Pemerintah Klasifikasi dan Uji Tipe Kendaraan Migo
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengaku sedang mengkaji jenis kendaraan sepeda listrik Migo. Saat ini, pihaknya bersama dengan Kepolisan dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih melihat apakah kendaraan tersebut masuk ke dalam kategori jenis sepeda motor atau bukan.
"Nah sepeda motornya itu masih jadi pembahasan kita dengan Korlantas dan juga Perindustrian, ini masuk klasifikasi sepeda motor apa bukan," katanya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (25/2).
-
Dimana sepeda listrik diizinkan? Sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di wilayah terbatas yakni sekitar jalan perumahan, area bermain, jalur car free day, dan jalan raya yang telah memiliki jalur khusus sepeda listrik,“ katanya.
-
Mengapa Kemenkop UKM mendukung pengembangan industri sepeda motor listrik lokal? 'Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat UMKM melalui pengembangan ekosistem yang mendukung, memajukan industri sepeda motor listrik lokal dan meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta kapasitas produksi nasional,' kata Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman, saat memberikan sambutan pada acara INABUYER EV Expo 2023 di Gedung SMESCO Jakarta, Selasa (28/11).
-
Motor Listrik apa yang dibuat di Indonesia? Kehadiran sejumlah brand lokal tidak terlepas dari upaya pemerintah Indonesia dalam mengembangkan industri otomotif berbasis elektrifikasi untuk mengurangi emisi karbon dioksida.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim mendorong Perusda MBS untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
-
Dimana Perusda MBS diharapkan untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
-
Apa solusi transportasi yang ditawarkan sepeda listrik? Sepeda listrik sudah menjadi solusi transportasi yang semakin populer di kalangan masyarakat urban, khususnya Jakarta.
Migo e-Bike ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Budi mengatakan, saat ini kajian kendaraan berwarna kuning tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada Kemenperin. Nantinya, dari Kemenperin akan ada regulasi untuk membuat klasifikasi sepeda dengan alat penggerak listrik.
"Tapi apakah Migo termasuk klasifikasi sepeda atau sepeda motor. Sepeda dengan penggerak listrik, bentuknya sepeda, mungkin bukan sepeda motor. Tapi misalnya bentuknya sepeda motor dengan penggerak listrik, masuk klasifikasi itu. Tapi mungkin lebih jelasnya lagi sedang dibuat regulasi oleh pihak Kemenperin, dan nanti kalau sudah masuk ke klasifikasi itu memang Migo sudah masuk dalam klasifikasi itu berarti harus tunduk pada regulasi sepeda motor," jelas Budi.
Sambil menunggu hasil dari Kemenperin, pihaknya juga akan melakukan uji tipe dari kendaraan sepeda listrik tersebut. Di samping itu, para pengguna jasa kendaraan tersebut juga ditekankan harus memiliki surat izin mengemudi.
"Tapi sambil menunggu itu saya minta satu kendaraan dilakukan uji tipe. Kemudian selama ini kan banyak anak kecil (pengguna Migo). Aspek keselamatannya bagaimana? Tanggung jawab tidak dari pihak aplikatornya? Saya lihat kemarin anak kecil yang menggunakan itu. Jadi saya kira tidak salah kalau polisi sudah mulai mempersoalkan kalau itu sepeda motor karena itu bentuknya mirip dengan sepeda motor," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI mengimbau sepeda listrik Migo agar tidak dioperasikan di jalan-jalan lingkungan alis jalan kecil. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyebut kecepatan sepeda listrik cukup tinggi untuk beroperasi di jalan kecil. Menurutnya, hal ini berpotensi membahayakan pengguna jalan.
"Kita menyarankan untuk tidak digunakan. Sekarang kita bicara jalan lingkungan dengan kapasitas kecepatan yang relatif tinggi, setahu saya bisa sampai 60 (km/jam)," ujar Sigit.
Selain itu, menurut Sigit, sepeda listrik Migo tidak mengantongi sertifikasi uji tipe dari Kementerian Perhubungan. "Kami mengimbau untuk tidak dioperasikan, semata-mata bukannya kita melarang mereka untuk beroperasi, tetapi juga kita mengingatkan terkait dengan aspek keselamatan penggunanya," kata Sigit.
Sigit berencana meminta pihak Migo untuk melakukan uji tipe di Kemenhub. Sebab, uji tipe adalah salah satu syarat mengajukan pelat nomor kendaraan.
Diketahui, polisi melarang sepeda listrik Migo di Jakarta. Larangan itu diberlakukan lantaran Migo belum memenuhi uji layak operasi dan tidak memenuhi teknis kendaraan bermotor di jalan umum.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.
Baca Selengkapnya"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan data SRUT hingga 3 April 2024, jumlah Kendaraan listrik mencapai 133.225 unit.
Baca SelengkapnyaUntuk tahap awal, ungkap Syafrin, akan ada 10 unit yang tersedia untuk patwal Dishub DKI.
Baca SelengkapnyaProgram motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.
Baca SelengkapnyaKendaraan motor listrik untuk menekan buruknya kualitas udara Jakarta.
Baca SelengkapnyaSangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaDalam catatan Kementerian Perindustrian, sebanyak 62.000 motor listrik dan 12.000 mobil listrik telah mengaspal di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKSP Moeldoko menghadiri acara Cita dan Cipta 2024 yang diadakan Liputan6.com x Fimela.
Baca SelengkapnyaSebagian motor yang diserahkan adalah berbasis listrik dan diproduksi oleh PT Pindad.
Baca SelengkapnyaKakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi mengusulkan pengadaan kendaraan listrik patroli untuk roda dua atau roda empat pada tahun ini.
Baca Selengkapnya