Pengelola bandara dukung pemberian sanksi pidana pelaku candaan bom di pesawat
Merdeka.com - PT Angkasa Pura II (Persero) mendukung pemerintah dan pihak berwajib untuk mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan. Baik di sisi darat seperti di bandara, tower ATC dan peralatan penerbangan, juga di sisi udara seperti di pesawat terbang. Hal ini agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero), Yado Yarismano, menjelaskan langkah tersebut diambil sehubungan dengan peristiwa di Bandara Supadio Pontianak di mana seorang penumpang pesawat menyatakan membawa bom pada Senin tanggal 28 Mei 2018.
"AP2 sangat mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata sesuai dengan UU Penerbangan, di mana pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan 'tindakan melanggar hukum', akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib. Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, 'setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun'," kata Yado dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (30/5).
-
Apa yang dilakukan bandara untuk mengantisipasi mpox? Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menerapkan penggunaan aplikasi satu sehat health pass (SSHP) untuk mengantisipasi penyebaran mpox atau cacar monyet yang telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kondisi darurat kesehatan global sejak 14 Agustus 2024 yang lalu.
-
Bagaimana ancaman bom terhadap penerbangan India disebarkan? Sebagian besar ancaman tersebut disampaikan melalui media sosial.
-
Siapa yang bercanda membawa bom? 'Kami sampaikan bahwa pesawat Pelita Air dengan no penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom,' katanya.
-
Bagaimana cara mencegah dampak polusi udara? Untuk mencegah atau mengurangi dampak polusi yang telah disebutkan, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan, seperti: • Menghindari paparan polusi udara sebisa mungkin.
-
Bagaimana cara meningkatkan kesadaran preventif? Kesadaran akan pentingnya upaya preventif terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa harapan hidup di Indonesia mencapai 73,93 tahun pada 2023, meningkat dari 73,6 tahun pada tahun sebelumnya.
-
Bagaimana cara polisi menangani penumpang yang bercanda? 'Akhirnya pesawat dibawa ke remote area, dengan polisi militer menunggu. Setelah tangga menempel 2-3 polisi masuk ke pesawat. Penumpang yang diduga melakukan guyon tersebut, akhirnya dibawa keluar pesawat oleh polisi militer,' tulisnya.
Yado melanjutkan, pada ayat (2) dan (3) dinyatakan bahwa: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Dia juga mengungkapkan bahwa sejumlah langkah preventif (pencegahan) telah dilakukan oleh AP II untuk mensosialisasikan dampak yang bisa diterima oleh pelaku candaan bawa bom di bandara.
"Salah satunya adalah dengan lebih gencar menyosialisasikan dan mengedukasi penumpang dan masyarakat melalui media-media digital yang ada di 15 Bandara yang dikelola oleh AP II serta melakukan melalui kanal-kanal media sosial yang dimiliki AP II," ujarnya.
Selain itu, secara proaktif pihak pengelola bandara juga melakukan peningkatan upaya-upaya peningkatan keamanan secara prosedural sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Annex 17 tentang Aviation Security dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) juga telah dilakukan dalam rangka menjaga level of safety penerbangan udara di seluruh 15 bandara bandara yang dikelola AP II.
"AP II juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak dengan mudah untuk menyebarkan isu bom di penerbangan. Karena selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, juga memberikan dampak psikologis mendalam dan di beberapa kejadian membuat kerugian materiil yang besar pada bandara, maskapai dan penumpang lain."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Avsec memastikan tidak ada kekerasan saat kejadian. Hal itu diperkuat rekaman CCTV hingga saksi.
Baca SelengkapnyaGeneral Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar pun membenarkan soal adanya ulah penumpang bercanda membawa bom.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian itu, jadwal keberangkatan tertunda hingga 5 jam.
Baca SelengkapnyaKAI mengingatkan penumpang terkait larangan barang bawaan menyusul penangkapan terduga teroris di Stasiun Solo Balapan
Baca SelengkapnyaPenetapan Bandar Udara Internasional dapat memperkuat sektor penerbangan nasional.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaMarak penyebaran ranjau paku yang berpotensi membahayakan pengguna jalan di Underpass Ciledug.
Baca SelengkapnyaPetugas keamanan langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat dan penumpang.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya Sumadi memastikan kesiapan pelayanan angkutan penumpang Lebaran di Bandara ]asional Soekarno-Hatta
Baca Selengkapnya