Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Beberkan Kendala Utama Vaksinasi Gotong Royong, Termasuk Pendaftaran

Pengusaha Beberkan Kendala Utama Vaksinasi Gotong Royong, Termasuk Pendaftaran vaksin covid-19. ©REUTERS/Thomas Peter/File Photo

Merdeka.com - Pemerintah meminta perusahaan swasta untuk ikut dalam program vaksinasi Covid-19 melalui vaksin gotong royong. Pemerintah bahkan telah menunjuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mengatur program vaksinasi mandiri untuk karyawan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Sinta Kamandhani mengaku mengalami beberapa kendala. Salah satunya dalam hal pendaftaran peserta vaksin gotong royong yang sangat detail. Ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih peserta yang akan mengikuti vaksinasi.

"Dari segi pendaftaran ini sangat detil. Kita gak mau datanya ini tumpang tindih sama program pemerintah, jadi harus satu data. Makanya ini harus pakai data rinci," kata Sinta dalam diskusi online: Siap Jaga Indonesia dengan Vaksinasi Gotong Royong, Jakarta, Rabu (16/6).

Orang lain juga bertanya?

Sinta mengaku, tidak sedikit perusahaan yang mendaftarkan karyawannya untuk ikut 2 program vaksinasi. Ini dilakukan agar karyawannya lebih cepat mendapatkan vaksin.

"Banyak perusahaan cari yang cepat, jadi dia daftarkan karyawannya di program pemerintah dan program vaksinasi gotong royong," ungkapnya.

Akibatnya, terjadi kendala saat proses verifikasi dan memakan waktu yang lebih lama. Untuk itu, dia meminta agar perusahaan tidak mendaftarkan nama yang sama dalam dua program sekaligus.

Sinta menyarankan perusahaan untuk membagi dua kelompok untuk melakukan pendaftaran vaksinasi. Sebagian didaftarkan untuk program vaksin gotong royong dan sebagian lagi didaftarkan untuk vaksin program pemerintah.

"Makanya perusahaan sebaiknya langsung bagi dengan jelas, mana yang pakai vaksin gratis dari pemerintah dan vaksin gotong royong," kata dia.

Kendala Lain

Kendala lain yang dihadapi yakni saat memilih fasilitas pelayanan kesehatan sebagai pihak eksekutor. Dalam hal program vaksin gotong royong perusahaan tidak boleh menggunakan instansi milik pemerintah. Sehingga mereka harus memilih sendiri tempat untuk vaksinasi.

Di sisi lain, tidak semua fasilitas kesehatan memenuhi syarat sebagai pelaku vaksinator. Untuk itu dalam hal ini pemerintah perlu melakukan standarisasi khusus. "Fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) ini tidak boleh yang pemerintah, harus fasyankes yang swasta," kata dia.

Sinta mengatakan pada alokasi vaksinasi kedua nanti, Bio Farma yang akan memberikan rekomendasi fasyankes yang bisa melakukan vaksinasi. Sementara itu, di saat yang sama Bio Farma akan melakukan pendataan dan pemeriksaan kepada fasyankes yang mengajukan diri sebagai tempat untuk melakukan vaksinasi.

"Jadi nanti untuk alokasi yang kedua, Bio Farma yang mengatur fasyankes mana yang bisa digunakan. Jadi perusahaan nanti tinggal memilih dari daftar yang ada," kata dia mengakhiri.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma-Kun, Ridwan Kamil Tegaskan Soal Aturan
Ramai Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma-Kun, Ridwan Kamil Tegaskan Soal Aturan

Kang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Batasi Pendukung Bacagub-Bacawagub yang Ikut Saat Pendaftaran, Hanya 200 Orang
KPU DKI Batasi Pendukung Bacagub-Bacawagub yang Ikut Saat Pendaftaran, Hanya 200 Orang

"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu

Baca Selengkapnya
Menkes Budi Buka Suara Soal Somasi yang Dilayangkan Ahli Kedokteran
Menkes Budi Buka Suara Soal Somasi yang Dilayangkan Ahli Kedokteran

Budi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Akui Ada Kendala dalam Pengawasan Paslon Capres-Cawapres
Bawaslu Akui Ada Kendala dalam Pengawasan Paslon Capres-Cawapres

Tidak diberikannya akses Silon oleh KPU ke Bawaslu pada masa pendaftaran bakal pasangan calon.

Baca Selengkapnya
Polemik e-Materai, Puan Ingatkan Pemerintah Jangan Persulit Masyarakat Daftar CPNS
Polemik e-Materai, Puan Ingatkan Pemerintah Jangan Persulit Masyarakat Daftar CPNS

Puan menilai, persoalan e-materai tersebut menghambat proses pendaftaran para pelamar

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024
Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024

Upaya ini salah satunya dengan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar melakukan jemput bola.

Baca Selengkapnya
Dharma Pongrekun Klarifikasi Usai KTP Warga Dicatut Buat Dukungan Pilkada Jakarta
Dharma Pongrekun Klarifikasi Usai KTP Warga Dicatut Buat Dukungan Pilkada Jakarta

Dharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, KJP Plus Gelombang 2 Dicairkan Pekan Depan
Kabar Gembira, KJP Plus Gelombang 2 Dicairkan Pekan Depan

Setidaknya terdapat 130.101 data calon penerima KJP Plus yang diverifikasi ulang pada tahap I gelombang kedua ini.

Baca Selengkapnya
Dinilai Lebih Lama, Ini Sederet Kendala dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024
Dinilai Lebih Lama, Ini Sederet Kendala dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024

Diduga kekurangan siswa terjadi karena masih adanya paradigma sekolah favorit.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri
KPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri

Wahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.

Baca Selengkapnya