Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Harap Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000 Belanja Produk Dalam Negeri

Pemerintah Harap Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000 Belanja Produk Dalam Negeri Menaker Raker dengan DPR. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, berharap para penerima bantuan subsidi gaji menggunakan insentif tersebut untuk membeli produk dalam negeri guna mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan begitu, kata dia, bantuan subsidi gaji dapat memberikan efek berlipat ganda ke sektor-sektor lain dalam perekonomian dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini. Saya minta belanjakanlah uang ini untuk beli produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita," kata Menteri Ida seperti dikutip dari Antara dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8).

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan jumlah penerima manfaat program bantuan subsidi gaji dari 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 pekerja dengan total anggaran Rp37,7 triliun. Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja formal atau buruh sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan sehingga total menjadi Rp2,4 juta per orang. Pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap dan disalurkan setiap dua bulan sekali.

Orang lain juga bertanya?

Pemerintah berharap bantuan subsidi gaji ini melengkapi semua bantuan sosial yang sudah diberikan pemerintah sebelumnya seperti bantuan Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT), BLT Dana Desa dan bantuan Kartu PraKerja bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebelum bantuan subsidi gaji ini, berbagai bansos yang diberikan telah menyasar 29 juta kepala keluarga atau 120 juta orang. Jika bansos sebelumnya ditujukan kepada masyarakat miskin dan pekerja yang terkena PHK, bantuan subsidi gaji ini ditujukan kepada pekerja yang dirumahkan dan terkena pemotongan gaji oleh perusahaan.

Kriteria Penerima

Menteri Ida merinci kriteria penerima manfaat bantuan subsidi gaji ini adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan dan peserta membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu calon peserta harus memiliki rekening bank aktif dan tidak termasuk peserta penerima manfaat kartu prakerja, serta membayar iuran hingga Juni 2020.

"Nantinya penyaluran subsidi upah dilakukan dengan memindahbukukan dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun di Himpunan Bank-Bank Negara," kata Menteri Ida.

Adapun data calon penerima bantuan diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab atas kebenaran data.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hendi Harap IWAPI Jawa Tengah Berpartisipasi dalam Pengadaan Pemerintah
Hendi Harap IWAPI Jawa Tengah Berpartisipasi dalam Pengadaan Pemerintah

Hendi sendiri menekankan pentingnya partisipasi wanita dalam menggerakkan aktivitas ekonomi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Orang Miskin, Kelas Menengah dan Orang Kaya Ikut Nikmati Anggaran Perlindungan Sosial
Tak Hanya Orang Miskin, Kelas Menengah dan Orang Kaya Ikut Nikmati Anggaran Perlindungan Sosial

Sebenarnya anggaran perlindungan sosial juga dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi yang dinikmati hampir seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Subsidi BBM, LPG higga Dana BOS Habiskan Uang Negara Rp527 Triliun
Subsidi BBM, LPG higga Dana BOS Habiskan Uang Negara Rp527 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan realisasi belanja terbesar digunakan untuk belanja non kementerian/lembaga (KL) senilai Rp527,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Strategi Mengendalikan Laju Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Gunakan Produk Dalam Negeri
Strategi Mengendalikan Laju Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Gunakan Produk Dalam Negeri

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo saat peluncuran teknologi pemerintahan (Government Technology/GovTech) Indonesia bernama INA Digital.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani: Program Makan Bergizi Gratis Dicetuskan Prabowo Bakal Dongkrak Ekonomi Indonesia
Sri Mulyani: Program Makan Bergizi Gratis Dicetuskan Prabowo Bakal Dongkrak Ekonomi Indonesia

Untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 diperlukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Yakni, berada di kisaran  6 persen sampai 8 persen per tahun.

Baca Selengkapnya
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.

Baca Selengkapnya
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023

Kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib
Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib

Program ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dalam penghasilan pensiun.

Baca Selengkapnya
Menteri Ida Minta Pemda Alokasikan Dana untuk BPJamsostek Petani, Marbot Masjid hingga PKL
Menteri Ida Minta Pemda Alokasikan Dana untuk BPJamsostek Petani, Marbot Masjid hingga PKL

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Kelompok Miskin, Masyarakat Kelas Menengah Sangat Butuh Bantuan Pemerintah
Tak Hanya Kelompok Miskin, Masyarakat Kelas Menengah Sangat Butuh Bantuan Pemerintah

Berdasarkan data yang dihimpun oleh BPS, jumlah kelas menengah dan menuju kelas menengah mencakup 66,35 persen dari total penduduk Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Negara Lain Tidak Ada Bantuan Pangan Beras Seperti Indonesia
Jokowi: Negara Lain Tidak Ada Bantuan Pangan Beras Seperti Indonesia

Nantinya masing-masing keluarga mendapat 10 kg beras per bulan.

Baca Selengkapnya