Penerapan K3 Upaya Peningkatan Produktivitas Industri
Merdeka.com - Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Muhammad Idham mengatakan, penerapan aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bagian integral dari upaya peningkatan produktivitas.
"Penerapan K3 merupakan bagian integral pembangunan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing," katanya dalam acara yang dilaksanakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jakarta, dikutip Antara, Senin (28/3).
Idham mengatakan, pemerintah berupaya menekan kasus kecelakaan kerja, antara lain dengan mewajibkan pelaku usaha menerapkan aturan mengenai keselamatan dan kesehatan dalam aktivitas kerja. Namun, penerapan aturan K3 belum optimal.
-
Bagaimana Kemnaker menerapkan K3 di tempat kerja? Salah satu upaya K3, yaitu penerapan faktor ergonomi di tempat kerja. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, bahwa Syarat K3 Lingkungan Kerja salah satunya yaitu Pengendalian Faktor Ergonomi di tempat kerja.
-
Mengapa Pertamina Hulu Energi fokus pada aspek keselamatan kerja? 'PHE akan terus melaksanakan kinerja unggul dengan mengedepankan aspek safety di setiap lini Pekerjaan yang sesuai dengan good corporate governance,’’ jelas Chalid Said Salim, Direktur Utama PHE.
-
Kenapa Kemnaker mendorong budaya K3? Kementerian Ketenagakerjaan mengajak pelaku usaha memiliki komitmen membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja. Budaya K3 secara berkesinambungan, selain menjaga keberlangsungan usaha, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja inspiratif, produktif, aman dan sehat.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Kenapa Kemnaker sosialisasikan K3 untuk tenaga kerja UMKM? Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian Pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas K3? 'Tanggung jawab menerapkan K3, selain melalui regulasi (Kemnaker), juga aktor-aktor di tempat kerja, ' katanya.
Hal itu terlihat dari peserta aktif program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan dalam kelompok penerima upah yang hingga Februari 2021 baru 19,26 juta orang, sedangkan pekerja formal swasta di Tanah Air jumlahnya sekitar 40 juta orang.
Idham juga menyoroti masih rendahnya kesadaran pekerja dalam menerapkan pola hidup sehat dan menggunakan alat pelindung diri saat berada di lingkungan kerja yang berisiko menimbulkan kecelakaan kerja. Di samping itu, tenaga pengawas dan penguji untuk memastikan setiap perusahaan menerapkan aturan K3 masih terbatas.
"Jumlah personel pengawasan dan penguji K3 yang saat ini masih belum memadai. Keduanya menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja," imbuhnya.
Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Michiko Miyamoto mengatakan, Hari K3 Sedunia yang diperingati hari ini memfokuskan perhatian internasional pada kebutuhan untuk mencegah kematian, cedera dan penyakit akibat kerja serta upaya mempromosikan budaya keselamatan dan kesehatan yang dapat membantu mencegah tragedi ini.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang Januari-September 2021 terdapat 82 ribu kasus kecelakaan kerja dan 179 kasus penyakit akibat kerja yang 65 persen disebabkan oleh COVID-19.
Tema Hari K3 Sedunia tahun ini terfokus pada upaya membangun budaya K3 yang positif, inklusif dan keberlanjutan dengan pelibatan semua pihak terkait. Untuk itu, diharapkan baik pengusaha maupun pekerja menjadikan K3 sebagai bagian penting dari kehidupan pekerjaan dan keseharian mereka dengan memprioritaskan keselamatan diri serta orang-orang di sekitarnya.
"Sepanjang pandemi COVID-19 ini, kita telah melihat bahwa sistem K3 yang baik dan terintegrasi, dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, pekerja, pelaku kesehatan masyarakat, komunitas dan semua pihak terkait di tingkat nasional dan perusahaan, mampu melindungi lingkungan kerja dan memastikan ketahanan usaha," kata Michiko.
Sepanjang tahun 2021 hingga 2022, ILO telah memprakarsai pendekatan yang mendorong berbagai pihak, termasuk media massa dan masyarakat umum untuk menjadi lebih sadar budaya pencegahan K3 melalui berbagai kegiatan peningkatan kesadaran dan pemahaman dan upaya membangun rasa kepemilikan dan komitmen Bersama.
Kegiatan ini sejalan dengan laporan global ILO yang akan diterbitkan pada peringatan K3 Dunia yang menegaskan pentingnya kolaborasi dan pelibatan semua pihak dalam mewujudkan budaya K3 yang tangguh dan mampu menghadapi berbagai bentuk krisis di masa mendatang, seperti pandemi ini.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
bagi karyawan/pekerja, menjadi suatu kebanggaan karena budaya K3 mampu menaikkan produktifitasnya.
Baca SelengkapnyaPada aspek kesehatan kerja, PT JIEP menerapkan upaya peningkatan kesehatan dengan adanya sosialisasi, dan membuat media informasi tentang kesehatan.
Baca SelengkapnyaKemnaker antusias dan terbuka untuk berbagi pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik dalam bidang K3.
Baca SelengkapnyaPenghormatan hak asasi manusia (HAM) menjadi salah satu filosofi utama perusahaan yang diwujudkan di antaranya melalui lingkungan kerja yang aman.
Baca SelengkapnyaBimtek ini diikuti 100 peserta yang terdiri atas Human Resources Development (HRD) Perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Baca SelengkapnyaProgram ini mencakup berbagai bidang, mulai dari pelatihan teknis hingga pengembangan kepemimpinan untuk meningkatkan keterampilan individu.
Baca SelengkapnyaIni bisa tercapai melalui penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan, SDM yang kompeten sangat dibutuhkan.
Baca SelengkapnyaKemnaker juga menyambut baik dukungan dari ILO terhadap perluasan kesempatan kerja dan pelatihan vokasi.
Baca SelengkapnyaAdapun dukungan ILO kepada Kemnaker yaitu terkait pelaksanaan Decent Work Country Programmes atau Program Pekerjaan Layak Nasional Indonesia 2020-2025.
Baca SelengkapnyaMenaker berharap, program yang diadakan Kemnaker ini menjadi bagian penting dari keinginan besar bersama dalam membangun IKN.
Baca SelengkapnyaK3 merupakan salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang menjadi Fundamental Principal and Rights at work
Baca Selengkapnya