Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Sesuaikan Aturan Penyelenggaraan KEK dengan UU Cipta Kerja

Pemerintah Sesuaikan Aturan Penyelenggaraan KEK dengan UU Cipta Kerja Batam. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2020. Namun, dalam UU Cipta Kerja dilakukan beberapa perubahan guna menarik lebih banyak investor.

"KEK ini sebetulnya sudah ada PP 12/2020 yan diterbitkan awal tahun ini, dan di dalam PP itu memang ada beberapa perubahan yang dilakukan dalam rangka untuk memberikan daya tarik kepada calon investor untuk masuk dalam KEK," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo dalam Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja di Palembang, Kamis (26/11).

Wahyu mengaku, saat ini pihaknya telah menyiapkan rancangan peraturan pelaksanaannya. Namun dengan ditambahkannya beberapa hal melalui UU cipta kerja, maka akan dilakukan penyesuaian.

Orang lain juga bertanya?

"Kami saat ini sudah menyiapkan RPMK-nya. Namun di dalam UU cipta kerja ada tambahan yang di luar dari PP 12/2002. Sehingga tentunya kami akan mencoba sekaligus merevisi PP 12/2020 dengan dan juga secara paralel kami siapkan PMK-nya. Karena kita inginkan PP dan PMK nya ini bisa dikeluarkan bersamaan," imbuhnya.

Salah satu yang dimuat dalam UU cipta kerja adalah fasilitas kemudahan dalam pelayanan perizinan. Melalui UU ini, tidak diperlukan lagi izin usaha Kawasan Industri (IUKI) yang sudah ditetapkan sebagai KEK.

"Jadi kalau saat ini ada permintaan dari perindustrian, IUKI harus disiapkan dulu baru jadi KEK. Sudah ditetapkan, sekali ditetapkan sebagai KEK, kalau usahanya adalah perindustrian maka izin KEK itu dianggap sebagai IUKI-nya," jelasnya.

Fasilitas lainnya juga terkait dengan insentif dan kemudahan di KEK. Di antaranya pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional. Pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM untuk jasa kena pajak dan barang kena pajak tidak berwujud.

"Bagi KEK non industri dapat melakukan impor barang konsumsi," papar Wahyu.

Selain itu, diatur juga bagi pemerintah daerah wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah. Kemudian, dewan nasional disebutkan dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lainnya.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indonesia SEZ Forum 2023: Pemerintah Akselerasi KEK Jadi Sumber Pertumbuhan Baru di Daerah
Indonesia SEZ Forum 2023: Pemerintah Akselerasi KEK Jadi Sumber Pertumbuhan Baru di Daerah

Pemerintah terus memberikan dukungan untuk mengakselerasi perkembangan KEK melalui pemberian sejumlah insentif fiskal dan non-fiskal

Baca Selengkapnya
Bupati Dico Dinilai Mampu Tingkatkan Peluang Investasi di Kendal Lewat Pemberian Insentif
Bupati Dico Dinilai Mampu Tingkatkan Peluang Investasi di Kendal Lewat Pemberian Insentif

Upaya konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah jadi hal yang krusial guna menggenjot investasi di dalam negeri

Baca Selengkapnya
Revisi UU IKN: Badan Otorita IKN Bakal Diberi Keleluasaan Mengelola Anggaran untuk Pindahkan Ibu Kota
Revisi UU IKN: Badan Otorita IKN Bakal Diberi Keleluasaan Mengelola Anggaran untuk Pindahkan Ibu Kota

Revisi UU IKN yang baru untuk memberikan kewenangan lebih terhadap OIKN dari yang awalnya sebagai pengguna menjadi pengelola anggaran.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai
Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai

Kemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Selengkapnya
Hingga Semester 1 2024, Realisasi Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus Tembus Rp205,2 Triliun
Hingga Semester 1 2024, Realisasi Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus Tembus Rp205,2 Triliun

KEK ini mulai dikembangkan sejak tahun 2009 dan konsep dasar dari pengembangan KEK ini adalah bottom-up.

Baca Selengkapnya
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko

Arif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha

Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.

Baca Selengkapnya
Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN
Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN

Setidaknya ada sembilan poin perubahan dalam revisi UU IKN.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap  Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income

Pemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja

Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN

Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Baca Selengkapnya