Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Tanggung Biaya Karantina WNI Kembali dari Luar Negeri Kategori ini

Pemerintah Tanggung Biaya Karantina WNI Kembali dari Luar Negeri Kategori ini Suasana bandara pasca pelarangan mudik dicabut. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan RI mengumumkan aturan baru penerbangan masuk dan keluar internasional di Indonesia. Aturan baru yang diatur dalam Surat Edaran Menhub 106 Tahun 2021, berlaku mulai 3 Desember 2021.

Surat Edaran terbaru itu dikeluarkan seiring kemunculan varian baru COVID-19 Omicron di sejumlah negara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pembiayaan karantina bagi WNI kategori khusus akan ditanggung oleh pemerintah. Mereka adalah pekerja migran Indonesia (PMI), mahasiswa, pelajar, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri.

Orang lain juga bertanya?

Sedangkan pembiayaan karantina bagi WNI umum ditanggung secara mandiri. Terkait aturan karantina, saat mendapat hasil negatif COVID-19, para pelancong baik WNI dan WNA dari 11 negara, 10 negara di Afrika dan Hong Kong, akan diminta menjalani karantina selama 14 hari dan melakukan tes PCR di hari ke-13 karantina.

"Ini sebelumnya tidak diberlakukan, namun dengan adanya SE 102 dan SE 106 maka aturan ini diberlakukan," kata Dirjen Novie dalam konferensi pers virtual Kemenhub pada Sabtu (4/12).

Sementara, pelancong selain dari 11 negara diharuskan menjalani karantina selama 10 hari dan kembali melakukan tes PCR di hari ke-9 karantina. "Seperti diketahui, varian (COVID-19) Omicron ini tidak hanya menyebar di 11 negara, tapi sudah berkembang juga di negara-negara tetangga kita. Maka dari itu kita menambahkan hari karantina," lanjutnya.

Syarat Perjalanan Internasional

Dirjen Novie Riyanto memaparkan bahwa sebelum berangkat, pelancong internasional harus memiliki dokumen hasil negatif tes PCR 3x24 jam, sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan mengisi E-Hac di aplikasi PeduliLindungi.

Setelah sampai di bandara tujuan, para pelancong internasional juga akan diminta melakukan tes PCR atau tes Molekuler Isotermal.

"Kami juga sudah meminta bandara-bandara untuk melakukan review terkait SOP yang ada, sehingga semaksimal mungkin kita comply dan melakukan secara konsisten terhadap SE yang sudah dikeluarkan oleh Satgas COVID-19," terang Dirjen Novie.

"Ini kita lakukan dalam langkah mencegah gelombang ketiga dan masuknya (varian COVID-19) Omicron," jelasnya.

Aturan tes PCR itu juga berlaku bagi pilot-pilot Indonesia yang mendarat dari penerbangan luar negeri. "Ini juga berlaku pada personil pesawat udara asing wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR selama 3x24 jam, apabila turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap, harus melakukan tes RT PCR di bandar udara kedatangan," paparnya.

Reporter: Natasha Khairunisa AmaniSumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya
Libur Akhir Tahun, 291 Ribu Lebih WNI Tinggalkan Indonesia
Libur Akhir Tahun, 291 Ribu Lebih WNI Tinggalkan Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menyiagakan 603 personel.

Baca Selengkapnya
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan

Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri

Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.

Baca Selengkapnya
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat

Penetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.

Baca Selengkapnya
Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI
Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI

Pembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Sangat Mahal, Menhub Budi Akhirnya Respons Begini
Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Sangat Mahal, Menhub Budi Akhirnya Respons Begini

Puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya