Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah masih kaji kewajiban panic button di transportasi online

Pemerintah masih kaji kewajiban panic button di transportasi online Budi Karya Sumadi. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya masih menyusun aturan baru terkait transportasi online sesuai dengan rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA). Sementara untuk adanya panic button masih dalam kajian untuk dimasukkan dalam aturan baru tersebut.

‎"(Panic button) Belum final. Kita lagi menggabungkan antara rekomendasi dari MA dengan apa yang kita lakukan. Kita enggak mau mengada-ngada dengan apa yang direkomendasikan MA supaya in line," ujar dia di Jakarta, Rabu (17/10).

Menurut Budi, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menyusun aturan baru setelah Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 dibatalkan oleh MA.

Orang lain juga bertanya?

"Taksi online ini karena banyak yang sudah dieliminasi. Kita akan jalankan dengan Undang-Undang yang sudah berlaku secara umum. Itu harus mereka ikuti tapi juga ada moral tertentu yang harus mereka penuhi," ungkap dia.

Namun demikian, Budi mengaku tidak terlalu mengkhawatirkan bila nantinya aturan baru yang dibuat kembali dibatalkan oleh MA. Menurut dia, Kemenhub sebagai regulator hanya fokus untuk menyiapkan aturan sebaik-baiknya.

"Saya pikir saya tidak terlalu mengkhawatirkan ditolak atau tidak, karena memang secara kewajiban pemerintah memberikan suatu regulasi agar dipenuhi. Ada etika tertentu, katakan dia menetapkan tarif yang rendah sekali, itu kan tidak ada etikanya, membuat suatu ketidakpastian bagi supir. Jumlah armadanya, harusnya 100 dia bangun 1.500, itu berkaitan dengan etika. Tapi kita akan berikan guidance-lah," tandas dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan meminta aplikator taksi online yaitu GO-JEK dan Grab untuk melengkapi aplikasinya dengan panic button atau tombol darurat. Panic button diperlukan untuk memenuhi asas keselamatan baik pengemudi maupun penumpang.

"Keselamatan misalnya mungkin ada panic button untuk mobil-mobil yang dipakai itu. Nanti di aplikasinya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi saat ditemui di Ancol, Jakarta, Senin (15/10).

Dirjen Budi menjelaskan, panic button diperuntukkan saat mereka sedang merasa terancam bahaya. "Panic button ini untuk pengemudi dan penumpang, jadi kalau pengemudinya terancam ya harus nyalakan itu ya kalau penumpangnya terancam dia harus menyalakan tapi by aplikasi," ujarnya.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik

Menhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.

Baca Selengkapnya
Waspada Potensi Longsor di Jalur Kereta Api saat Arus Mudik Lebaran
Waspada Potensi Longsor di Jalur Kereta Api saat Arus Mudik Lebaran

Menhub minta KAI melakukan ramp check secara menyeluruh agar perjalanan selamat.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran
Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran

Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus

Kemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.

Baca Selengkapnya
Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button
Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button

Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi: Subsidi KRL Berbasis NIK di 2025 Masih Wacana, Belum Ada Keputusan Final
Menhub Budi: Subsidi KRL Berbasis NIK di 2025 Masih Wacana, Belum Ada Keputusan Final

Wacana pengenaan subsidi untuk KRL menjadi berbasis NIK ramai menjadi perbincangan di media sosial dalam beberapa terakhir.

Baca Selengkapnya
Bulan Depan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diuji Coba, Berapa Tarifnya Setelah Disubsidi Negara?
Bulan Depan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diuji Coba, Berapa Tarifnya Setelah Disubsidi Negara?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyatakan, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, MRT dan sejumlah moda transportasi lain akan disubsidi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten

"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Menhub Sebut Belum Ada Regulasi Tepat Taksi Terbang buat Angkutan Umum
Menhub Sebut Belum Ada Regulasi Tepat Taksi Terbang buat Angkutan Umum

OIKN menargetkan uji coba atau Proof-of-Concept (POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Samarinda.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan di KM 58 Terjadi saat Contraflow, Menhub Nilai Skema itu Masih Dibutuhkan di Arus Mudik dan Balik
Kecelakaan di KM 58 Terjadi saat Contraflow, Menhub Nilai Skema itu Masih Dibutuhkan di Arus Mudik dan Balik

Kecelakaan di KM 58 Terjadi saat Contraflow, Menhub Nilai Skema itu Masih Dibutuhkan Arus Mudik dan Balik

Baca Selengkapnya