Penambahan Pekerja Asing Dinilai Tunjang Kebutuhan Tenaga Kerja Konstruksi
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru mengenai keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Dalam aturan tersebut, ada penambahan beberapa posisi pekerjaan yang bisa diduduki oleh pekerja asing.
Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari beberapa aturan sebelumnya yang pernah terbit, dan itu dibukukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 229 Tahun 2019 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 27 Agustus 2019.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin menilai, penambahan porsi TKA di bidang konstruksi akan bantu menunjang kebutuhan pekerja yang masih minim tenaga ahli lokal untuk beberapa posisi.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
"Tenaga kerja yang di (Peraturan) Menteri Ketenagakerjaan itu bukan hanya tenaga konstruksi ya. Kalau yang kami (Kementerian PUPR) bahas itu hanya tenaga kerja konstruksi, termasuk sertifikasi di dalamnya," jelas dia di Jakarta, Selasa (10/9).
Dia menyatakan, dalam rumusan aturan tersebut ada yang namanya negatif list, yakni pemetaan terkait jenis tenaga kerja di bidang mana saja yang secara populasi sudah mencukupi, atau masih kekurangan.
"Misalnya sipil. Sipil tidak perlu lagi tenaga asing dari luar karena di sini sudah ada, cukup. apalagi IT, datanya tadi banyak sekali. Berarti kan tidak perlu lagi tenaga kerja buat IT," terang dia.
"Tapi yang memang masih sedikit atau masih kurang, katakanlah ahli tentang MRT, kita belum memiliki. Karena siapa yang bisa mentransfer pengetahuannya kalau tidak ada dari tenaga tenaga asing," tandasnya.
Diketahui, penambahan porsi pekerja asing besar ada di sektor konstruksi, di mana pada Permenaker baru terdapat 181 posisi yang diperbolehkan untuk jabatan TKA. Ini berbanding terbalik dengan Permenaker Nomor KEP 247/MEN/X/2011, yang hanya memberi jatah sebanyak 68 jenis jabatan di bidang konstruksi kepada pekerja asing.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaAlasan perluasan pekerja ke luar negeri itu dikarenakan kurangnya kesempatan bekerja di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaMenurut Christina, selama ini Indonesia hanya mengutamakan beberapa sektor lapangan kerja di luar negeri.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaJumlah PHK di Jakarta pada Januari-Juni 2024 menembus 7.469 orang. Angka itu bertambah 6.786 orang atau 994% atau hampir 1.000% dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2021 jumlah pekerja migran Indonesia di Turki terus mengalami peningkatan.
Baca Selengkapnya