Pemerintah Jokowi bakal pangkas izin sektor migas dari 104 jadi 3
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengerucutkan perizinan pada sektor migas usai masuk dalam pembahasan Revisi Undang Undang (RUU) migas. Nantinya, perizinan di sektor migas hanya menjadi tiga izin.
Dirketur Jenderal Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, mengatakan sebelum pemangkasan perizinan ini, ESDM sudah melakukan pemotongan birokrasi secara masif. Sebab, sektor Migas sendiri terdapat 104 perizinan, yang kini hanya tinggal 42 perizinan.
"Perizinan sedang dalam pipeline (pembahasan). Dulu 104 sekarang 42. Sekarang dalam proses penurunan menjadi 20 dan selanjutnya menjadi 8 izin," ujar Wirat di Acara Indonesia Petroleum Assosiation (IPA) 2016, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (25/5).
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Siapa yang mengumumkan realisasi investasi? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa realisasi investasi tersebut mencapai 129,0 persen dari target Renstra sebesar Rp 1.099,8 triliun.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
Lebih lanjut, Wirat menjelaskan, ESDM akan terus menyederhanakan perizinan hingga akhirnya menjadi tiga perizinan saja. Sayangnya, keinginan tersebut harus tertunda sampai RUU Migas selesai.
"Perizinan akan terus turun menjadi tiga saja, tunggu RUU migas. Kalau RUU migas belum keluar, paling sedikit ada delapan peizinan, waktunya akan segera kita sampaikan" kata dia.
Wirat menambahkan, saat ini ESDM memiliki tiga izin yang hanya memerlukan proses singkat. "Bahkan, sekarang ada izin yang memerlukan waktu tiga jam saja yakni izin sementara penyimpanan dan izin sementara pengangkutan. Kalau semua syarat-syarat sudah terpenuhi, izin langsung bisa keluar melalui BKPM," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaSejak 2020, tren gairah investasi hulu migas di Indonesia berubah cukup drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSatgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Baca SelengkapnyaLuhut menerjunkan tim gugus tugas Kemenko Marves untuk mengidentifikasi masalah ketahanan energi.
Baca SelengkapnyaBanyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.
Baca SelengkapnyaPembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaSKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.
Baca SelengkapnyaRencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaNantinya, akan tercantum kategori khusus kendaraan yang bisa membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Baca SelengkapnyaJokowi melakukan peletakan batu pertama pengembangan 3 proyek gas lain senilai Rp52,235 triliun di Papua Barat.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaSKK Migas jmenyatakan peningkatan produksi migas dari lapangan yang sudah ada perlu dibarengi pula dengan peningkatan kegiatan eksplorasi secara masif.
Baca Selengkapnya