Pemerintah Klaim Tak Ada Perusahaan Digital yang Keberatan Dipungut PPN 10 Persen
Merdeka.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama mengklaim bahwa tidak ada kendala dalam penarikan pajak pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri.
Menurutnya, para pelaku pajak yang ada di dalam negeri maupun luar negeri sudah siap untuk dilakukan pungutan pajak tersebut. Hanya saja dalam prosesnya, dapat dilakukan setelah pemerintah menunjuk pelaku usaha untuk melakukan pemungutan.
"Pada intinya secara kebijakan mereka tidak ada masalah, tidak ada keberatan mereka siap," kata dia di Jakarta, Kamis (2/7).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Kapan pajak pertama kali muncul? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
Dia mengatakan, untuk pemungutan PPN pemerintah membuka komunikasi secara dua pintu jika memang pelaku pajak ingin menyampaikan masukan atau ada kendala dalam pelaksanaannya. Pemerintah membuka lebar dan siap menerima keluhan serta masukan yang ada.
"Ini salah stau contoh saja dan kami sudah memberikan solusi. Kalau pembeli di Indonesia ada bisnis perusahaan juga yang harus kreditkan PPN tadi sebagai pajak masukan regulasi kami mengatakan kalau mau dikreditkan harus ada nama NPWP itu mereka kesulitan," kata dia.
Regulasi Akomodir Kesulitan
Atas pertimbangan tersebut, dalam regulasi yang dikeluarkan pemerintah mengakomodir kesulitan para pelaku pajak tersebut dengan tidak perlu ada NPWP. Hanya saja diperlukan alamat email yang jelas untuk masuk invoice yang akan terhubung dengan DJP.
"Ini yang kita lakukan selama ini, kita mengakomodir kesulitan-kesulitan mereka sehingga kita bisa jalan dalam waktu segera," tandas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaSetoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 mencapai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaKemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaSejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.
Baca Selengkapnya