Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan lengkap aturan kewajiban SNI untuk mainan impor

Penjelasan lengkap aturan kewajiban SNI untuk mainan impor Perajin mainan kayu di Kebayoran Lama. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video seorang pengguna Facebook, Faiz Ahmad menghancurkan barang mainan yang baru saja dibelinya dari luar negeri. Faiz kecewa lantaran mainan dengan harga kurang lebih Rp 450.000 tersebut tidak bisa keluar tanpa sertifikasi SNI.

Dari informasi yang diperoleh, Faiz membutuhkan dana sebesar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta untuk mengurus SNI mainan yang dibawanya. Angka itu tentu tidak sebanding dengan harga mainan. Di hadapan petugas Bea Cukai, Faiz merusak sendiri mainan yang dibelinya. Jika tidak dihancurkan maka barang tersebut wajib dikembalikan ke negara asal.

Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar, Badan Standarisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito, mengatakan mainan yang wajib memiliki label SNI yaitu untuk pengguna usia 14 tahun ke bawah. Hal itu diwajibkan untuk melindungi anak-anak dari bahaya, seperti tertelan dan tersedak.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi kita bicaranya ranahnya SNI wajib atau tidak, kalau SNI wajib itu (pengguna) 14 tahun ke bawah," kata Wahyu.

Sementara, mainan untuk pengguna umur di atas 14 tahun tidak wajib menggunakan SNI. "Supaya teman-teman entah itu kolektor atau siapapun lah itu kalau ditanya border (bea cukai) harus SNI mainan ini, harus dilihatkan ini lho tandanya bukan untuk 14 tahun ke bawah, tidak 14 tahun ke bawah dari sisi SNI nya tidak wajib tapi dari sisi pajak atau segala monggo," jelas dia.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Bea dan Cukai, Deni Surjantoro menegaskan mulai tanggal 23 Januari akan dibuat peraturan dengan payung hukum berupa Peraturan Direktur Jenderal dari Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea dan Cukai sebagai pelaksana. Dalam peraturan tersebut diatur batasan maksimal jumlah mainan impor yang tidak diwajibkan SNI.

Adapun jumlah maksimal mainan tidak kena SNI adalah 5 buah jika dibawa sendiri melalui pesawat sebagai barang bawaan. Jika lebih dari 5, maka wajib mengurus SNI terlebih dulu. Sedangkan untuk mainan yang dikirim melalui jasa pengiriman, jumlah maksimal tidak kena SNI adalah 3 buah.

Untuk mainan yang dikirim, ada aturan batasan waktu yaitu selama 30 hari. Jika dalam kurun waktu 30 hari pembeli mendapat kiriman mainan lagi, maka mainan tersebut wajib kena SNI meski jumlahnya di bawah 3.

Deni menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk membedakan apakah mainan tersebut untuk kepentingan pribadi atau untuk diperjualbelikan. "Justru dengan ini kita akhiri polemik apakah untuk tujuan dagang atau pribadi. Kalau misalnya bawa di bawah 5 buah kita anggap keperluan pribadi. Kalau di atas itu kita wajib SNI."

Deni menjelaskan alasan mainan impor harus berlabel SNI adalah untuk menjaga persaingan usaha di dalam negeri. "Walaupun sudah ISO tetap perlu SNI. kan itu balik lagi untuk melindungi daya saing, konsumen. Kita sebagai bangsa bermartabat harus punya standar sendiri ya SNI. Barangnya nanti di tahan dulu bea cukai dan sambil menunggu rekomendasi dari Kemenperin."

Wahyu Purbowasito juga berjanji akan membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam mengurus sertifikasi SNI. Label SNI ini untuk mendongkrak daya saing pengusaha dalam negeri dari serbuan produk impor.

"Untuk Usaha Mikro dan Kecil yang kemungkinan terkena dampak kebijakan ini, dibantu pemerintah mengurus sertifikasi SNI," kata Wahyu.

Hingga saat ini tercatat sudah ada 94 pelaku usaha dengan lebih dari 90 merek yang mengantongi sertifikat SNI. Dia menambahkan, beberapa UKM pun sukses mengembangkan usahanya seperti produk Omocha Toys yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Omocha Toys berhasil menembus pasar ritel lantaran mengantongi sertifikat SNI.

"Perusahaan lain non UKM seperti PT Sinar Harapan Plastik (SHP) juga mengaku merasa diuntungkan dengan adanya SNI".

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Importir Asing Sewa Gudang di Indonesia untuk Pasarkan Produk Ilegal Secara Online
Terungkap, Importir Asing Sewa Gudang di Indonesia untuk Pasarkan Produk Ilegal Secara Online

Namun demikian, dia belum menemukan bagaimana barang-barang impor ilegal ini bisa masuk ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan

Pengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Keramik Ilegal Asal China Senilai Rp79 Miliar Ditemukan di Gudang PT Bintang Timur Surabaya
Keramik Ilegal Asal China Senilai Rp79 Miliar Ditemukan di Gudang PT Bintang Timur Surabaya

Mendag Zulkifli menegaskan ungkap kasus dari hasil pengawasan perdagangan ini demi menyelamatkan industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar

Temuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Hasan: Barang Impor Ilegal Bikin Penerimaan Negara Rontok, Toko Dalam Negeri Banyak Tutup
Mendag Zulkifli Hasan: Barang Impor Ilegal Bikin Penerimaan Negara Rontok, Toko Dalam Negeri Banyak Tutup

Penindakan terhadap barang impor ilegal menjadi suatu keharusan. Menyusul temuan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal mengungkap kasus senilai total Rp40 M.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Duga Kaos Impor Harga Rp50.000 Tak Bayar Bea Masuk
Mendag Zulkifli Duga Kaos Impor Harga Rp50.000 Tak Bayar Bea Masuk

Mengingat biaya bea masuk pakaian impor sekitar Rp60.000 per buah.

Baca Selengkapnya
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

Barang ilegal tersebut merugikan masyarakat, termasuk UMKM.

Baca Selengkapnya
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi

Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Bea Cukai Biaya Impor Barang Selalu Disorot, Begini Akar Masalahnya
Blak-Blakan Bea Cukai Biaya Impor Barang Selalu Disorot, Begini Akar Masalahnya

Bea Cukai menilai kejadian yang terjadi belakangan karena salah paham

Baca Selengkapnya
Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian
Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian

Zulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Viral WNI Beli Sepatu Harga Rp10 Juta di Luar Negeri Ditagih Pajak Rp31 Juta, Menkeu Sri Mulyani Bilang Begini
Viral WNI Beli Sepatu Harga Rp10 Juta di Luar Negeri Ditagih Pajak Rp31 Juta, Menkeu Sri Mulyani Bilang Begini

Sri Mulyani kasih paham soal video viral penagihan pajak oleh Bea Cukai kepada WNI yang membeli sepatu seharga Rp10 juta di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce

Rencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.

Baca Selengkapnya