Pemerintah Ingatkan Pengajuan Izin Pembukaan Koperasi Kini Bisa Online Lewat OSS
Merdeka.com - Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Ahmad Zabadi, mengungkapkan proses perizinan koperasi melalui Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kini bisa diurus secara online. Yakni melalui Online Single Submission (OSS).
"Kini bagi koperasi yang ingin mengembangkan usahanya, atau meminta izin operasional untuk membuka cabang dan urusan lainnya, tidak perlu datang ke Dinas Koperasi dan Kemenkop UKM. Bisa lewat OSS saja," ujarnya dalam Webinar via YouTube, Jumat (10/7).
Menurutnya, kebijakan anyar ini bertujuan untuk memudahkan akses para pelaku usaha dalam mengurus perizinan yang diperlukan. Sehingga pihaknya tidak akan segan menutup kegiatan usaha koperasi bila belum juga mengantongi izin usaha.
-
Bagaimana cara mengurus izin online? Penyelenggara Tinggal Isi Form Penaftaran Sigit menambahkan, pihak penyelenggara event saat ini tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi setelah pelayanan izin digital diresmikan.
-
Izin apa yang bisa diurus online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
-
Kapan izin online di luncurkan? Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran website yang turut dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta para menteri terkait di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6).
-
Bagaimana cara daftar KUA online? Cara daftar KUA online pun sederhana dan mudah dilakukan. Berikut kami rangkum cara daftar KUA online dan berkas yang diperlukan, bisa disimak.
Sebab, temuan di lapangan menunjukan tidak sedikit koperasi yang praktik usahanya melanggar dari prinsip dan jati diri koperasi. Yakni dengan melakukan praktik rentenir.
Selain itu, pihaknya juga mendapati banyak penyedia jasa keuangan ini menjalankan investasi ilegal berkedok koperasi. Di mana, mereka masih belum berbadan hukum atau ilegal.
"Banyak koperasi yang membuka cabang di berbagai daerah, ternyata tidak memiliki izin operasional, tentunya merugikan bagi koperasi. Apalagi saat ini kami sudah membangun sistem yang menghubungkan koperasi legal dengan lembaga keuangan lainnya," ujarnya.
Keuntungan Kantongi Izin Koperasi
Terlebih lagi, lanjut Zabadi, koperasi yang tidak memiliki izin akan kesulitan untuk mendapatkan permodalan. Hal itu dikarenakan mereka tidak bisa memenuhi persyaratan ke akses pembiayaan.
Pun, nama baik koperasi juga akan tercoreng. Sebab dengan mengantongi izin usaha secara otomatis akan meningkatkan kepercayaan anggota maupun calon anggota koperasi.
"Tak hanya itu, dari aspek legalitas mereka juga akan menghadapi konsekuensi dari perpajakan dan hukum atas regulasi yang berlaku. Maka koperasi penting untuk mengantongi perizinan," imbuhnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Layanan Contact Center OSS berhasil membawa Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyabet Merdeka Award.
Baca SelengkapnyaSistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca SelengkapnyaOSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.
Baca SelengkapnyaProgram digitalisasi perizinan diharapkan membuat proses perizinan di kepolisian akan lebih efektif.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempermudah pengajuan perizinan untuk event.
Baca SelengkapnyaPemerintah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi halal di berbagai kota.
Baca SelengkapnyaKehadiran pelayanan digital itu membuat proses perizinan event tidak lagi berbelit-belit untuk mendapatkan izin.
Baca SelengkapnyaNamun demikian, Kementerian Investasi/BKPM tetap waspada dan mengawal gangguan yang mungkin terjadi.
Baca SelengkapnyaLayanan online yang diberi nama Contact Center OSS tersebut memudahkan para pelaku usaha untuk menyampaikan masukan maupun keluhan
Baca SelengkapnyaMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kini tenaga kesehatan dan tenaga medis tidak perlu repot lagi mengurus Surat Izin Praktik (SIP).
Baca SelengkapnyaRosan Roeslani dijadwalkan segera melakukan koordinasi terkait tugas Satgas Percepatan Investasi di IKN, guna memaksimalkan waktu yang ada untuk mencapai target
Baca SelengkapnyaGibran juga bersilaturahmi ke kediaman ulama kharismatik, Habib Tohir Bin Yahya di daerah Palimanan, Cirebon.
Baca Selengkapnya