Peneliti UI: Penyederhanaan Cukai Rokok Bisa Naikkan Penerimaan Negara Rp7 Triliun
Merdeka.com - Peneliti Lembaga Demografi, Abdillah Ahsan menyebut bahwa skema cukai rokok Indonesia saat ini terlalu rumit. Menurutnya, cukai rokok ditentukan oleh beberapa pertimbangan, misalnya jenis rokoknya, jumlah produksi, dan rentang harga jual.
"Intinya saat ini ada 10 jenis tarif cukai (rokok). Empat untuk kretek tangan, enam untuk rokok mesin," papar Abdillah dalam sebuah Workshop Bahaya Industri Rokok di Swiss-bel Hotel, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (25/8).
Menurut Abdillah, sepuluh jenis tarif tidak sederhana. Baginya, hal itu bisa disederhanakan menjadi hanya beberapa saja. Penyederhanaan difokuskan dalam jenis rokok yang diproduksi oleh mesin. Yang mana jenis ini tidak terlalu banyak menyerap tenaga kerja.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Apa saja jenis produksi yang ada? Beberapa jenis produksi antara lain adalah:
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana dampak kemasan rokok polos tanpa merek pada perekonomian nasional? Parahnya lagi, lanjut Nadlifah, usulan Kemenkes untuk mendorong kemasan rokok polos tanpa merek tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat serta menekan perekonomian nasional.
"Rokok tangan oke kita paham. Kita sepakat lah ya karena itu menyerap tenaga kerja. Nah yang mesin tidak perlu ada perbedaan perlakuan cukai," katanya.
Saat ini, lanjut Abdillah, ada enam jenis jenis tarif rokok yang diproduksi oleh mesin. Yakni tiga untuk kretek mesin dan tiga untuk jenis putih mesin atau rokok rendah nikotin. Dalam jenis rokok yang diproduksi oleh mesin ini, kata Abdillah, masih dibagi lagi berdasarkan kuantitas produksinya.
"Golongan satu itu yang produksi tiga miliar ke atas, dan golongan dua itu yang di bawah tiga miliar," paparnya.
Hal ini berarti, jika ada perusahaan rokok yang hanya memproduksi tiga miliar kurang satu batang, maka tarif rokoknya ikut ke tarif golongan dua.
Melihat fakta tersebut, Abdillah menilai, jika perbedaan golongan tarif dalam rokok yang diproduksi mesin ini ditiadakan, atau dileburkan. Maka negara akan memperoleh lonjakan pemasukan dari cukai rokok. Hal ini berangkat dari asumsi bahwa cukai rokok kretek mesin golongan satu sebesar Rp590 sementara untuk tarif cukai rokok putih mesin golongan satu Rp625.
"Maka ada selisih sebesar Rp35 per batang ya," jelas Abdillah.
Maka jika keduanya dileburkan mengikuti tarif Rp625, menurut perhitungan ekonom UI itu, negara akan memperoleh keuntungan 35 per batangnya dari rokok kretek mesin. Dan, ia melanjutkan, konsumen pun tidak akan diberatkan bila ada kenaikan cukai rokok kretek mesin sebesar Rp35.
"Perokok yang termiskin pun ya tanyain, bapak kalau harga rokoknya saya naikin 35 rupiah apakah keberatan? Saya berani taruhan dia gak bakal keberatan," tegasnya.
Sehingga, menurut Abdillah, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melakukan penyederhanaan tarif cukai rokok kretek mesin.
Menurut Abdillah, seandainya pemerintah mengikuti skema seperti yang ia sarankan, maka negara akan mendapatkan pemasukan tambahan sebesar Rp7 triliun. Abdillah menjelaskan, perhitungan ini didapat dari angka 35 dikali kan jumlah produksi kretek mesin golongan satu yang mencapai angka 211 miliar batang pertahun. "211 miliar dikalikan Rp35 itu kita dapat 7 triliunan," tutup Abdillah.
Reporter: Yopi
Sumber: Liputan6.com
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setujukah Harga Rokok Naik? Klik di Sini!
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini membuat selisih harga rokok antar golongan semakin jauh
Baca SelengkapnyaAngka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca SelengkapnyaBanyak masyarakat di Indonesia beralih mengkonsumsi rokok murah.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaSebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaBanyak orang beralih ke rokok murah dengan risiko yang lebih berbahaya
Baca SelengkapnyaKondisi penurunan produksi ini juga berdampak terhadap realisasi penerimaan negara dari CHT.
Baca Selengkapnya