Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah kaji revisi aturan Tax Allowance dan Tax Holiday

Pemerintah kaji revisi aturan Tax Allowance dan Tax Holiday Mardiasmo. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Koordinator Perekonomian mengadakan rapat koordinasi satuan tugas mengenai fasilitas pajak yakni tax allowance dan tax holiday dengan jajaran kementerian terkait. Beberapa pejabat yang hadir pada rapat tersebut antara lain Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Kepala BKPM Thomas Lembong, Kepala Staf Presiden Teten Masduki dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan pembahasan mengenai tax allowance dan tax holiday sudah menjadi amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2015 tentang tax allowance dan tax holiday. Di mana sebenarnya harus dilakukan secara berkala tiap dua tahun sesuai dengan tingkat pengaruh aturan tersebut terhadap kebutuhan investasi.

"PP nya kan sebenarnya dari tahun 2015, tanggal 6 April, itu mengatakan harus dievaluasi setiap dua tahun. Nah, tadi itu perlu dievaluasi atau tidak. Sudah dua tahun kan ini. Kalau sudah ada dua tahun, sudah ada pengajuan pengajuan untuk mendorong investor, itu harus jelas aturannya," terangnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/4).

Mardiasmo menambahkan selama ini masih ada regulasi yang membuat investor sulit untuk bisa berinvestasi. Salah satu penghambat masuknya investor asing adalah mengenai arah prosedur yang belum jelas.

"Yang kita perbaiki adalah prosedurnya. Misalnya saat produksi komersial itu seperti apa. Asetnya yang bisa dikatakan fasilitas adalah aset yang leasing atau aset yang baru. Nah, hal-hal semacam itu harus kita jelaskan lah, supaya tidak menimbulkan permasalahan," tutupnya.

Namun demikian, Mardiasmo mengatakan pemerintah masih terus melakukan pembahasan mengenai revisi PP tersebut. Sebab, banyak hal yang masih harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

"Ya secepatnya (revisi). Adanya perubahan atau revisi PP agar cakupannya diperjelas, sehingga tidak multi tafsir di dalam mengimplementasikan. Tetapi syarat-syarat bahwa itu harus ekspor, tenaga kerjanya berapa, kandungan lokalnya berapa, itu tidak bisa dinegosiasi," ungkapnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan

Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Selengkapnya
Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel
Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel

Program insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025
Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025

Dasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan per 2024
Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan per 2024

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai plastik dan cukai minuman berpemanis baru akan diberlakukan di 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Tok! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Tok! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Hal itu terbagi atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca Selengkapnya
Catat Tanggalnya! Ada 27 Hari Libur di Tahun 2024
Catat Tanggalnya! Ada 27 Hari Libur di Tahun 2024

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Pemerintah Sudah Masukkan Kenaikan PPN 12 Persen ke RAPBN 2025
Diam-Diam, Pemerintah Sudah Masukkan Kenaikan PPN 12 Persen ke RAPBN 2025

Namun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun

kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan

Selain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.

Baca Selengkapnya