya